Lembaga Pemerintah Perlu Optimalkan Peran Analis Kebijakan

Keberadaan analis kebijakan sangat penting untuk mendorong perumusan kebijakan berbasis bukti. Para pimpinan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah perlu mengoptimalkan peran analis kebijakan agar bisa menghasilkan kebijakan berkualitas khususnya dalam merespons pandemi. Demikian salah satu pokok bahasan dalam diskusi kebijakan bertema “Peran Penting Wadah Pemikir Pemerintah untuk Bangkit dari Pandemi” yang diadakan Knowledge Sector Initiative (KSI) bersama Katadata secara daring pada Jumat (16/4)

Keberadaan analis kebijakan sangat penting untuk mendorong perumusan kebijakan berbasis bukti. Para pimpinan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah perlu mengoptimalkan peran analis kebijakan agar bisa menghasilkan kebijakan berkualitas khususnya dalam merespons pandemi.

Demikian salah satu pokok bahasan dalam diskusi kebijakan bertema “Peran Penting Wadah Pemikir Pemerintah untuk Bangkit dari Pandemi” yang diadakan Knowledge Sector Initiative (KSI) bersama Katadata secara daring pada Jumat (16/4). Narasumber diskusi ini antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini, Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi/Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) Mego Pinandito, Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) Prahesti Pandanwani, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah. Diskusi yang disiarkan di kanal Youtube Katadata ini dipandu Mulya Amri dan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Muhammad Imanudin mewakili Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Webinar ini juga melibatkan lembaga riset kebijakan, Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sarah Nita Hasibuan, untuk mengidentifikasi strategi yang memungkinkan kolaborasi dan berbagi pengetahuan antar pejabat fungsional. Knowledge-to-policy tidak hanya penting untuk pemulihan pandemi COVID-19, tetapi juga sejalan dengan “Visi Indonesia Maju” yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis birokrasi.

Pada 2019, Presiden RI Joko Widodo memberikan mandat untuk penyederhanaan birokrasi, di mana jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level dan dialihkan ke jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. Penyederhanaan birokrasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional guna mendukung kinerja pemerintah.

Elly Fatimah dari LAN mengatakan, selama ini kebijakan yang dibuat pemerintah belum sepenuhnya berbasis bukti. Hasil-hasil penelitian yang ada belum banyak dimanfaatkan pembuat kebijakan dalam membuat kebijakan. Di sinilah analis kebijakan berperan. Analis kebijakan bisa menjadi intermediator informasi, penerjemah pengetahuan dan hasil penelitian untuk pembuatan kebijakan, dan sebagainya. “Fungsi analis kebijakan sangat banyak. Ini bisa digunakan di setiap tahapan dalam siklus pembuatan kebiajkan,” jelasnya.

Menurut dia, jabatan fungsional analis kebijakan masih relatif baru. Akibatnya, peran jabatan itu belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama pimpinan atau atasan langsung dari pemangku jabatan analis kebijakan tersebut. Untuk itu, LAN telah menerbitkan buku panduan yang bisa menjadi acuan bagi para pimpinan dan atasan langsung dari para analis kebijakan, sehingga peran analis kebijakan bisa dioptimalkan dalam perumusan kebijakan khususnya di masa pandemi. Buku berjudul itu “Panduan Optimalisasi Peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan” diterbitkan LAN bekerja sama dengan tim dari Universitas Gadjah Mada dengan dukungan dari KSI.

Rini Widyantini dari Kemenpan RB menuturkan, dari sisi tata kelola, birokrasi saat ini dituntut untuk berubah dari pola tradisional menjadi responsif. Mau tidak mau, penelitian harus menjadi dasar dalam proses pengambilan kebijakan. Selama ini, instansi pemerintah yang terkait penelitian tersebar di banyak lembaga dan masing-masing menghasilkan kajian. Namun, pola semacam itu membuat lembaga penelitian itu tidak saling terhubung. BRIN menjadi jawaban untuk mengkonsolidasikan semua itu. “Dengan adanya satu badan terintegrasi, diharapkan agar kebijakan itu bisa dilakukan secara lebih terintegrasi. Hanya saja perlu inovasi, perlu mekanisme hubungan kerja yang lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran BRIN membuat upaya mendorong kebijakan berbasis bukti semakin terbuka. Dalam konteks itu, analis kebijakan menjadi organ yang penting dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis bukti.

Prahesti Pandanwani dari KemenPPN/Bappenas menjelaskan, dalam proses pengambilan kebijakan, Kementerian PPN/Bappenas berperan sebagai clearing house. Bappenas mengunakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai acuan untuk melihat konsistensi rencana strategi dari masing-masing kementerian dengan visi misi presiden. Sebagai clearing house, Kemen PPN/Bappenas juga berperan untuk menyinergikan berbagai pihak. Sinergi sangat diperlukan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam perumusan hingga pelaksanaan kebijakan. “Kami banyak menyusun kajian kebijakan, kami pasti bergandengan tangan dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Sinergi

Mego Pinandito dari Kemenristek/BRIN mengatakan, dalam konteks ekosistem inovasi, untuk bersinergi masing-masing pihak harus saling mengenal. Selama ini, informasi riset kurang diketahui sehingga memperluas publikasi hasil riset menjadi salah satu kebutuhan penting. Selain itu, perlu ada pengaturan dan program yang jelas. Untuk riset, misalnya, arahnya bisa mengacu pada rencana induk riset nasional (RIRN). Selanjutnya, aktivitas riset perlu dipatau sedemikian rupa agar berjalan dengan baik sehingga bisa menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ventilator dan GeNose menjadi contoh dari hasil riset bermanfaat di waktu yang tepat.

Terkait sinergi, Elly Fatimah dari LAN menjelaskan bahwa riset dan inovasi tidak bisa lagi dilaksanakan oleh satu jenis jabatan fungsional. Seorang analis kebijakan juga tidak bisa bekerja sendiri. Semua perlu berkolaborasi sesuai kompetensi masing-masing. “Dari awal harus sudah disatukan sehingga bisa mengeroyok satu problem dari berbagai sudut pandang,” tambahnya.

Sarah Nita Hasibuan dari KPPOD menilai, konsolidasi lintas kementerian, lembaga dan disiplin ilmu perlu diwujudkan agar bisa memitigasi berbagai risiko di berbagai bidang pembangunan. Kajian KPPOD menemukan bahwa proses perumusan kebijakan publik selama ini masih kurang mengakomodasi dampak multidimensioanal yang ditimbulkan. Kelembagaan litbang selama ini seolah terpisah dari pengambil kebijakan dan jabatan fungsional biasanya hanya dilibatkan di awal proses pembuatan kebijakan. Selain itu, tidak ada dasar hukum yang jelas mengatur bahwa suatu kebijakan harus dirumuskan melalui persetujuan dari analis kebijakan. Akibatnya, penggunaan hasil penelitian sebagai basis pengambilan kebijakan sangat tergantung pada siapa pengambil kebijakannya. Padahal kebijakan berkualitas mestinya lahir melalui proses kajian analis kebijakan. Untuk itu, perlu penguatan kelembagaan penelitian dalam perumusan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran untuk memastikan keberlanjutan riset yang berkualitas sebagai dasar perumusan kebijakan.

Dalam 5 tahun terakhir, KSI telah bekerja sama dengan KemenPANRB dan LAN baik secara teknis maupun strategis untuk mengoptimalkan fungsi peran analis kebijakan dan mengadvokasi rekomendasi kebijakan yang sejalan dengan upaya peningkatan kualitas kebijakan publik.

Dalam jangka panjang, penguatan peran ASN akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara serta menjadikan ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi bekerja lebih baik. Kebutuhan untuk menjawab tantangan era digital dan pemulihan dari pandemi berpotensi dijawab dengan penyederhanaan birokrasi, melakukan konsolidasi internal pemerintahan, dan kolaborasi eksternal dengan lembaga nonpemerintah.

  • Bagikan: