FITRA Dorong Pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan

FITRA menempatkan isu anggaran sebagai instrumen strategis mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, inklusif, dan bebas korupsi (good and clean governance). Sejak Mei 2020, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi – salah satu Simpul Jaringan FITRA, mendorong pemanfaatan pengadaan barang/jasa melalui skema Swakelola Tipe III di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mempunyai kesiapan dalam mengimplementasikan skema Swakelola Tipe III ini, baik persyaratan secara umum maupun hal-hal teknis seperti proses pengajuan project hingga pelaporan.

FITRA Dorong Pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang berdiri pada September 1999 merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang riset, advokasi dan managemen pengetahuan dalam rangka kontrol sosial. FITRA menempatkan isu anggaran sebagai instrumen strategis mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, inklusif, dan bebas korupsi (good and clean governance).   Dimana, hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya dipenuhi. FITRA membangun gerakan transparansi anggaran hingga terciptanya anggaran negara yang memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pada gilirannya, cita-cita besar FITRA akan daulat rakyat atas anggaran bisa segera terwujud.

Sejak Mei 2020, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA bersama Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi – salah satu Simpul Jaringan FITRA, mendorong pemanfaatan pengadaan barang/jasa melalui skema Swakelola Tipe III di Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mempunyai kesiapan dalam mengimplementasikan skema Swakelola Tipe III ini, baik persyaratan secara umum maupun hal-hal teknis seperti proses pengajuan project hingga pelaporan.  Melalui advokasi FITRA, pada tahun anggaran 2020, terdapat dua lembaga yang berhasil membangun nota kesepahaman dengan Pemprov Sulawesi Selatan untuk implementasi Swakelola Tipe III, yakni Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Selatan  dan Pilar Nusantara (PINUS) Sulawesi Selatan. Kerjasama dengan PINUS berlanjut hingga tahun anggaran 2021. 

Penguatan Pemanfaatan Swakelola Tipe III

Swakelola Tipe III adalah salah satu skema pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasanya melalui Ormas dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non-pemerintah. Sebagai organisasi advokasi berbasis riset yang memandang pentingnya bukti dalam penyusunan kebijakan, FITRA menilai tipe pengadaan Swakelola Tipe III dapat menjadi peluang untuk memperluas sekaligus meningkatkan kualitas riset untuk penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang lahir sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang tersedia. 

Saat progam FITRA dimulai, Pemprov. Sulawesi Selatan belum pernah menerapkan Swakelola Tipe III dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Informasi mengenai tipe pengadaan ini belum seragam dan relatif belum dipahami baik oleh pimpinan, pejabat strategis di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemerintah daerah (pemda). Sementara itu, dari sisi regulasi, belum ada peraturan yang diterbitkan di daerah yang khusus mengatur tipe pengadaan ini.

Berdasarkan kondisi tersebut, FITRA melakukan dua jenis intervensi yakni intervensi pada sisi permintaan, dengan memfasilitasi kesiapan Pemprov Sulawesi Selatan untuk menggunakan pengadaan melalui Swakelola Tipe III, dan intervensi dari sisi penawaran dengan memfasilitasi Ormas di Sulawesi Selatan agar siap mengakses dan/atau menjadi mitra pemda sebagai pelaksana pengadaan Swakelola Tipe III. 

Di awal program pada Mei hingga Juni 2020, FITRA melakukan pertemuan audiensi dengan pemda. Hasil dari pertemuan ini adalah adanya penyamaan persepsi, pemahaman, dan dukungan Pemda terhadap rencana program yang akan dilaksanakan. Pasca audiensi, FITRA menyelenggarakan workshop online dengan tema ”Merencanakan Implementasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Swakelola Tipe III di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan”  dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi jajaran Pemprov Sulawesi Selatan mengenai pengadaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe III. 

FITRA juga menyasar OPD Teknis untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai tahapan dan teknis perencanaan menggunakan skema pengadaan Swakelola Tipe III melalui beberapa pertemuan dan konsultasi. Pada Agustus 2020, FITRA melaksanakan konsultasi dengan Pemda untuk penyusunan proses bisnis Swakelola TIpe III di lingkup Pemprov Sulsel. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni kesepakatan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Swakelola Tipe III di bawah koordinasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kesepakatan mengenai topik yang diatur dalam juknis, dan kesepakatan mengenai adanya tim penyusun dari unsur TAPD, serta disepakatinya tiga OPD Teknis sebagai quick win Swakelola Tipe III Tahun Anggaran 2021. 

Setelah membangun pemahaman pada jajaran pemprov dan OPD teknis, FITRA mengidentifikasi kemajuan capaian program melalui mini workshop yang diselenggarakan pada 31 Agustus 2020. Workshop tersebut menyepakati rencana lanjutan advokasi untuk mendorong penggunaan Swakelola TIpe III. Selanjutnya, secara bertahap FITRA juga memfasilitasi pertemuan ormas dengan OPD Teknis yang akan bekerjasama menggunakan Swakelola Tipe III. FITRA juga memberikan asistensi kepada OPD teknis dan Ormas dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk penyiapan Swakelola III. 

Kesiapan Ormas

Untuk meningkatkan pemahaman ormas di Sulawesi Selatan mengenai pengadaan melalui Swakelola Tipe III, FITRA menyelenggarakan workshop “Kesiapan Ormas dalam Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe III” pada 11 Juni 2020. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan survei online kesiapan ormas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III selama Juni hingga Agustus 2020. Survei ini dilakukan untuk mengidentifikasi pemenuhan persyaratan dan keahlian ormas calon pelaksana Swakelola Tipe III. Seperti halnya intervensi di sisi pemerintah, FITRA menyelenggarakan mini workshop untuk mengidentifikasi kemajuan capaian pelaksanaan program serta rencana lanjutan advokasi mendorong penggunaan Swakelola Tipe III. 

Dengan sejumlah strategi advokasi dan kolaborasi yang dilakukan, FITRA berhasil mendorong pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan. Pengaruh dari advokasi FITRA diantaranya adalah terdorongnya Biro PBJ Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengambil peran yang lebih mendalam sebagai “pemandu” untuk mengkoordinasi penerapan Swakelola Tipe III, tersusunnya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD untuk memastikan adanya program/kegiatan melalui Swakola Tipe III pada tahun 2021, adanya rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulsel mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan Swakelola Tipe III, disusunnya yellow pages ormas potensial pelaksana pengadaan Swakelola Tipe III bersama Biro PBJ, serta adanya kerjasama OPD teknis dengan ormas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III. 

Dukungan Knowledge Sector Initative (KSI)

Dukungan dari KSI memungkinkan FITRA untuk melakukan kerja-kerja advokasi dan memperoleh pengetahuan mengenai peluang, tantangan, sekaligus aspek teknis dalam penggunaan skema pengadaan Swakelola Tipe III bagi ormas. Dukungan KSI juga mendorong FITRA untuk melakukan pemetaan pemangku kepentingan berdasarkan minat, kepentingan, dan otoritas untuk menjadi strategi advokasi. Secara internal, FITRA memperoleh masukan bagi penyusunan peta jalan pendanaan organisasi anggota FITRA untuk keberlanjutan advokasi kebijakan. Advokasi penggunaan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan juga dilaksanakan untuk berkontribusi pada pilot proyek KSI bersama Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) dalam pengembangan satu siklus lengkap penyusunan kebijakan berbasis bukti di Sulawesi Selatan. 

Selain Program Pemanfaatan Swakelola Tipe III di Sulawesi Selatan, Seknas FITRA juga mendapatkan dukungan terkait dengan dua studi lainnya yaitu: Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran Nasional dan Daerah (Efektivitas Platform KRISNA) serta “Janji Palsu APBN 2021? Potret APBN 2020-2021 untuk Penanganan Covid-19”.

  • Bagikan: