A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; MY_Lang has a deprecated constructor

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 16

KSI Interview dengan Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2015-2019

Better Policies Better Lives TM
Program Officer dari KSI, Mirisa Hasfaria, memiliki kesempatan untuk mewawancarai Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2015-2019. Mereka membahas perubahan perannya dari aktivis menjadi Kepala Komisi, dan pandangannya tentang bagaimana Komisi tersebut menggunakan data dan bukti untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan, dan bagaimana mengintegrasikan perspektif gender ke dalam penelitian untuk kebijakan.
Knowledge Sector Interview01-02-2017

KSI Interview dengan Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2015-2019

KSI Interview dengan Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2015-2019

oleh Mirisa Hasfaria

T: Boleh diceritakan sedikit mengenai latar belakang Anda?
J: Saya lahir di Lhoksukon yang adalah bu kota Aceh Utara sekarang, dan menamatkan pendidikan sarjana pada 1993 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Sejak 1995, saya sudah mulai menangani berbagai isu kekerasan terhadap perempuan, disamping menjalankan profesi sebagai advokat atau yangsaat itu disebut pengacara. Pada 1998, pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dicabut. Namun hal ini diikuti dengan konflik bersenjata yang menyebabkan aktivitas pemerintahan daerah di Aceh sempat lumpuh dalam waktu beberapa lama. Pasca pencabutan status DOM, saya lebih banyak berkecimpung dalam kegiatan  kemanusiaan, seperti membantu pengungsi perempuan dan anak-anak.. Hingga saat ini aktivitas saya lebih banyak di gerakan masyarakat sipil, dibandingkan sebagai advokat.

T: Menjadi Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) periode 2015-2019 tentu membutuhkan komitmen yang berbeda jika dibandingkan dengan posisi Anda sebelumnya sebagai aktivis LSM, di luar lembaga pemerintah. Kenapa Anda memilih jalan ini?
J: Kerja advokasi yang dilakukan LSM dalam tataran tertentu membutuhkan kekuatan politik. Kekuatan politik tersebut bisa didapatkan dari mengorganisir masyarakat, terlibat sebagai pembuat kebijakan melalui partai politik, atau terlibat dalam lembaga negara yang berfungsi sebagai mekanisme HAM, agar dapat menjalankan corrective mechanism terhadap jalannya pemerintahan terkait pemenuhan HAM warga. Saya memilih mekanisme nasional HAM sebagai kendaraan advokasi, ketika saya mulai menghadapi hambatan dalam mengorganisir kelompok perempuan di Aceh. Program-program pemberdayaan masyarakat pasca konflik dan tsunami dilakukan dengan pendekatan yang tidak memberdayakan dan begitu kuatnya politisasi agama dimainkan berujung matinya daya kritis masyarakat yangsemakin mempersulit kerja advokasi saya.Di samping itu, jumlah teman yang bekerja di advokasi isu perempuan semakin berkurang, ruang pemberdayaan perempuan direbut kelompok fundamentalisme agama, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan semakin meningkat, bahkan dengan justifikasi penerapan Syariat Islam. Itu semua terjadi diwilayah  yang masih mengalami dampak sisa-sisa konflik, dimana stigma dan kekerasan menjadi cara yang digunakan untuk menyikapi perbedaan. Karena ruang gerak yang semakin terbatas ini, saya memutuskan untuk bergabung dalam kendaraan yang lebih strategis dikarenakan mandat dan kewenangannya yaitu Komnas Perempuan, untuk merespons situasi kekerasan terhadap perempuan, khususnya di Aceh.

T: Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sudah ada sejak lama, bagaimana Komnas Perempuan menjadikan data dan informasi mengenai fakta kekerasan, sebagai bukti bagi perubahan kebijakan demi tercapainya keadilan sosial?
J: Komnas Perempuan menggunakan data hasil pemantauan dan kajiannya untuk membangun pengetahuan baru tentang kekerasan terhadap perempuan, melalui sejumlah publikasi dan kertas konsep maupun kertas kebijakan. Pengetahuan baru ini kami komunikasikan ke pihak-pihak yang relevan, yaitu  pemerintah nasional dan daerah, Badan penegak hukum, perguruan tinggi, serta organisasi agama dan lembaga adat, untuk mendorong dilahirkannya kebijakan yang lebih baik. Selain itu, data hasil pemantauan dan kajian kami manfaatkan untuk mengembangkan mekanisme dukungan bagi perempuan korban kekerasan yang dapat digunakan oleh para mitra pengada layanan, baik yang berbasis masyarakat, komunitas maupun lembaga pemerintah. .  Data juga  kami  gunakan untuk menyusun tema,  tagline,  dan material/media kampanye  publik  seperti “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan”, “Mari Bicara Kebenaran” dan “Kampanye Bhineka Komnas Perempuan” dengan kolaborasi bersama para mitra di seluruh Indonesia.

T: Ruang manuver progresif seperti apa yang ingin diciptakan oleh Komnas Perempuan untuk memperbaiki relasi kekuasaan yang timpang antara perempuan dan laki-laki di Indonesia?
J: Ruang yang menempatkan isu hak perempuan khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sama pentingnya dengan isu utama negara bangsa. Komnas Perempuan berusaha memperbaiki ruang hukum yang masih memposisikan perempuan sebagai sasaran, simbol penanda, dll melalui pendokumentasian kebijakan diskriminatif; mengembalikan victim menjadi survivor dan defender dengan menciptakan mekanisme yang mempermudah akses korban terhadap pemenuhan hak-haknya; membuka ruang-ruang pengakuan dan perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja di industri hiburan, dll; mempengaruhi kebijakan global melalui keterlibatan dalam forum-forum dan mekanisme HAM internasional.    

T: Sangatlah padat agenda perubahan sosial untuk menciptakan tatanan, relasi sosial dan pola perilaku individu dan masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang bebas dari rasa takut dan diskriminatif terhadap perempuan, bagaimana Anda dan Komnas Perempuan memilih prioritas?
J: Komnas Perempuan merumuskan tujuan strategis dan isu prioritasnya setiap lima tahun yang kemudian diturunkan dalam rencana kerja tahunan. Tujuan strategis dan isu prioritas ini dibangun berdasarkan hasil pemantauan termasuk Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, analisis Komnas Perempuan terhadap situasi internal dan eksternal yang terkait isu kekerasan terhadap perempuan, serta berdasarkan baseline data yang dimiliki Komnas Perempuan.

T: Ada sebuah kesenjangan yang nyata antara peneliti dan tujuan pembuatan kebijakan, yakni sering kali penelitian untuk kebijakan bersifat netral gender: tidak menghitung bahwa perempuan akan lebih banyak mengalami hambatan terhadap akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari kebijakan publik tersebut. Apa saran Anda agar peneliti secara jeli melihat kesenjangan tersebut?
J: Peneliti perlu memiliki dan mengasah terus perspektif gendernya. Perspektif ini harus diintegrasikan dalam keseluruhan tahapan penelitian. Mulai dari rancangan penelitian, pengembangan metode, pengumpulan data, analisis, hingga penyusunan rekomendasi. Perspektif gender akan membantu dan memungkinkan peneliti mengembangkan metode yang kondusif dan efektif bagi perempuan dari kalangan tertentu, kelompok rentan dan kelompok minoritas yang masih memiliki hambatan sosial budaya, dalam menyampaikan pandangan dan pengalamannya.

T: Komnas Perempuan menyusun dan menerbitkan berbagai laporan, seperti laporan pemantauan, kajian hukum dan kebijakan, laporan kelembagaan dan laporan internasional. Bagaimana proses pengumpulan bukti dilakukan? Lalu bagaimana proses yang dilakukan Komnas Perempuan dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan?
J: Pengumpulan bukti atau fakta dilakukan berdasarkan instrumen pemantauan yang telah dikembangkan Komnas Perempuan. Instrumen ini dirancang dengan memperhatikan situasi dan kondisi perempuan dalam setiap konteks dan dimensi kekerasan. Pemantauan dan pengumpulan fakta dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Komnas Perempuan membentuk jejaring pemantau di hampir setiap wilayah pemantauannya. Selain memberikan ketrampilan kepada orang-orang setempat untuk melakukan pendokumentasian, jejaring pemantau ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pemantauan berbasis sumber daya lokal.

Komnas Perempuan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada pengambil kebijakan dalam acara publik yang disiapkan secara khusus. Pengambil kebijakan diminta tanggapannya terhadap hasil temuan dan rekomendasi Komnas Perempuan. Pasca penyampaian laporan tersebut, Komnas Perempuan melakukan konsultasi ke masing-masing institusi pembuat kebijakan (kementerian/lembaga dan badan pemerintahan lainnya) untuk memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas Perempuan. Dalam isu kekerasan seksual misalnya, Komnas Perempuan bersama mitra Forum Pengada Layanan juga berinisiatif menyusunRancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, guna memastikan kebutuhan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual dimuat di dalam RUU tersebut.

T: Saya ingin secara spesifik menyoroti laporan pemantauan Komnas Perempuan berjudul ‘Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia. Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi.’ Temuan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa ada 154 kebijakan daerah yang diterbitkan antara 1999 dan 2009 yang merupakan kebijakan bermasalah karena memfasilitasipelembagaan diskriminasi, baik dari tujuan maupun sebagai dampaknya. Sebagai tambahan, Naskah Akademik Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara, Pusat Kajian Manajemen Kebijakan dan Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada menyimpulkanbahwa pemborosan negara akibat kebijakan publik yang bermasalah mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya – setiap perda membutuhkan dana Rp 500 juta hingga 2 miliar. Berdasarkanbukti-bukti tersebut, apa yang dapat dilakukan Komnas Perempuan dalam mendorong pembuatan kebijakan di daerah yang efektif, tidak mengurangi hak warga dan tidak melanggengkan kekerasan terhadap perempuan?
J: Salah satu capaian penting Komnas Perempuan dalam advokasi menentang kebijakan diskriminatif adalah diintegrasikannya klausul anti-diskriminasi gender dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut juga mengatur mekanisme pembatalan berjenjang terhadap kebijakan daerah yang diskiminatif. Capaian ini dibangun melalui diskusi intensif Komnas Perempuan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI sejak 2012. Selain itu, Komnas Perempuan juga mengembangkan Pedoman Pengujian Kebijakan Konstitusional untuk membantu pemerintah daerah memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak mengandung materi dan substansi yang diskriminatif dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga. Pedoman ini sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di 10 propinsi dan kabupaten/kota yang memproduksi kebijakan diskriminatif tertinggi. Tantangan yang dihadapi adalah memastikan pedoman tersebut dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan. Komnas Perempuan secara struktural tidak memiliki kewenangan untuk itu. Oleh karena itu, Komnas Perempuan perlu terus mendorong Kementerian Dalam Negeri agar mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan untuk mencegah bertambahnya perda yang diskriminatif serta membatalkan peraturan daerah diskriminatif. Sudah adapaling sedikit 421 kebijakan diskriminatif hingga Oktober 2016.  

T: Saran apa yang akan Anda berikan kepada aktivis yang memperjuangkan pemenuhan hak-hakperempuan, baik melalui penelitian maupun advokasi, agar berhasil mendukung perubahan nyata dalam mewujudkan keadilan sosial?
J: Perjuangan pemenuhan HAM untuk perempuan bukan hanya berhadapan dengan konstruksi sosial budaya yang masih merugikan perempuan, tetapi juga dengan pembuat kebijakan yang paradigma berpikirnya dibentuk oleh sistem sosial yang bias gender bahkan terkadang misoginis terhadap perempuan. Penelitian dan advokasi merupakan dua kerja penting yang saling mempengaruhi dalam upaya memperjuangkan pemenuhan HAM untuk perempuan. Advokasi seharusnya dilakukan berbasis data danfakta.. Sementara hasil penelitian juga akan menjadi sia-sia jika tidak digunakan untuk mengadvokasi perubahan. Karenanya sinergitas kerja-kerja penelitian dengan kerja advokasi penting untuk dilakukan. Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, baik penelitian maupun advokasi yang dilakukan harusnya berpusat pada korban.

 

Topik : gender, gender equity, kesetaraan gender, interview, gender perspectives
Knowledge Sector Interview Lainnya

Sejarawan, akademisi, aktivis dan kini birokrat adalah…

Knowledge Sector Initiative (KSI) merupakan komitmen…

President of Indonesian Academy of Sciences speaks…

Convenor Marine and Climate Change Sciences

Indonesian Young Academy of Sciences Part 1

Indonesian of Young Academy Sciences Part 2