Perpres 16/2018, Pintu Masuk Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menghadirkan dimensi baru dalam pembangunan yang lebih inklusif dan partisipatif. Aturan baru itu menjadi “pintu masuk” model sinergi baru antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam penguatan kualitas layanan publik di garis terdepan.

Perpres 16/2018, Pintu Masuk Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan

Makassar  - Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menghadirkan dimensi baru dalam pembangunan yang lebih inklusif dan partisipatif. Aturan baru itu menjadi “pintu masuk” model sinergi baru antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam penguatan kualitas layanan publik di garis terdepan.

Pandangan itu mengemuka di dalam talkshow bertajuk “Dimensi Baru Kemitraan antara Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil” yang digelar AKATIGA bekerjasama dengan Knowledge Sector Initiative (KSI), Kamis (25/10/2018) lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Forum KTI (Kawasan Timur Indonesia) VIII ini mengupas peluang serta tantangan dalam kemitraan pemerintah dan ormas terkait penerapan Perpres 16/2018.

Dalam talkshow interaktif itu, Kepala Seksi Perencana dan Pengawas Konstruksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Seno Haryo Wibowo mengungkapkan, pelibatan ormas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan wujud upaya perluasan pembangunan partisipatif dan kolaboratif. “Dengan kemitraan ini (antara pemerintah dan ormas), kita sama-sama mewujudkan perekonomian yang inklusif. Itulah tujuan pembangunan. Semua ikut berdaya, semua ikut terlibat,” tutur Seno.

Seno menjelaskan, keterbatasan tenaga dan kompetensi membuat pemerintah tidak bisa menjangkau seluruh aspek-aspek pembangunan, khususnya terkait indeks pembangunan manusia (IPM). Untuk itu, dalam pengadaan barang dan jasa—salah satu elemen terpenting di dalam pembangunan—pemerintah memperluas skema swakelola. Jika sebelumnya skema itu hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah dan pihak swasta, menyusul lahirnya Perpres 16/2018--yang menggantikan Perpres 54/2010—maka ormas kini bisa ikut menjadi “aktor utama” dalam proyek-proyek pembangunan.

Upaya perubahan aturan secara maraton dimulai sejak pertengahan 2014 dimana KSI membantu mempertemukan LKPP dengan lembaga mitra. Rangkaian kajian dan diskusi dilakukan. Organisasi penelitian dan advokasi AKATIGA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Lembaga Penelitian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bekerja sama dengan LKPP melalui fasilitasi KSI untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi LSM dan memberikan masukan ke dalam revisi peraturan.

Dengan demikian, regulasi terobosan itu akan mengubah paradigma dan cara pandang awam terhadap ormas. Mereka tidak lagi menjadi pihak luar, yang menjalankan fungsi check and balance, melainkan menjadi eksekutor atau pelaksana proyek pembangunan. “Seperti disampaikan Presiden (Joko Widodo), perlu kolaborasi dan partisipasi untuk mencapai tujuan pembangunan. Sebagai pelaksana swakelola (Tipe 3), mereka adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam pelaksanaan program,” kata Seno.

Pelibatan ormas di dalam swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dirasakan penting karena mereka dinilai memiliki kompetensi,  pengetahuan, profesionalitas, dan jangkauan terhadap  berbagai isu atau masalah-masalah pembangunan. ”Isu-isu itu sangat banyak, mulai dari kemiskinan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan bencana. Kalau semua harus dilakukan pemerintah, itu terlalu berat. Maka itu, perlu ada kolaborasi (dengan ormas). Tapi, sebelumnya, harus ada kepercayaan lebih dulu,” tutur Isono Sadoko (Sonny), peneliti senior AKATIGA selaku pembicara lainnya di talkshow itu.

Peningkatan kompetensi ormas

Terkait hal itu, Seno dan Sonny sependapat akan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas dari ormas. Hal itu penting karena lelang sebuah proyek akan ditentukan lewat sayembara. Mekanisme itu akan melahirkan persaingan tender di antara ormas yang punya kompetensi di bidang terkait proyek itu. “Jadi, ormas menyampaikan proposalnya, lalu adu program, adu metode pelaksanaan. Nanti, pemerintah (lewat tim teknis dari luar) yang akan menentukan siapa yang cocok dengan proyek yang akan dilaksanakan,” ungkap Seno.

Menurut Sonny, cukup banyak ormas di Indonesia yang profesional dan telah terbiasa menangani isu-isu pembangunan. “Seperti Muslimat NU (Nahdlatul Ulama), yang sudah bekerja sejak sebelum Indonesia merdeka, mampu mengurus sekolah dan rumah sakit. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memanfaatkan kerja yayasan dan perkumpulan. Di masyarakat terpencil, ormas juga banyak berperan,” ujar Sonny.

Dalam sesi diskusi, banyak peserta yang menanyakan hal-hal teknis terkait swakelola Tipe 3, yaitu mulai dari panduan pembuatan proposal, mekanisme pengajuannya, hingga persyaratan agar ormas bisa ikut lelang. Mereka berharap lebih banyak digelar lokakarya dan sosialisasi terkait regulasi baru itu seperti yang telah difasilitasi KSI untuk mendukung perbaikan kebijakan publik berbasis riset dan praktik baik.

  • Bagikan: