Kiprah Cakra Wikara Indonesia Mendorong Politik yang Setara dan Partisipatif

Cakra Wikara Indonesia (CWI) adalah lembaga penelitian kebijakan yang menekuni kajian sosial politik berperspektif gender dengan bidang kajian utama mencakup isu perempuan dan politik, partisipasi politik, representasi politik, gerakan sosial, dan politik elektoral. Riset sosial politik yang dilakukan CWI merupakan upaya dalam memproduksi pengetahuan yang mendorong pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas kebijakan publik. CWI menyadari bahwa kerja-kerja riset dan edukasi berperan strategis untuk mendorong terwujudnya tata kelola politik yang partisipatif, adil dan setara.

Kiprah Cakra Wikara Indonesia Mendorong Politik yang Setara dan Partisipatif

Cakra Wikara Indonesia (CWI) adalah lembaga penelitian kebijakan yang menekuni kajian sosial politik berperspektif gender dengan bidang kajian utama mencakup isu perempuan dan politik, partisipasi politik, representasi politik, gerakan sosial, dan politik elektoral. Cakupan kerja CWI meliputi penelitian, pengumpulan dan publikasi data, serta program pelatihan dan pendidikan. CWI melakukan berbagai riset advokasi diantaranya mengenai partisipasi politik masyarakat yang lebih kuat dan inklusif dalam pemilu dan perencanaan pembangunan, partisipasi masyarakat dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan partai politik, serta keterwakilan perempuan dan kepemimpinan perempuan dalam birokrasi. Riset sosial politik yang dilakukan CWI merupakan upaya dalam memproduksi pengetahuan yang mendorong pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas kebijakan publik. CWI menyadari bahwa kerja-kerja riset dan edukasi berperan strategis untuk mendorong terwujudnya tata kelola politik yang partisipatif, adil dan setara.

Dorong Keterwakilan dan Kepemimpinan Perempuan 

Dalam rangka mengadvokasi keterwakilan perempuan di beragam ranah strategis pembuatan kebijakan, CWI melakukan kompilasi hasil-hasil riset sebelumnya untuk memenuhi ketersediaan dan aksesibilitas data terkait isu ini dan menemukan uraian analisis teoritis mengenai keterwakilan politik maupun studi feminis dalam memaknai ketimpangan keterwakilan perempuan tidak banyak dilengkapi dengan data. CWI kemudian mempublikasikan “Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah” yang difokuskan pada penyajian data deskriptif dan kemudian menjadi awal pengembangan riset-riset selanjutnya mengenai isu keterwakilan perempuan.

Pembahasan keterwakilan perempuan di lima ranah politik yaitu lembaga legislatif, struktur kepengurusan partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, birokrasi kementerian, dan pimpinan daerah memperlihatkan ketimpangan yang tajam di semua ranah. Jumlah perempuan di semua ranah strategis masih di bawah angka kritis 30 persen. Pengecualian dapat ditemukan di sejumlah kementerian yang proporsi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) perempuannya tercatat melampaui 30 persen, tetapi capaian keterwakilan yang proporsional pun terus menurun ketika penelusuran pada keterwakilan di eselon/jabatan tinggi. Padahal, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sudah secara formal menjadi bagian dari rumusan permasalahan yang dibidik dalam kerangka pembangunan nasional dan kebijakan afirmasi di tingkat undang-undang sudah diterapkan di tiga ranah yakni legislatif, kepengurusan partai politik, dan penyelenggara pemilu. 

Hasil riset CWI menemukan bahwa upaya peningkatan keterwakilan perempuan dihadapkan pada tiga hambatan utama yakni hambatan regulasi, kultur, dan kapasitas perempuan. CWI kemudian memetakan beberapa arah rekomendasi kebijakan. Untuk ranah lembaga legislatif, partai politik, dan pimpinan daerah, partai politik perlu merancang kebijakan internal untuk mendorong lebih banyak perempuan masuk ke dalam posisi-posisi strategis dalam kepengurusan partai maupun dalam mekanisme pencalonan. Dalam ranah lembaga penyelenggara pemilu, diperlukan strategi institusional yang membantu mengurangi hambatan perempuan dalam mengakses jabatan publik. 

CWI juga memperhatikan isu keterwakilan perempuan di ranah struktur birokrasi mendorong adanya kebijakan teknis dan program yang membantu mengeliminasi hambatan proses promosi jabatan PNS perempuan. Lebih dalam mengenai birokrasi dan gender, CWI telah melakukan penelitian mengenai gender dan birokrasi sejak Maret 2017. CWI menghimpun data sekunder berupa total jumlah PNS di 34 Kementerian untuk tahun 2014 hingga 2018 dari kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari penelusuran data tersebut, secara umum dapat dilihat kecenderungan kehadiran PNS perempuan yang jumlahnya cukup merata pada awal penerimaan CPNS namun angka kehadiran ini terus berkurang di jajaran jabatan yang semakin tinggi. Meski hal ini beragam polanya di sejumlah kementerian, secara garis besar masih terlihat rendahnya jumlah kehadiran PNS perempuan pemegang jabatan tinggi di 34 Kementerian. Dengan memperhatikan hasil olahan data awal yang dihimpun dari BKN, CWI melakukan sejumlah diskusi tentang dinamika ketimpangan gender dan mempertemukan berbagai elemen pemangku kepentingan terkait persoalan reformasi birokrasi di Indonesia. Sejak akhir tahun 2020, CWI melanjutkan penelitiannya tentang gender dan birokrasi untuk untuk menyusun rekomendasi berbasis temuan riset terkait upaya mendorong kebijakan responsive gender di birokrasi kementerian.

Perkuat Jaringan, Manfaatkan Momentum

CWI dengan cepat memperluas jaringannya dengan pembuat kebijakan, sponsor, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam riset gender dan birokrasi, CWI menjalin hubungan positif dengan turut membantu BKN dalam mengatasi permasalahan data keterwakilan perempuan yang diampu oleh BKN. Riset CWI di area ini juga memungkinkan BKN untuk memperkuat jaringannya dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

Dalam isu elektoral dan demokrasi, CWI membangun aliansi dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lain–Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KODE Inisiatif), Komite Pemilih Indonesia (TePI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk menyiapkan ringkasan kebijakan yang mengadvokasi perubahan agar masyarakat dapat memberikan masukan lebih besar dalam visi misi kandidat elektoral. CWI beserta aliansinya merekomendasikan perubahan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye. CWI juga mengembangkan jaringan baru dengan mitra media alternatif–Indoprogress dan Geotimes, untuk membantu memperkuat rekomendasi mereka. 

Melalui advokasi tersebut, CWI membentuk hubungan kelembagaan baru yang penting dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Komisionernya. Dalam proses penyusunan ringkasan kebijakan di atas, CWI berkonsultasi erat dengan KPU. KPU beberapa kali mengundang CWI untuk mempresentasikan temuannya untuk membahas revisi PKPU, termasuk di hadapan publik. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU mengutip penelitian CWI sebagai studi penting yang memberikan rekomendasi signifikan untuk penyempurnaan PKPU dan menyatakan bahwa KPU akan membahas masalah tersebut secara internal. CWI juga melakukan sosialisasi ringkasan kebijakan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merespon positif dan sepakat untuk membahas isu tersebut dalam pertemuan lebih lanjut. 

Pada tahun 2020, riset dan advokasi CWI untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berfokus pada 6 bidang diantaranya keserentakan pemilu, ambang batas, dan keterwakilan perempuan. CWI membentuk jaringan kerja baru dengan OMS yang berfokus pada masalah ini diantaranya Kaylanamitra, Maju Perempuan Indonesia, Fatayat NU, dan Aisyiyah. Jaringan ini berpartisipasi secara aktif dalam perancangan dan memberikan masukan terhadap rekomendasi CWI mengenai klausul keterwakilan perempuan dalam politik. Rekomendasi CWI mengenai hal ini adalah melanjutkan tindakan afirmatif bagi partai politik untuk memastikan bahwa 30 persen kandidatnya adalah perempuan. 

CWI juga membangun hubungan kelembagaan yang penting dengan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) dalam rangka mendukung kerja-kerja KPPRI meningkatkan representasi politik perempuan. Menjelang pengumuman resmi hasil pemilu legislatif 2019 oleh Komisi Penyelenggara Pemilu, pada Agustus 2019, CWI menyambut ajakan kerja sama KPPRI dalam Diskusi Publik bertajuk “Prospek Keterwakilan Perempuan di Posisi Pimpinan Lembaga Legislatif: Membaca Hasil Pemilu 2019”. Di acara tersebut, CWI memaparkan data tentang posisi pimpinan di DPR RI yang masih sangat minim diisi oleh anggota legislatif perempuan serta mendiskusikan bersama ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, langkah yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah perempuan dalam posisi-posisi pimpinan DPR RI. CWI juga diundang oleh KPPRI sebagai salah satu narasumber dalam acara serah terima jabatan yang menandai berakhirnya masa bakti kepengurusan KPP-RI periode 2015-2019 dan pemilihan Pengurus KPP-RI periode 2020-2024 pada Februari 2020. Dalam acara tersebut, CWI mempresentasikan analisisnya tentang dinamika keterwakilan perempuan hasil pemilu lintas waktu serta kembali menyosialisasikan basis data geospasial CWI. Basis data ini berisi data pemilu yang komprehensif dan analisis tentang pencalonan dan keterwakilan perempuan dengan melihat perolehan suara setiap partai pada dapil berbagai tingkatan yang tersebar di 34 provinsi yang dapat digunakan untuk memetakan daerah basis partai politik dan upaya pencalonan perempuan potensial serta hasilnya dalam pemilu lintas waktu. Dengan hubungan kelembagaan yang terjalin, CWI mendukung pembentukan diskursus bersama KPPRI untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam menyusun revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan penggunaan data terpilah data geospasial CWI.

Di samping itu, CWI juga menghasilkan beragam bentuk publikasi dan kampanye yang didiseminasi melalui berbagai platform media sosial, di antaranya Instagram, Twitter, Facebook, dan YouTube guna menjangkau audiens yang lebih luas. Publikasi dan kampanye yang dimaksud meliputi rangkaian produksi podcast (CakraPod) yang secara khusus membahas isu-isu krusial dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pemilu, termasuk isu keterwakilan perempuan, serta poster digital yang memuat rekomendasi CWI untuk RUU Pemilu.

Dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI)

KSI mendukung CWI dalam upaya menghasilkan penelitian kebijakan dan menjalankan proses advokasi untuk memperkuat dan melembagakan tata kelola politik yang partisipatif, adil, dan setara. Dukungan yang diberikan terutama berupa skema pendanaan yang fleksibel, sehingga CWI dapat mendesain dan melakukan beragam kegiatan penelitian dan advokasi untuk mencapai visi mereka. KSI juga menjalankan peran katalisator yang mendorong dibuatnya sebuah peta jalan untuk mengarahkan perjalanan riset kebijakan mereka agar dapat dengan strategis mempengaruhi kebijakan yang dituju, terjadinya beragam tahap proses konsultatif dengan pembuat kebijakan dan jaringan terkait, dan terikutsertanya analisis yang menjaga kesetaraan gender dan inklusi sosial agar kebijakan yang dibangun akan berguna bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Bagikan: