Restorasi Ekosistem Riset Lahirkan Indonesia Unggul

Apa dan bagaimana sebetulnya permasalahan ekosistem riset di Tanah Air?

Tim Publikasi Katadata.co.id membahas lebih jauh mengenai Dampak dari Permasalahan Tata Kelola Riset, Kondisi Riset di Negara Lain serta Tata Kelola dan Kelembagaan Riset.

Restorasi Ekosistem Riset Lahirkan Indonesia Unggul

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 16 Juli 2019 lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi undang-undang. Setidaknya, akan ada 22 peraturan pemerintah dan tiga peraturan presiden sebagai turunan dari UU tersebut.

Peraturan presiden itu tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); pengelolaan dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi; serta Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional Dalam salah satu pasal UU Sisnas Iptek, yakni Pasal 48, disebutkan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

Badan riset dan inovasi nasional, atau sering disebut dengan BRIN, ini akan dibentuk oleh presiden. Sedangkan ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur dengan peraturan presiden. UU itu juga menyebutkan yang dimaksudkan dengan terintegrasi adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan, antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Hal ini sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Apa dan bagaimana sebetulnya permasalahan ekosistem riset di Tanah Air?

Tim Publikasi Katadata.co.id membahas lebih jauh mengenai Dampak dari Permasalahan Tata Kelola Riset, Kondisi Riset di Negara Lain serta Tata Kelola dan Kelembagaan Riset. Simak seluruh pembahasannya di sini.
 

  • Bagikan: