Satu Data Indonesia (One Data Initiative) merupakan Inisiatif bersama yang dipimpin oleh KSP (Kantor Staf Presiden) dan Bappenas, yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sistem, pembagian, dan tata kelola data demi mencapai sasaran pembangunan yang optimal. Salah satu unsur penting dari tata kelola yang efektif dalam Satu Data Indonesia adalah kerangka regulasi yang jelas dan kuat. Untuk menjawab kebutuhan akan peraturan yang kuat, disusunlah suatu Peraturan Presiden. Pada tanggal 17-18 April, KSP dan Bappenas menyelenggarakan sesi berbagi pengetahuan terkait rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia tersebut.
Peraturan Preseiden ini awalnya disusun oleh KSP dan Bappenas, dan kemudian melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tim teknis kecil yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah ini menggelar serangkaian diskusi dan konsultasi. Rancangan ini juga telah diperiksa oleh tujuh kementerian percontohan di bawah Satu Data Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan upaya untuk memperkenalkan, mendiskusikan, dan memperoleh masukan dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta pemerintah daerah tentang racangan Peraturan Presiden tersebut. Dalam lokakarya selama dua hari ini, perwakilan dan peserta dari pemerintah, termasuk 87 Kementerian/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah, memberikan masukan dan komentar terhadap draf ini, yang kemudian akan digunakan untuk merumuskan versi draf berikutnya. Versi yang terbaru akan dipaparkan kepada Presiden pada rapat kabinet terbatas dan difinalisasikan sesuai arahan Presiden.