Pada tahun 2007, UNIKA Atma Jaya dan University of Illinois at Chicago (UIC) menjalin sebuah proyek kolaborasi dengan dukungan Kemitraan Global untuk Penelitian AIDS Ilmu Sosial – US National Institute of Health (US NIH). Proyek yang awalnya ditujukan untuk membangun kapasitas penelitian di bidang HIV AIDS ini merupakan cikal bakal terbentuknya PUI-PT PPH Pusat Unggulan Kebijakan Kesehatan dan Inovasi Sosial, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (PUI-PT PPH PUK2IS UAJ). Tiga tahun berselang, tepatnya 10 April tahun 2010, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ resmi berdiri dengan nama awal Pusat Penelitian HIV AIDS UNIKA Atma Jaya (PPH UAJ). Pendirian PPH UAJ adalah bentuk kontribusi dan perhatian para akademisi dalam mengatasi permasalahan HIV AIDS, narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza) di Indonesia melalui penelitian, peningkatan kapasitas dan pengabdian masyarakat. Dalam program kerjanya, PPH UAJ banyak berfokus pada penelitian kebijakan dan sosial perilaku yang berkaitan dengan HIV AIDS, kesehatan reproduksi dan seksual, serta partisipasi masyarakat sipil dalam pengembangan sektor kesehatan dan program HIV.
Usai satu dekade berdiri, tahun 2020 menjadi tonggak penting dalam sejarah PPH UAJ. Di tanggal 15 Juli 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengukuhkan PPH UAJ sebagai Center of Excellence atau Pusat Unggulan IPTEKS Perguruan Tinggi (PUI-PT) dengan orientasi sains di bidang ilmu sosial. Sejak saat itu, PPH UAJ resmi menyandang nama baru: PUI-PT PPH Pusat Unggulan Kebijakan Kesehatan dan Inovasi Sosial, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (PUI-PT PPH PUK2IS UAJ).
Melebarkan rentangan sayap jangkauan penelitian di isu kesehatan, sejak tahun 2019 silam PUI-PT PPH PUK2IS UAJ turut menyentuh isu kesehatan jiwa. Saat ini, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ sedang melakukan penelitian implementasi tentang Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas: Pedoman Teknis Penyusunan Pelayanan Kesehatan Jiwa Secara Umum dan Situasi Pandemi. Penyusunan kebijakan operasional ini diharapkan mampu menyasar strategi dan langkah teknis yang perlu dilakukan oleh layanan kesehatan jiwa untuk membuka akses layanan Kesehatan Jiwa dalam situasi pandemi.
Pelibatan Komunitas Praktik
Indonesia telah memiliki payung kebijakan terselenggaranya upaya kesehatan jiwa (keswa) komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagaimana tercermin dalam UU Keswa 18/2014. Puskesmas menjadi fasilitas layanan primer dalam memberikan layanan keswa sesuai dengan yang dimandatkan dalam dalam PMK 4/2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan, dan PMK 39/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Namun, masih terdapat kesenjangan kebijakan dalam penyelenggaraan layanan keswa di puskesmas. Hambatan utama dalam pemberian layanan terletak pada komponen tata kelola berupa kurangnya dukungan kebijakan yakni ketidaktersediaan pedoman pemberian layanan, kebijakan yang menjadi dasar pendanaan, kebijakan yang mengatur kerjasama dengan stakeholder, kebijakan terkait peran serta masyarakat, dan SOP tata laksana layanan keswa.
Untuk itu, penelitian yang dilakukan PUI-PT PPH PUK2IS UAJ mengenai Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas: Pedoman Teknis Penyusunan Pelayanan Kesehatan Jiwa Secara Umum dan Situasi Pandemi merupakan hal yang relevan dan penting. Terutama pada masa pandemi COVID-19 yang telah meningkatkan kebutuhan layanan kesehatan jiwa dan mendisrupsi layanan kesehatan jiwa yang ada. Sepanjang pekerjaan penguatan advokasi kebijakan kesehatan jiwa, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ melibatkan komunitas praktik dan memastikan mereka menyuarakan kebutuhan, tantangan yang dihadapi, dan berbagi pengalaman tentang berbagai diagnosis kesehatan mental.
Pada 2019-2020, tahun pertama penelitian mengenai aksesibilitas pelayanan kesehatan jika di puskesmas, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ membentuk sebuah Technical Working Group (TWG) yang diwakili oleh akademisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), advokat kesehatan jiwa, dan organisasi masyarakat sipil (OMS). TWG ini membantu PUI-PT PPH PUK2IS UAJ dalam melakukan penelitian di lapangan dan memberikan masukan teknis yang substansial. Keterlibatan memiliki posisi penting guna memastikan suara dan pengalaman yang dihadapi oleh berbagai diagnosis kesehatan jiwa terwakili dan didengar, khususnya dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang berfokus pada kesehatan jiwa.
Di tahun kedua (2020-2021) penelitian, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ terus melibatkan masyarakat dan menginisiasi Mental Health Community of Practice (CoP) yang terdiri dari akademisi, praktisi, profesional, advokat dan OMS kesehatan jiwa. Tujuan dibentuknya CoP adalah membangun platform manajemen pengetahuan yang terkait dengan kesehatan jiwa, serta menjadi tempat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman satu sama lain. Dalam kerangka manajemen pengetahuan, CoP dibutuhkan untuk mendukung proses knowledge sharing. Keberhasilan dari implementasi CoP ditentukan oleh keaktifan para anggotanya. Manfaat yang bisa diperoleh dari CoP untuk para anggota adalah proses saling mendukung dan menguatkan melalui berbagai pengetahuan; memperluas jejaring melalui platform yang tersedia untuk berbagi informasi, pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan; menyediakan wadah untuk menyalurkan pengetahuan dan hasil riset ke dalam praktik, implementasi, atau inovasi; mempromosikan lingkungan belajar dan pembelajaran; dan mendukung peningkatan diri dan lembaga. Dengan begitu, diharapkan ada penguatan advokasi kebijakan kesehatan jiwa.
Refleksi Advokasi
Sejak tahun 2019, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ membangun jalur kebijakan dengan Logika PrograHealtm untuk mencapai kerja memengaruhi kebijakan kesehatan jiwa. Dalam membangun dan mengimplementasikan Logika Program ini, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ telah menjalani dua sesi refleksi. Sesi-sesi ini dipimpin oleh seorang fasilitator ahli dengan tujuan untuk merefleksikan apa yang berhasil, apa yang tidak dan apa yang perlu diperkuat. Sesi refleksi dari Logika Program ini memungkinkan PUI-PT PPH PUK2IS UAJ untuk memperbaiki strategi advokasi kebijakan kesehatan jiwa. Caranya adalah dengan mengurangi target pengaruh kebijakan dari tiga provinsi menjadi hanya satu provinsi yakni DKI Jakarta; mempertimbangkan kembali urutan strategi keterlibatan dengan pemangku kepentingan dan komunitas praktik kesehatan jiwa; serta memperkuat pemetaan pemangku kepentingan untuk mendorong proses kebijakan.
Dengan adanya refleksi tersebut, pada awal penelitian tahun kedua menyusul penguatan pemetaan kebijakan, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ berhasil memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan yang menjadi target yakni Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN) Kemenkes. Direktorat P2MKJN mengeluarkan surat rekomendasi yang menyetujui penelitian PPH Atma Jaya. Segera setelah itu, perwakilan dari Kemenkes, Dinas Kesehatan, Suku Dinas, dan lima puskesmas terpilih menjadi anggota aktif Tim Teknis untuk menyusun pedoman teknis layanan kesehatan jiwa secara umum dan situasi pandemi.
Partisipasi para pemangku kepentingan ini menunjukkan bahwa pekerjaan PUI-PT PPH PUK2IS UAJ relevan, tepat waktu, dan bermanfaat. Lebih jauh, Kemenkes dan Dinas Kesehatan telah bekerjasama dengan Biro Kerjasama Provinsi DKI Jakarta untuk bertemu dan menyusun nota kesepahaman pedoman teknis. Nota kesepahaman ini akanmemungkinkan implementasi petunjuk teknis ke kurang lebih 40 puskesmas di DKI Jakarta. Dukungan dari para pemangku kepentingan utama dalam bentuk surat rekomendasi dan penyusunan nota kesepahaman menunjukkan niat mereka untuk menindaklanjuti kebijakan kesehatan jiwa yang diadvokasi PUI-PT PPH PUK2IS UAJ. Petunjuk teknis ini telah direncanakan akan selesai pada Mei 2021 mendatang.
Sebagai wujud komitmen untuk mengadvokasi masalah kesehatan jiwa, PUI-PT PPH PUK2IS UAJ juga melakukan pendekatan kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam audiensi bersama KSP pada awal Maret 2021 lalu, paparan PUI-PT PPH PUK2IS UAJ mengenai urgensi advokasi kesehatan jiwa di Indonesia mendapat respon positif dari KSP.Hal ini tentunya menjadi angin segar, sebab walaupun KSP bukan bagian dari pemetaan awal pemangku kepentingan, namun peluang untuk dapat menjangkau mereka tidak bisa diabaikan. Pertemuan dengan KSP ini diharapkan dapat membantu untuk mendorong penyusunan Peraturan Turunan dari UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa untuk penguatan kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia. Beberapa rencana tindak lanjut yang dihasilkan melalui pertemuan dengan KSP antara lain ialah diskusi lanjutan penajaman masalah dan solusi sebelum dilakukan koordinasi lintas sektor; psikoedukasi dan informasi melalui webinar bekerja sama dengan KSP dan kementerian lain; serta pelibatan komunitas dalam memberikan masukan untuk peraturan.
Dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI)
PUI-PT PPH PUK2IS UAJ memanfaatkan dana dari KSI untuk melakukan penelitian implementasi tentang Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas: Pedoman Teknis Penyusunan Pelayanan Kesehatan Jiwa Secara Umum dan Situasi Pandemi. Dukungan dari KSI ini memungkinkan PUI-PT PPH PUK2IS UAJ melakukan penelitian yang memberikan dasar bukti untuk advokasi dan mencukupi biaya yang dibutuhkan dalam proses advokasi. Melalui sesi logika program dan dukungan evaluasi dan monitoring, KSI membantu PUI-PT PPH PUK2IS UAJ untuk mengadvokasi kebijakan secara lebih sistematis. Proses ini juga membantu PUI-PT PPH PUK2IS UAJ mengukur aktivitasnya dengan lebih baik dan mendorong PUI-PT PPH PUK2IS UAJ untuk mengintegrasikan proses reflektif dalam pekerjaan.