Menekan Dampak Covid-19: Jaring Pengaman Sosial untuk Kelompok Marginal

Bekerjasama dengan The SMERU Research Institute dan Asumsi, para narasumber mendiskusikan opsi kebijakan dan peran apa saja yang bisa dan akan dilaksanakan oleh semua aktor yang terlibat, baik di pemerintahan maupun di luar pemerintah seperti sektor swasta dan lainnya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas kebijakan tersebut.

Pemerintah mengumumkan enam jaring pengaman sosial (JPS) untuk menekan dampak covid-19 bagi kelompok marginal. Di antaranya adalah tambahan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, adanya subsidi listrik, tambahan operasi pasar dan logistik, serta keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal. Menyikapi bantuan ini, Deputi Direktur Bidang Penelitian dan Penjangkauan The SMERU Research Institute Athia Yumna mengatakan JPS memang diperlukan untuk mengatasi guncangan sistemik yang dialami oleh banyak orang dalam suatu negara seperti wabah virus covid-19 sekarang.

“Pemerintah (perlu) lebih serius dan inovatif dalam melakukan pemutakhiran data penerima perlindungan sosial. Salah satu caranya lewat membuka kerja sama dengan pihak swasta,” kata Athia di diskusi online KSIxChange 20 yang berjudul “Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Jaring Pengaman Sosial Bagi Kelompok Marginal Terdampak Covid-19”, pada Senin, 13 April 2020.

Agar bantuan tepat sasaran, Athia menyarankan pemerintah menyiapkan berbagai mekanisme pendataan calon penerima agar lebih mudah mengakses bantuan dan menghindari kerumunan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dikolaborasikan dengan alternaif lain seperti kerjasama dengan pihak swasta misalnya dari penyedia transportasi online maupun registrasi mandiri lainnya.

Sementara untuk penyaluran bantuan, Athia memberikan rekomendasi agar pemerintah memperhatikan karakteristik penerima yang beragam. Untuk kelompok perkotaan yang mempunyai literasi digital lebih tinggi, pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia financial technology dan minimarket. Bagi kelompok pedesaan yang lebih konvensional, bantuan bisa disalurkan melalui transfer bank atau layanan keuangan tanpa kantor seperti lakupandai.

“Khusus registrasi mandiri, pemerintah perlu bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa telekomunikasi untuk memberi notifikasi tentang program bantuan,” kata Athia.

Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja, Athia menyarankan agar pemerintah menyesuaikan kebutuhan prioritas saat pandemik. Sasaran pelatihan ini sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang kehilangan pekerjaan karena wabah covid-19.  Materi pelatihan bisa difokuskan pada cara produksi alat kesehatan mengingat kebutuhan selama wabah.

Baca juga Catatan Kebijakan oleh SMERU Institute "Jaring Pengaman Sosial dalam Krisis COVID-19: Apa yang Saat Ini Perlu Dilakukan oleh Pemerintah?"

Ihwal subsidi listrik, Athia memberikan rekomendasi agar pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan untuk seluruh pelanggan golongan apapun dengan batasan daya hingga 900 vA.  Untuk menghindari pemborosan konsumsi listrik, pemerintah bisa mengubah skema bantuan menjadi pemotongan biaya listrik dalam jumlah yang ditentukan.

Moral hazard dari listrik gratis atau potongan 50 persen dari total tagihan ialah penggunaan listrik yang berlebihan,” ujar Athia.

Usaha mikro dan kecil perlu juga mendapatkan bantuan agar tetap bisa berproduksi. Athia merekomendasikan kebijakan pengurangan potongan yang harus dibayarkan pengusaha kecil ke platform e-commerce. Bantuan lain berupa peluasan akses terhadap modal, memundurkan batas waktu pembayaran pinjaman, pengurangan tagihan listrik, jaminan ketersediaan input produksi, insentif pajak, dan aturan yang jelas mengenai tenggat pembayaran kontrak kepada usaha mikro dan kecil oleh usaha menengah dan besar.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembanguan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Vivi Yulaswati mengatakan bantuan memang diberikan kepada kelompok miskin dan rentan tapi pemerintah juga memperhatikan kelompok aspiring middle class. Kelompok ini bisa turun kelas bila tak mendapatkan penghasilan setelah terdampak covid-19.

“Karena itu perlu perlindungan yang adaptif, penerima jaring pengaman sosial diperluas” ujar Vivi.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa enam JPS tersebut merupakan program regular yang diperluas. Dia mengatakan ada program lain yang ditangani oleh Kementerian Sosial terait penanganan covid-19.  Bantuan nonreguler ialah bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek seperti bantuan khusus DKI Jakarta berupa 200 ribu paket sembako; santunan kematian bagi ahli waris korban covid-19; paket sembako untuk 460 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Jabodetabek; dan bantuan penguatan 10 ribu kader pemberdayaan masyarakat.

“Awalnya bantuan diberikan hanya kepada DKI Jakarta tapi akhirnya diberikan ke Jabodetabek karena merupakan epicentrum covid-19,” kata Pepen.

Upaya Kemensos mengatasi wabah ialah penyiapan cadangan beras pemerintah, pengerahan pilar-pilar sosial, dukungan bantuan darurat bencana dan alat pelindung diri, serta penyiapan Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk karantina. Pepen menyadari masih banyak warga miskin yang belum menerima program bantuan sosial, baik yang sudah masuk DTKS maupun yang belum. Karena itulah, dia meminta kelompok rentan yang belum terdaftar segera melapor ke dinas sosial. Pepen berharap pemerintah kabupaten/kota aktif memperbarui data agar bantuan bisa segera diberikan.

Sebagai informasi, JPS yang diberikan pemerintah adalah tambahan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga. Besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen, misalnya tunjangan ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun, lanjut usia Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif April 2020.

Kedua, penerima Kartu Sembako akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, kartu prakerja, yang anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.  Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, terkait tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.   Sementara untuk pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen atau membayar separuh untuk April, Mei, dan Juni 2020.   Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.   Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan yang berpenghasilan harian dan mempunyai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Pemberian JPS bagi kelompok marginal terdampak covid-19 ini menghadapi tantangan. Vivi mengatakan tantangan yang dihadapi seperti bantuan harus tepat sasaran, menjamin manfaat JPS setara dengan pendapatan yang hilang, jangka waktu pelaksanaan, kemampuan keuangan, hingga potensi ketergantungan masyarakat.  Karena itulah, butuh kolaborasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas seluruh pihak seperti pemerintah, pemda, akademisi, media, swasta, hingga masyarakat.

“PR kita banyak sehingga butuh kolaborasi dari semua pihak. Manfaat kolaborasi ke depannya, kita tidak hanya mampu mengatasi covid-19 tetapi juga tantangan lain,” ujar Vivi.

Pada akhir diskusi, Athia menekankan sekali lagi pentingnya mekanisme pendataan yang lebih terstruktur, terpadu, dan inovatif agar implementasi penyaluran lebih efisien. Rekomendasi penting lainnya adalah agar pemerintah semakin terbuka untuk bekerjasama dengan lembaga lain terkait integrasi dan keterbukaan informasi tentunya dengan prinsip sensitivitas perlindungan data. Vivi juga mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat agar mendengarkan dan melaksanakan himbauan pemerintah agar pandemi ini bisa segera berakhir. Kolaborasi antar lembaga akan semakin ditingkatkan dan tidak hanya pada masa pandemi ini, tetapi untuk di lain waktu juga.  

Diskusi daring yang melibatkan lebih dari 700 orang ini merupakan seri diskusi KSIxChange yang sudah berjalan sebanyak 20 kali oleh Knowledge Sector Initiative (KSI). KSIxChange ke-20 kali ini mempertemukan The SMERU Research Institute, Bappenas dan Kemensos serta bekerjasama dengan Asumsi.co sebagai mitra media. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan Jaring Pengamanan Sosial untuk kelompok marginal terdampak covid-19.**      

  • Bagikan: