Peta Jalan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, baik dengan kampanye secara simultan maupun secara interseksional dan lintas sektor. Namun, jalan yang harus ditempuh masih terjal.

Peta Jalan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia

Setiap tanggal 25 November masyarakat internasional, tak terkecuali di Indonesia, memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Momentum ini untuk mengenang peristiwa tragis yang dialami oleh Mirabel bersaudara, aktivis perempuan Republik Dominika yang dibunuh secara brutal oleh rejim militer Rafael Trujilo pada tanggal 25 November 1960. 

Peristiwa tersebut menjadi titik tolak desakan pengakhiran kekerasan negara terhadap perempuan dan peringatan tersebut pertama kali dilakukan pada tanggal 25 November 1981. Setelah menunggu hampir dua dekade, peringatan ini baru diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai peringatan resmi Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Resolusi 54/134 pada tanggal 7 Februari 2000.

Perjalanan sejarah tersebut memperlihatkan betapa tidak mudah untuk mengupayakan adanya instrumen HAM internasional yang spesifik untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan adanya pengakuan hak asasi perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Sebagai perbandingan, instrumen perburuhan internasional dibawah ILO lebih dahulu mengidentifikasi dan merumuskan bentuk-bentuk perlindungan pekerja perempuan dengan konvensi penghapusan diskriminasi upah berdasar jenis kelamin, pengakuan hak-hak reproduksi dan seksual perempuan dan pelarangan kerja ditempat-tempat berbahaya bagi perempuan.

Walau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah dicetuskan pada 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa namun baru pada akhir dekade tujuhpuluhan dan dekade delapanpuluhan mulai deras tuntutan dan inisiatif untuk mewujudkan pengakuan eksplisit adanya hak asasi perempuan. Upaya ini didasarkan pada kritik atas tafsir dominan universalisme yang masih bersandar pada ranah publik yang patriarkis. Tafsir ini mengesampingkan persoalan-persoalan sepesifik yang dialami oleh perempuan, misalnya ranah publik dan domestik, hak seksual, non-binary gender dan prinsip afirmasi. 

Baru pada akhir dekade 1970-an dan dekade 1980-an mulai deras tuntutan dan inisiatif untuk mewujudkan pengakuan eksplisit adanya hak asasi perempuan.

Upaya tersebut menghasilkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1979 dan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan pad tahun 1993. Upaya ini juga mempengaruhi masuknya perspektif perempuan dalam berbagai instrumen HAM internasional, misalnya Konvensi Perlindungan Pekerja Migran, Konvensi Hak Anak dan Protokol Palermo Menentang Perdagangan Manusia terutama Perempuan dan Anak serta instrumen HAM yang lain.

Kampanye simultan

Upaya untuk memastikan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga dilakukan secara interseksional dan lintas sektor agar upaya ini selain menjadi gerakan semesta juga bersifat inklusif dan menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Oleh karena itu pada tahun 1991 atas gagasan Women’s Global Leadership Institute dimulai langkah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang bermulai pada tanggal 25 November dan berakhir pada tanggal 10 Desember. 

Dalam rentang hari tersebut, selain ada Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (25 November), Hari Pembela HAM Perempuan (29 November) dan Hari Hak Asasi Manusia (10 Desember) juga berlangsung peringatan Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Penghapusan Perbudakan (2 Desember), Hari Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional Relawan (5 Desember), Hari Tiada Toleransi Bagi Kekerasan Perempuan (6 Desember) dan Hari Pembela HAM Sedunia (9 Desember). 

Di Indonesia, kampanye ini juga menyertakan peringatan Hari Anti Korupsi (9 Desember) dan Hari Pekerja Migran Sedunia (18 Desember) sebagai rangkaian peringatan ini karena seringkali korupsi makin membuat perempuan menderita dan wajah pekerja migran Indonesia mayoritas perempuan.

Kampanye simultan ini untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah privat maupun di ranah publik, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kampanye ini juga mengingatkan bahwa kerentanan-kerentanan yang dialami oleh perempuan, misalnya stigmatisasi sebagai ODHA (orang dengan HIV/AIDS), diskriminasi karena menjadi penyandang disabilitas dan menjadi jumlah terbesar dari korban eksploitasi migrasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. Untuk menyuarakan kepentingan korban, maka perlu didorong adanya mekanisme dukungan dan perlindungan terhadap korban dan pembela HAM perempuan.

Bagi Indonesia, inisiatif yang sudah berlangsung selama 30 tahun ini masih sangat relevan untuk menjadi panduan bagi adanya peta jalan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Apalagi dalam periode 2021-2025, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang disusun pemerintah Indonesia memberikan prioritas pada kelompok perempuan, anak, disabilitas dan masyarakat adat. 

Harus diakui jalan yang harus ditempuh masih sangat terjal. Misalnya, saat parlemen memproses legislasi penghapusan kekerasan seksual dan Kemendikburistek menerbitkan aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, masih terjadi resistensi atasnama moral dan tafsir agama. Sementara itu, korban kekerasan seksual terus berjatuhan tanpa ada penanganan dan pelakunya masih menikmati impunitas.

Korban kekerasan seksual terus berjatuhan tanpa ada penanganan dan pelakunya masih menikmati impunitas.

Walau untuk ukuran negara-negara di kawasan Asia, Indonesia termasuk negara yang relatif lengkap meratifikasi dan mengadopsi instrumen HAM internasional dan komitmen global terkait HAM dan perempuan, namun langkah tersebut bukan menjadi jaminan bahwa hak asasi manusia dan hak asasi perempuan menjadi prioritas dan panduan kebijakan pembangunan di Indonesia. 

Kita masih sering menyaksikan legislasi kebijakan ekonomi yang diproses secara akrobatik di parlemen dan implementas regulasinya telah menghasilkan dampak negatif bagi masyarakat seperti pelanggaran HAM, kekerasan terhadap perempuan, penggusuran, kerusakan ekologis dan eksploitasi kaum pekerja.

Harus ada dorongan yang kuat bagi Indonesia untuk membuktikan komitmen penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan hak asasi perempuan tidak sekedar dalam laporan implementasi sebagai negara pihak instrumen HAM internasional, tetapi dengan melakukan audit kebijakan terkait hak asasi manusia, kesetaraan gender dan inklusi sosial terhadap semua regulasi dan kebijakan di Indonesia. Regulasi dan kebijakan yang inklusif tentu saja perlu didukung dengan ekosistem pengetahuan yang baik serta kolaborasi antar pemangku kepentingan.

 

Penulis: Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE

Tulisan ini telah dipublikasikan di Kompas.id pada tanggal 27 November 2021.

 

  • Bagikan: