Perjalanan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi

Penyusunan sebuah Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi dapat dikatakan tiba pada waktu yang tepat, saat kita diingatkan bahwa ekonomi harus dibangun berbasis inovasi dan kesejahteraan diwujudkan melalui kebijakan berbasis pengetahuan.

Perjalanan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi

Selama tahun 2020 karena pandemi COVID-19, kita disadarkan akan pentingnya penguatan peran pengetahuan dan inovasi untuk memastikan kesiapan bangsa dalam menghadapi tantangan pembangunan dan emerging issues. Pemerintah Indonesia juga sudah mencanangkan Visi Indonesia Maju 2045 untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan, yang tidak bisa tidak, hanya dapat terwujud jika pembangunan dibangun di atas pengetahuan dan inovasi.

Penyusunan sebuah Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi dapat dikatakan tiba pada waktu yang tepat, saat kita diingatkan bahwa ekonomi harus dibangun berbasis inovasi dan kesejahteraan diwujudkan melalui kebijakan berbasis pengetahuan. 

Sejak tahun 2012, program Knowledge Sector Initiative (KSI) bersama dengan pemangku kepentingan kunci telah berupaya mendukung sejumlah perubahan dan perbaikan di dalam ekosistem pengetahuan. Menjelang berakhirnya program pada tahun 2022 nanti, KSI berupaya memastikan keberlanjutan perubahan dan perbaikan tersebut, salah satunya melalui dukungan bagi Pemerintah Indonesia untuk menyusun dokumen Cetak Biru tersebut.

Membangun konsensus, mengikat komitmen

Aktor-aktor EPI

Gambar 1. Aktor-aktor Ekosistem Pengetahuan & Inovasi

Satu hal yang disadari penuh sejak awal pembahasan Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi adalah pentingnya memastikan implementasi dari sebuah rencana perubahan. Hal tersebut hanya dapat terwujud jika seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama dan komitmen untuk bersama-sama mencapai visi tersebut.

Beberapa diskusi lintas K/L yang dilakukan pada paruh pertama tahun 2020 telah menyepakati bahwa belum ada peta atau cetak biru operasionalisasi pemajuan ekosistem pengetahuan dan inovasi. Proses tersebut juga sudah menghasilkan sebuah nota konsep mengenai Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi yang telah disepakati di tingkat Menteri maupun eselon I. Nota konsep inilah yang akan menjadi pijakan awal bagi penyusunan Cetak Biru tersebut. 

Dipimpin oleh Bappenas, proses membangun konsensus awal tersebut cukup penting untuk memastikan sebanyak mungkin aktor pengetahuan dan inovasi terlibat dalam mengidentifikasi hal-hal yang akan tercantum di dalam dokumen Cetak Biru EPI. 

Di awal paruh kedua tahun 2020, dibentuklah Tim Penyusun Cetak Biru yang terdiri dari sejumlah individu dengan kompetensi yang relevan. Selama 6 bulan, Tim Penyusun bekerja bersama dengan Tim Pengarah dan Tim Reviewer yang terdiri dari perwakilan eselon 1 dan 2 dari tiga kementerian kunci yaitu Bappenas, Kementerian Ristek/BRIN dan Kementerian PAN-RB.  Tim Penyusun melakukan serangkaian proses konsultasi dengan perwakilan K/L terkait untuk memastikan agar hasilnya sesuai dengan konteks tata kelola pemerintahan saat ini, inklusif, merefleksikan pandangan berbagai aktor dalam ekosistem, membumi dan dapat dioperasionalisasikan.

Penyusunan Cetak Biru EPI selama 6 bulan terakhir tahun 2020 dilakukan dengan pendekatan konsultatif melibatkan K/L terkait dari tingkat Menteri sampai eselon 2. Tim Penulis yang dipimpin oleh Bapak Yanuar Nugroho melakukan konsultasi dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Polhukan dan Menko Marves, juga dengan Menteri PPN/Bappenas, Menristek/BRIN dan MenPANRB. Serangkaian FGD diselenggarakan untuk mempertajam usulan sasaran dan strategi di dalam Cetak Biru dan melibatkan perwakilan dari lebih dari 30 instansi dan organisasi – baik pemerintah maupun non-pemerintah.

Peta acuan menuju Indonesia Maju 2045

Dalam sisa waktu seperempat abad menuju 2045, tantangan pembangunan akan makin kompleks. Untuk itu, salah satu konsensus penting dalam penyusunan Cetak Biru adalah penggunaan pendekatan berbasis misi (mission-oriented) dan bukan lagi berbasis sektor. 

8-Tantangan-EPI

Gambar 2 Delapan Tantangan Utama Pembangunan 

Selain menyepakati bahwa Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi harus mampu menjawab tantangan pembangunan melalui mission-oriented innovation, pemangku kepentingan juga menyepakati tiga prinsip utama dalam implementasi Cetak Biru yaitu: 1. pertumbuhan inklusif berbasis inovasi; 2. kebijakan publik berbasis bukti, dan 3. Isu lintas komponen – terdiri dari kesetaraan gender dan inklusi sosial, serta perspektif daerah/subnasional.

Pertumbuhan inklusif berbasis inovasi merupakan pengejawantahan konsep penempatan keadilan di atas pertumbuhan yang mulai banyak dikemukakan ekonom belakangan ini, terutama terinspirasi oleh meningkatnya ketimpangan di negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat. Para ahli menyimpulkan bahwa mengatasi ketimpangan justru adalah prasyarat tercapainya pertumbuhan ekonomi yang konsisten melalui peningkatan inovasi.

Prinsip kedua yang perlu digarisbawahi dalam upaya membudayakan kebijakan berbasis bukti, termasuk di dalamnya mendorong adanya penggunaan data untuk tujuan bersama, adanya kemudahan akses data serta pentingnya harmonisasi data. Prinsip terkait isu lintas komponen menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan, baik ketimpangan antar daerah, maupun ketimpangan antar kelompok sosial, termasuk 

perempuan, orang dengan disabilitas, masyarakat adat, dan masyarakat rural—baik pada ekosistem pengetahuan dan inovasi maupun kelompok marginal dan minoritas sebagai subjek riset.

Untuk memperkuat ekosistem pengetahuan Indonesia, Cetak Biru ini menyodorkan lima ruang lingkup yang menjadi sasaran-sasaran kunci:

1. Memastikan kerangka regulasi yang kuat dan jelas

2. Membenahi tata kelembagaan

3. Memperbaiki tata kelola dan mekanisme akuntabilitas

4. Membentuk sumber daya yang dinamis, dan

5. Menyediakan dukungan pendanaan dan insentif yang memadai.

 

Implementasi berdasarkan sinergi, bukan dikotomi

Rekomendasi Mekanisme EPI

Gambar 3 Usulan Mekanisme Implementasi Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan & Inovasi

 

Cetak Biru yang sudah berhasil mendokumentasikan konsensus pemangku kepentingan pada akhirnya hanya akan menjadi sebuah dokumen jika tidak diimplementasikan dengan konsisten. Salah satu refleksi selama proses membangun konsensus adalah selalu adanya resiko tegangan dan dikotomi antara inovasi yang ditujukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi dengan penggunaan pengetahuan yang ditujukan untuk memastikan penciptaan kesejahteraan bersama. 

Beranjak dari refleksi tersebut, implementasi Cetak Biru diusulkan mengusung pendekatan multilaterisme memastikan koordinator pelaksana EPI (Kemenristek/BRIN, Kementerian PANRB, dan Kementerian PPN/Bappenas) melibatkan:

     (i)         Kemenko terkait, 

   (ii)         K/L lain yang terkait erat (misalnya Kementerian Keuangan dan Kemendikbud), serta 

  (iii)         semua aktor dalam EPI (produsen, pengguna, perantara, dan pemungkin pengetahuan, baik pemerintah ataupun non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan donor) untuk memastikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran oleh K/L pelaksana yang mengeksekusi.

Harus diakui memang Cetak Biru saat ini masih bersifat sebagai referensi bagi Pemerintah untuk dapat menjadi enabler yang baik bagi aktor-aktor lainnya. Namun ke depannya, Cetak Biru harus dianggap sebagai living document yang dapat terus diperkaya dan diperdalam dalam aspek peran aktor-aktor lainnya. 

  • Bagikan: