Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK, Bersama Pokja RUU Penyandang Disabilitas Melakukan Audiensi dengan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN

PSHK Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Indonesian Centre for Law and Policy Studies)

Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK, Bersama Pokja RUU Penyandang Disabilitas Melakukan Audiensi dengan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN

PSHK Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Indonesian Centre for Law and Policy Studies)

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyusun daftar RUU yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk lima tahun (2014-2019) dan tahunan (2015). Salah satu RUU yang mendapat dukungan dari masyarakatuntuk masuk dalam Prolegnas 2015 adalah RUU Penyandang Disabilitas. RUU itu pada periode DPR 2009-2014 sudah masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR, yang disahkan pada sidang paripurna terakhir, yaitu pada 30 September 2014. Oleh karena itu, pada dasarnya RUU Penyandang Disabilitas lengkap secara formal, yaitu dilengkapi dengan draft RUU dan Naskah Akademik, sehingga sudah dapat ditindaklanjuti dengan cara masuk dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah.

Sumber

  • Bagikan: