Pertemuan Kelompok Kerja KSI: Mendukung Desa Membangun

Sejak Pemerintah Indonesia lewat UU Desa tidak ada. 6/2014, peran "desa" telah menjadi lebih signifikan dalam melaksanakan tujuan pembangunan jangka panjang yang berusaha untuk menguntungkan masyarakat serta bangsa. Pada tingkat yang lebih dalam, UU Desa perubahan paradigma pembangunan negara - perspektif “Membangun Desa” sekarang telah bergeser ke "Desa Membangun.”

Pertemuan Kelompok Kerja KSI: Mendukung Desa Membangun

Sejak Pemerintah Indonesia lewat UU Desa tidak ada. 6/2014, peran "desa" telah menjadi lebih signifikan dalam melaksanakan tujuan pembangunan jangka panjang yang berusaha untuk menguntungkan masyarakat serta bangsa. Pada tingkat yang lebih dalam, UU Desa perubahan paradigma pembangunan negara - perspektif “Membangun Desa” sekarang telah bergeser ke "Desa Membangun.” 

Pemerintah, melalui beberapa kementerian yang menangani pelaksanaan UU Desa - terutama, Departemen Dalam Negeri, Departemen Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan, harus memastikan bahwa UU tersebut dapat diimplementasikan dengan meningkatkan pelayanan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dengan pertimbangan ini, Knowledge Sector Initiative  (KSI) melalui Kelompok Kerja Pembangunan Desa bertemu pada 7 Oktober, 2015 di Jakarta. Kelompok kerja membahas isu-isu kebijakan prioritas yang terlibat dalam pelaksanaan UU Desa dan kebutuhan untuk mendukung dan memperkuat peran pemangku kepentingan dalam tiga bidang yaitu: perumusan satu desain menyeluruh untuk implementasi UU Desa; penilaian kinerja pembangunan desa ; dan pemberdayaan desa melalui undang-undang.

Perwakilan dari organisasi masyarakat sipil dan mitra penelitian juga mengungkapkan harapan dan harapan untuk kelompok kerja mereka. "Kami berharap bahwa forum ini akan fokus mendukung posisi desa dalam pembangunan. Desa seharusnya tidak lagi menjadi objek pembangunan," kata Nuraini dari Praxis. Sementara itu, Sunaji Zamroni dari IRE menyampaikan kebutuhan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang desa. "Peraturan jangan sampai mengubah semangat UU Desa menjadi pekerjaan administrasi yang membosankan di mana masyarakat desa kesulitan memahami istilah teknis yang rumit." Ia juga menambahkan bahwa dengan UU Desa, masyarakat akan memiliki lebih banyak kewenangan dalam menentukan pembangunan desa. Untuk itu, mereka perlu  menilai kapasitas mereka sendiri dalam menjalankan wewenang ini.

"Kami berterima kasih kepada KSI yang telah mendukung kami dalam melaksanakan tugas konstitusional ini. UU Desa dirancang sehingga pembangunan yang tidak lagi dipandang sebagai pendekatan top-down. Kita perlu menyadari bahwa setiap desa memiliki nilai sendiri, karakter, dan konteks dalam menangani isu-isu, "kata Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal dari Kementerian Desa, yang juga berdampingan memimpin diskusi kelompok kerja dengan Hayu Parasati, Direktur Desa perkotaan dan, Bappenas. Arifin Rudyanto, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas juga hadir pada pertemuan tersebut. Dia menekankan bahwa Bappenas menyediakan kerangka kerja bagi pelaksanaan UU Desa segi peraturan, lembaga, dan investasi. Dia menggarisbawahi hubungan penting antara kota dan desa-desa dan dengan demikian, interkoneksi kebijakan.

Tiga bidang prioritas tersebut di atas akan dibahas lebih rinci pada pertemuan mendatang kelompok kerja.

  • Bagikan: