Pendananaan Penelitian Harus Dikelola Profesional

Pengelolaan pendanaan penelitian sudah bukan lagi menjadi ranah akademisi ataupun birokrasi. Seluruh tahapan dalam proses penyaluran dana penelitian mulai dari aplikasi, pelaporan hingga audit perlu dikelola secara profesional oleh lembaga independen khusus supaya penelitian yang didanai benar-benar memiliki manfaat.

Pendananaan Penelitian Harus Dikelola Profesional

Pengelolaan pendanaan penelitian sudah bukan lagi menjadi ranah akademisi ataupun birokrasi. Seluruh tahapan dalam proses penyaluran dana penelitian mulai dari aplikasi, pelaporan hingga audit perlu dikelola secara profesional oleh lembaga independen khusus supaya penelitian yang didanai benar-benar memiliki manfaat.

Hal itu disampaikan Veronica Taylor, guru besar Australian National University (ANU), Australia, saat membagikan pengalaman Australia dalam mengelola dana penelitian pada sesi Knowledge Sharing Session tentang pendanaan penelitian di Hotel Ashley Jakarta, Kamis (7/2). Diskusi yang merupakan inisiatif dari Knowledge Sector Initiative (KSI) ini diadakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan dihadiri oleh sejumlah lembaga pemerintah seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan lain-lain.

Dalam paparannya, Veronica menjelaskan bahwa pendanaan penelitian di Australia bersumber dari dana pemerintah. Dana-dana tersebut disalurkan melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Industri, Inovasi dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Pelatihan. Di luar itu, ada juga dana penelitian yang dikelola sejumlah departemen/kementerian, misalnya Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri.

Seluruh dana penelitian tersebut merupakan jenis pendanaan kompetitif yang bisa diakses melalui sistem seleksi. Ada tiga lembaga independen yang bertugas mengelola pendanaan penelitian kompetitif tersebut, yakni Australian Research Council (ARC) yang mengelola dana penelitian dari Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, National Health and Medical Research Council (NHMRC) yang mengelola dana penelitian dari Kementerian Kesehatan, serta Science and Innovation yang mengelola dana penelitian dari Kementerian Industri, Inovasi dan Teknologi. “Ketiganya merupakan lembaga yang independen, bukan bagian dari kementerian, walaupun menerima pendanaan dari kementerian,” terang Veronica.

Menurut dia, pemerintah mendirikan lembaga-lembaga independen itu guna mengelola dana hibah penelitian dari mulai proses aplikasi hingga pelaporan dan audit yang tidak bisa lagi diserahkan pada kalangan akademik maupun birokrasi karena sudah semakin kompleks. Selain lembaga independen tersebut, ada juga lembaga-lembaga khusus di tingkat universitas yang melakukan pekerjaan serupa secara profesional sehingga bersama-sama bisa membentuk ekosistem penelitian.

Lembaga independen itu diisi oleh orang-orang yang berasal dari beragam bidang kerja, disiplin ilmu, sebaran wilayah serta gender dengan memastikan adanya keseimbangan jumlah laki-laki dengan perempuan di dalamnya. Lembaga-lembaga tersebut bekerja untuk memastikan bahwa dana penelitian yang ada bisa tersalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, transparan dan berintegritas. Oleh karena itu, lembaga-lembaga itu melakukan proses pengecekan silang terhadap proposal penelitian yang masuk guna memastikan bahwa tidak ada proposal yang telah maupun akan mendapatkan hibah dana dari lembaga lain. Selain itu, masing-masing pihak yang mengajukan proposal penelitian harus mengisi formulir pernyatakan bahwa mereka tidak mengajukan proposal yang sama ke lembaga pendanaan lainnya. “Transparansi adalah kunci. Lembaga pengelolan pendanaan ini bertanggung jawab untuk mengumumkan nama para penerima hibah dana penelitian di websitenya guna mendorong transparansi,” kata Veronica.

Seleksi ketat

Proses seleksi proposal dilakukan melalui tahapan yang jelas. Elemen terpenting dalam proses seleksi adalah proses pemeriksaan proposal oleh rekan sejawat (academic peer review) secara anonim. Hasil pemeriksaan itu selanjutkan akan dikirimkan ke Komite Evaluasi Independen yang anggotanya terdiri dari para pakar. Dalam proses itu, para pemeriksa rekan sejawat dan anggota Komite Evaluasi Independen bisa saling membaca komentar masing-masing dan melacak perkembangan pemeriksaan proposal yang diajukan tersebut secara online.

Rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rekan sejawat dan komite evaluasi independen itu akan diajukan kepada pemimpin lembaga pendanaan penelitian, untuk kemudian diserahkan kepada pihak kementerian. Selanjutnya, pihak kementerianlah yang akan menyerahkan hibah penelitian tersebut. “Walaupun secara teknis dana penelitian itu berasal dari kementerian, kementerian tidak bisa ikut campur dalam proses seleksi,” tandas Veronica.

Dalam sesi diskusi, Taylor menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan peserta. Salah satunya pertanyaan tentang sanksi bagi penerima dana penelitian. Ia menuturkan, jika ada penelitian yang tidak berjalan dengan baik, kasus tersebut akan dicatat sebagai penelitian dengan status macet atau non performer. Status itu akan diumumkan ke lembaga pendanaan lainnya sehingga semuanya tahu. Status itu tidak hanya akan berdampak pada si peneliti, namun juga pada semua orang di universitas atau lembaga tempat peneliti berasal. Dalam beberapa kasus, universitas bahkan harus mengembalikan dana penelitiannya. Jadi universitas berperan sebagai penjamin bagi peneliti. Semua konsekuensi itu sudah tertulis dalam perjanjian yang disepakati oleh penerima dana penelitian. 

Untuk setiap skema yang diajukan, suatu penelitian harus dipimpin oleh akademisi. Guna mendorong kerjasama internasional dalam penelitian, terdapat beberapa skema hibah di mana 50 persen dari akademisi yang menjadi peneliti itu berasal dari negara lain. Dana penelitian akan dikirim ke institusi di Australia yang menjadi pemimpin penelitian. Selanjutnya, institusi tersebut bisa mengirim dana ke institusi mitranya di luar negeri. 

Untuk menjamin integritas penelitian, ARC, NHMRC dan Science and Innovation bertanggung jawab menjaga etika penelitian dan mencegah adanya kecurangan dalam penelitian. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut diaudit secara rutin supaya hati-hati dalam menyalurkan dana penelitian. Selain audit penggunaan dana, kunjungan lapangan juga dilakukan sebagai bagian dari audit. Pada 2013, Australia juga telah memiliki pedoman perilaku untuk riset yang bertanggung jawab atau Code for the Responsible Conduct of Research.

Veronica menambahkan, setiap skema pendanaan penelitian selalui dilengkapi dengan kemungkinan untuk menghubungkan penelitian tersebut dengan industri. Dengan demikian, kerja-kerja di universitas bisa terhubung langsung dengan kebutuhan industri. Pihak industri berperan memberikan pendanaan untuk penelitian dan universitas memberikan pengetahuan teknis bagi pengembangan industri. “Industri yang memberikan pendanaan penelitian bisa mendapat insentif. Sebanyak 38 persen dari dana yang diberikan bisa dikategorikan sebagai pengeluaran industri sehingga bisa dibebaskan dari pajak,” ucapnya.

Terkait hubungan universitas dengan industri, Veronica mengatakan bahwa sejumlah universitas di Australia pernah mendapat kritik karena melakukan penelitian untuk kepentingan industri. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kerja sama dalam bentuk penelitian dengan industri semacam itu diatur oleh komite etik universitas. Tujuannya supaya setiap penelitian yang dilakukan bisa berkontribusi untuk menyelesaikan masalah, bukan malah membuatnya semakin buruk.

Menurut Veronica, desain pengelolaan pendanaan penelitian di Australia yang saat ini berlaku merupakan hasil dari evolusi sejarah. Oleh karena itu, model pengelolaan pendanaan Australia tidak harus diadopsi mentah-mentah. Ia menekankan sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan dalam mengelola dana penelitian, yakni riset independen yang berkualitas, transparan, berbasis merit, administrasi yang baik dan berintegritas. Selama semua aspek itu terpenuhi, tidak menjadi masalah apakah lembaga independen yang akan mengelola pendanaan penelitian itu berjumlah satu, dua atau tiga.

 

Untuk mengunduh bahan paparan, dapat ditemukan di link ini: https://drive.google.com/open?id=1fbnu9BQC5cAZ2dnE0qBQQZ9JhPE4ueWV

  • Bagikan: