Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah merupakan lembaga penelitian otonom di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Didirikan pada 1 April 1995, lembaga ini mengajak sarjana dari berbagai macam disiplin ilmu dan latar belakang untuk meneliti, mengkaji, mengadakan pelatihan dan penyebaran informasi tentang Islam Indonesia dan Islam Asia Tenggara. PPIM UIN Jakarta memiliki visi untuk menjadi sebuah lembaga yang mampu melakukan penelitian serta studi intensif dan berkelanjutan tentang fenomena Islam di Indonesia dan Asia Tenggara. Kiprah PPIM UIN Jakarta selama lebih dari 26 tahun dalam dunia akademik dan riset telah diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Peneliti-penelitinya, seperti Azyumardi Azra, Saiful Mujani, Hendro Prasetyo, Jamhari Makruf, Fuad Jabali, Jajat Burhanuddin, Ali Munhanif, Saiful Umam, dan Ismatu Ropi merupakan cendikiawan terkemuka yang telah menyumbangkan pemikiran dan berbagai produk pengetahuan bagi bidang pengkajian Islam dan masyarakat.
Dalam konteks pendekatan pengetahuan-ke-kebijakan, salah satu yang didalami PPIM UIN Jakarta adalah mengenai isu intoleransi dalam pendidikan Islam di Indonesia. Hasil penelitian dan rekomendasi PPIM UIN Jakarta terkait muatan isu toleransi telah diadopsi oleh pengambil kebijakan diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)[1] pada 2020 dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 2021. Untuk memastikan keberlanjutan penelitian, pengkajian, dan advokasinya, PPIM UIN Jakarta melakukan langkah strategis untuk memperkuat pondasi organisasional dan finansial. Langkah ini dilakukan melalui dukungan komponen investasi hibah kemitraan strategis dari Knowledge Sector Initative (KSI).
Muatan Toleransi
PPIM UIN Jakarta telah meneliti isu toleransi dalam pendidikan Islam di Indonesia sejak 2016. Pada Mei 2019, PPIM UIN Jakarta memulai penelitian tentang kompetensi pendidikan Islam bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama (Kemenag). Penelitian ini menemukan bahwa kompetensi pendidikan Islam belum memiliki fokus yang memadai untuk mempromosikan toleransi dan menghormati perbedaan. Dengan naskah sanding dan tiga ringkasan kebijakan yang dihasilkan, PPIM UIN Jakarta beberapa kali mempresentasikan temuannya kepada tiga instansi yan bertanggung jawab dalam merevisi kompetensi tersebut: Direktorat Pendidkan Agama Islam (PAI) (Kemenag), Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) (Kemdikbud) dan BSNP. Beberapa rekomendasi hasil penelitian PPIM UIN tentang kompetensi pendidikan Islam ini diadopsi oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) dalam revisi kompetensi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2020. Kini, kompetensi Pendidikan Islam telah secara spesifik mengakomodasi materi pembelajaran yang mempromosikan toleransi dan menghargai perbedaan.
Melalui studi terkait Kurikulum Inti dan Kurikulum Dasar Pendidikan Agama Islam, PPIM UIN Jakarta juga terlibat aktif dalam penyusunan Fokus Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dengan BNSP. Dua rekomendasi utama yang diajukan PPIM UIN Jakarta diadopsi dalam panduan tersebut, khususnya untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X sampai dengan XII. Rekomendasi PPIM UIN ini diadopsi dalam dokumen Fokus Pembelajaran Agama Islam yang dipublikasikan BSNP pada Februari 2021. Dua rekomendasi yang diadopsi diantaranya mengenai poin bahwa siswa diharapkan menjadi umat beragama yang taat secara individual dan bermanfaat secara sosial serta memiliki peran aktif sebagai warga negara, serta poin untuk menumbuhkan sikap menghargai perbedaan keyakinan dan mengidentifikasi akhlak positif dalam berinteraksi dengan orang yang berbeda keyakinan. Dengan diadopsinya rekomendasi dari PPIM UIN Jakarta, naskah Fokus Pembelajaran Pendidikan Agama Islam kini memiliki muatan toleransi yang kuat untuk menumbuhkan sikap menghargai perbedaan keyakinan dan agama.
Keberlanjutan
Visi PPIM UIN untuk menjadi sebuah lembaga yang mampu melakukan penelitian serta studi intensif dan berkelanjutan tentang fenomena Islam di Indonesia dan Asia Tenggara perlu didukung. PPIM UIN Jakarta melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pondasi organisasional dan finansial bagi keberlanjutan dan realisasi visi misi lembaga. Salah satunya dengan memutakhirkan Rencana Manajemen Risiko Sumber Daya Manusia (Human Resource (HR) Risk Management Plan) yang dieksekusi setiap satu tahun sekali. Pemutakhiran ini dilakukan dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan manajemen sumber daya serta pengembangannya, peluang dan kebutuhan sumber daya peneliti, analisis jabatan peneliti, maupun membanun petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen dan seleksi dan analisis kebutuhan pelatihan (training need analysis).
Untuk mendukung proses regenerasi dan memperkuat kapasitas peneliti, PPIM UIN Jakarta membuat rencana sumber daya peneliti khususnya di bagian asosiasi peneliti (pool of researchers) dengan mengidentifikasi jumlah peneliti yang aktif, keahlian/studi, serta minat penelitian untuk diselaraskan dengan kebutuhan PPIM UIN Jakarta.Analisis kebutuhan pelatihan dari setiap peneliti juga dilakukan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang diharapkan pada jabatannya. PPIM UIN Jakarta kemudian menyusun modul materi pelatihan dan pengembangan kapasitas peneliti dan mempersiapkan proses rekrutmen dan seleksi untuk mempersiapkan regenerasi peneliti.
Dalam memperkuat pondasi finansial, PPIM UIN Jakarta berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya peneliti dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk dilibatkan dalam business development PPIM UIN Jakarta. Hal ini dilakukan diantaranya melalui pelatihan kapasitas peneliti muda PPIM UIN Jakarta, kaderisasi calon peneliti baru dan pembentukan research-hub terhadap dosen muda UIN. Dengan dilakukannya langkah-langkah penguatan ini, PPIM UIN Jakarta menargetkan untuk dapat meningkatkan ragam dan jumlah pendanaan baik dari sumber-sumber domestik maupun luar negeri , sebagai pondasi keberlanjutan penelitian dan advokasi PPIM UIN Jakarta di bidang pengkajian Islam dan masyarakat.
Kontribusi KSI
Pendanaan dari KSI memungkinkan PPIM UIN Jakarta untuk melakukan penelitian dan advokasi isu intoleransi dalam pendidikan Islam di Indonesia selama beberapa tahun. Dukungan KSI juga turut membangun kesadaran PPIM UIN Jakarta mengenai pentingnya melibatkan pembuat kebijakan untuk memastikan temuan-temuan penelitian diketahui oleh pembuat kebijakan sehingga dapat memengaruhi kebijakan. Melalui dorongan KSI, PPIM UIN Jakarta memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan sehingga memutuskan untuk melakukan penelitian bersama dengan Balitbang Kemenag dan melibatkan instansi lain yang relevan dengan proses ini. Kontribusi KSI juga memperkuat pondasi organisasional dan finansial PPIM UIN Jakarta untuk merealisasikan visi misi lembaga secara berkelanjutan. Hal ini dibentuk melalui dukungan komponen investasi yang memungkinkan PPIM UIN Jakarta untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan pendapatan dan keterampilan teknis keuangan organisasi.
[1] Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)