Membuka Keterisolasian Sektor Pendidikan Tinggi

Dalam daftar peringkat universitas terbaik dunia 2019 yang dikeluarkan Times Higher Education, tidak ada satupun universitas di Indonesia yang menembus posisi 500 besar. Selain itu, hanya Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung yang masuk dalam daftar 1.000 besar universitas dengan riset berkualitas. Kenapa hal itu bisa terjadi? Artikel Opini oleh Sekretaris Jenderal AIPI, Chairil Abdini

Membuka Keterisolasian Sektor Pendidikan Tinggi

Membuka Keterisolasian  Sektor Pendidikan Tinggi

Chairil Abdini

Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

 

Artikel dimuat di Harian Kompas, 2 April 2019

Dalam daftar peringkat universitas terbaik dunia 2019 yang dikeluarkan Times Higher Education, tidak ada satupun universitas di Indonesia yang menembus posisi 500 besar. Selain itu, hanya Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung yang masuk dalam daftar 1.000 besar universitas dengan riset berkualitas. Kenapa hal itu bisa terjadi?

Data tersebut tidak lantas berarti bahwa kualitas riset universitas-universitas di Indonesia menurun, mengingat jumlah publikasi internasional terus meningkat. Akan tetapi, laju peningkatkan kualitas riset di negara lain ternyata jauh lebih cepat. China, misalnya, memiliki 70 universitas yang masuk dalam daftar 1.000 universitas terbaik dunia disusul India 33 universitas, Malaysia 10 universitas dan Thailand 5 universitas.  Fakta tersebut memunculkan risiko bagi Indonesia yang dengan perkembangan kapital, pasar dan wirausahawannya saat ini sangat membutuhkan iklim yang mendukung dan sumber daya manusia terbaik. Terlebih lagi dengan berkembangnya ekonomi berbasis pengetahuan dan revolusi industri 4.0 yang sangat menghargai keahlian teknis, inovasi dan sumber-sumber pengetahuan baru. Ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan tinggi dengan keahlian yang dibutuhkan merupakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Negara yang sukses adalah negara yang bisa menghasilkan dan mempromosikan bakat serta pengetahuan baru. 

Keterbukaan dan Kompetisi

Lantas, apa yang dilakukan oleh negara lain sehingga mereka berhasil meningkatkan kualitas riset dan menumbuhkan ekonomi berbasis pengetahuan? Beragam referensi dari berbagai sumber di seluruh dunia menyimpulkan bahwa kesuksesan suatu universitas untuk meraih pencapaian yang tinggi ditentukan oleh kemauannya untuk berorientasi keluar dan kompetitif. Laporan komparatif Bank Dunia 2011 tentang “The Road to Academic Excellence” juga menyimpulkan bahwa negara-negara yang sukses adalah negara yang berbasis pengetahuan terbuka dan kompetisi, mengkombinasikan pengetahuan yang dimiliki ke dalam pembangunan ekonominya, serta membangun keuntungan komparatif di sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi untuk tumbuh dengan tenaga dan sumber daya yang tersedia.

Secara praktis, itu berarti bahwa pertama, ada kebutuhan untuk meningkatkan keahlian dari para peneliti dan guru besar. Peneliti harus bersaing, yang dalam sektor pengetahuan dilakukan melalui sistem ulasan sejawat (peer review) secara independen, serta membandingkan pengetahuan yang dimilikinya dengan mereka yang terbaik di dunia. Peran dari kompetisi sangatlah penting dalam konteks pengalokasian hibah riset, penempatan dosen maupun penerimaan mahasiswa doktoral. 

Kedua, harus ada akses yang terbuka terhadap pengetahuan. Sektor pengetahuan yang beragam adalah sektor pengetahuan yang sehat. Penelitian harus dilakukan secara eksploratif, fleksibel dan inovatif, serta harus didukung dengan akses ke pengetahuan yang relevan. . Suatu penelitian tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya akses ke pengetahuan komparatif. Wikipedia memang merupakan penemuan yang menarik, namun itu bukanlah sumber pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ketiga, kunci sukses universitas kelas dunia di kawasan Asia Pasifik adalah merekrut peneliti yang berkualitas dari negara lain, sebagian besar adalah mahasiswa doktoral, dan menggaji mereka secara kompetitif untuk melakukan penelitian dan menerbitkan hasilnya di jurnal-jurnal terbaik di dunia (World Bank 2011). Penelitian tidak akan bisa berkembang di dalam komunitas tertutup. Penelitian itu mestinya didiskusikan dengan peneliti-peneliti dari negara lain dan dengan disiplin ilmu yang berbeda.

Keempat, tidak ada negara yang sukses menerapkan ekonomi berbasis pengetahuan yang memiliki kontrol terpusat terhadap penelitian. Para guru besar dan peneliti membutuhkan fleksibilitas dan otonomi. Sebab, suatu penelitian bisa berisiko gagal sehingga tidak cocok jika ditempatkan dalam struktur birokrasi terpusat. Pengalaman universitas-universitas terbaik dunia menunjukkan bahwa produksi pengetahuan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah. Penelitian harus dikerjakan melalui kompetisi (OECD 2003).

Benang merah yang menghubungkan keempat faktor tersebut adalah bahwa keterbukaan dan kompetisi merupakan hal yang penting. Bagaimana hal itu diterapkan di Indonesia saat ini? Ternyata, sampai saat ini universitas asing tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Demikian pula dengan guru besar maupun peneliti, termasuk mahasiswa doktoral asing, yang hanya bisa mendapatkan posisi di Indonesia sebagai dosen tamu ataupun dosen kontrak.

Kelemahan sistem di Indonesia

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga mencantumkan pasal yang bisa mengkriminalisasi peneliti asing yang tidak memiliki izin. Pendekatan aturan yang keras ini akan semakin mempersulit posisi Indonesia untuk membuka diri terhadap produksi pengetahuan baru.

Indonesia pada dasarnya memiliki ekosistem penelitian yang tertutup dan terbatas, dengan para peneliti yang mempublikasikan hasil penelitiannya untuk pembaca lokal tanpa melalui sistem ulasan sejawat. Hal itu bisa dilihat dari kecenderungan peneliti mempublikasikan karyanya melalui prosiding konferensi yang tidak melalui proses suntingan. Selain itu, penerimaan dosen baru dilakukan melalui proses internal dan tertutup (Rakhmani dan Siregar 2016).

Ada alasan ekonomi politik di balik fenomena tersebut, seperti yang disampaikan Andrew Rosser di jurnal “Comparative Education” pada 2017 mengenai keengganan mengubah peraturan pendidikan tinggi dan membukanya supaya bisa berkompetisi karena akan berdampak pada hilangnya peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial. Sebab jika ada kompetisi internasional, universitas-universitas di Indonesia akan berisiko kalah bersaing.

Saat ini, alih-alih fokus meningkatkan kualitas institusi pendidikan tinggi, Indonesia malah memperkuat sekaligus berkontribusi meningkatkan produktivitas universitas-universitas di negara lain. Setiap tahun, Pemerintah Indonesia mensubsidi lebih dari 18.000 mahasiswa untuk belajar di luar negeri melalui beasiswa LPDP. Hanya segelintir dari para penerima beasiswa itu yang akhirnya kembali dan berkontribusi terhadap ekonomi berbasis pengetahuan melalui penelitian. Lulusan terbaik program master dan doktoral tetap tinggal di luar negeri sebagai bagian dari cendekiawan diaspora. Itu jelas bukan merupakan investasi yang bagus.

Indonesia tidak bisa selalu mensubsidi mahasiswanya untuk belajar di universitas asing. Oleh karena itu, akan lebih baik untuk membuka sektor pendidikan tinggi agar terbuka, kompetitif dan berkarakter internasional. Kita harus memulainya dengan pola pikir bahwa ekosistem pendidikan tinggi yang tertutup tidak ada hubungannya dengan nasionalisme. Justru sebaliknya, hal itu akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial.

Ini tidak berarti bahwa Indonesia akan mengikuti jalur neo-liberal dan membiarkan pasar mengambil alih penuh pendidikan tinggi, sebagaimana penentang Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) membayangkannya. Komersialisasi pendidikan semacam itu juga bukan merupakan cara China, Korea Selatan, Malaysia maupun Singapura dalam mentransformasi pendidikan tinggi mereka. Yang dibutuhkan adalah sistem mentoring, transfer pengetahuan serta kebijakan bagi peneliti dan universitas di Indonesia. Harus ada insentif dan sumber daya yang memadai guna mendorong para guru besar di Indonesia untuk meningkatkan keahlian penelitiannya melalui proses transfer pengetahuan dan kebijakan afirmasi.

Untuk menghindari komersialisasi pendidikan tinggi, para ahli menyepakati bahwa universitas asing yang akan membuka cabang perlu diatur dengan jelas. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan untuk mendukung inovasi, memperkuat sektor pengetahuan dan mempromosikan kolaborasi internasional. Oleh karena itu, harus ada kebijakan yang mendukung universitas di daerah untuk berkontribusi dalam ekonomi daerah—karena tidak semua universitas perlu berubah menjadi universitas riset kelas dunia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa institusi pendidikan perlu menjadi relevan dan berkontribusi kepada masyarakat di sekitarnya (Tempo.co, 16 Februari 2018).

Hal yang paling penting adalah, pendidikan tinggi dan ekosistem riset di Indonesia harus dibuka dan dilibatkan dalam kompetisi. Universitas harus diberi otonomi yang lebih besar, termasuk untuk menerima pendanaan dari berbagai sumber dan menyesuaikan kebutuhan administrasinya. Mengikuti jejak China, Malaysia, Singapura dan India, Indonesia harus bisa menarik minat mahasiswa dan para guru besar terbaik untuk belajar dan bekerja di Indonesia. Dalam konteks itu, kita patut senang dengan rencana penyusunan kebijakan baru terkait penerimaan dan remunerasi bagi akademisi diaspora Indonesia yang ingin kembali, seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Gufron (Republika.co.id, 21 Maret2018). Demikian pula dengan gagasan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk membiarkan universitas asing beroperasi di Indonesia, meskipun sejauh ini baru sedikit yang terealisasi.

Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah adanya serangkaian reformasi baik di sisi penciptaan dan permintaan pengetahuan, seperti yang dijelaskan Yanuar Nugroho (KOMPAS, 20 Februari 2019). Di dalamnya termasuk pendanaan riset kompetitif melalui sistem seleksi oleh para ilmuwan pakar melalui dewan riset ilmiah independen yang lebih menghargai kualitas dibanding pertimbangan birokratis. Pemerintah juga harus melepaskan sentralisasi kontrol terhadap sektor penelitian dan mendorong otonomi, inovasi dan kolaborasi termasuk kolaborasi internasional.

Jalan menuju universitas kelas dunia bukanlah dengan meningkatkan jumlah publikasi internasional seperti yang saat ini didorong oleh pemerintah. Inti masalahnya lebih mendasar, dan itu berhubungan dengan pola pikir, regulasi dan kelembagaan. Hanya dengan pendekatan ekosistem dalam melihat pendidikan tinggi dan risetlah sektor pengetahuan di Indonesia akan bisa mengejar ketertinggalan sehingga bisa mentransformasikan ekonomi Indonesia menuju ekonomi berbasis pengetahuan.

  • Bagikan: