Ini Protokol Lengkap Teranyar Jika Kena Gejala Corona

Ikuti berita seputar tata kelola, kebijakan dan anggaran penanganan Corona di www.infoanggaran.com portal berita, analisis dan data anggaran yang diinisiasi oleh FITRA

Ini Protokol Lengkap Teranyar Jika Kena Gejala Corona

Artikel selengkapnya dapat dibaca melalui website Infoanggaran.com

Jakarta – Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol lengkap jika seseorang mengalami gejala virus Corona. Hal ini menyusul informasi perkembangan positif corona di Indonesia mencapai 134 kasus, dengan delapan orang dinyatakan sembuh dan lima meninggal dunia.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tujuannya, untuk untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan, penyusunan protokol resmi ini melibatkan beberapa lembaga terkait.

“Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol ini merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi COVID-19”, kata Widyawati di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini protokol lengkap tersebut dikutip dari keterangan resmi Kemenkes:

  1. Jika merasa tidak sehat, dengan kriteria:

    • Demam lebih dari 38°C; dan
    • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)

    Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

    • Gunakan masker.
    • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
    • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
  2. Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

    • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
    • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes
  3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

  4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

  5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

    Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

    Jika hasilnya positif :

    • Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
    • Sampel akan diambil setiap hari.
    • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

    Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

    Jika Anda sehat, namun:

    • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
    • Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengimbau agar masyarakat yang mengalami gejala menyerupai Covid-19 mengikuti protokol yang ada.

Saat ini ada lima protokol resmi Kemenkes terdiri dari Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Protokol tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kemenkes.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan kontak darurat yang dapat dihubungi masyarakat terkait corona. Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id).

  • Bagikan: