Cegah Corona, PKH Tahap II Cair Lebih Cepat

Ikuti berita seputar tata kelola, kebijakan dan anggaran penanganan Corona di www.infoanggaran.com portal berita, analisis dan data anggaran yang diinisiasi oleh FITRA.

Cegah Corona, PKH Tahap II Cair Lebih Cepat

Pencairan PKH dimajukan dari bulan April menjadi Maret 2020 demi mencegah corona.

Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pencairan program keluarga harapan (PKH) tahap II. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau covid-19.

Mestinya penyaluran PKH tahap II baru bisa dilakukan pada April 2019.  “Khusus tahap kedua ini, diajukan dari bulan April menjadi bulan Maret 2020,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara melalui keterangan  tertulis, Selasa (17/3/2020). 

Untuk diketahui, setiap tahun pencairan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap pada Januari (tahap I), April (tahap II), Juli (tahap III), dan Oktober (tahap IV).

Januari 2020 lalu, Kemensos telah menyalurkan PKH tahap I sebesar Rp7 triliun atau 23 persen dari total anggaran bantuan sosial ini. Jumlah tersebut diterima oleh 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH atau rata-rata Rp780 ribu per keluarga.

Sementara dalam pencairan PKH tahap II, hingga 10 Maret 2020 Kemensos telah mencairkan Rp7 triliun yang diterima oleh 9,2 juta KPM. Setiap KPM rata-rata menerima uang sebesar Rp760 ribu.

Duit itu tersalur di 10 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Lampung, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Banten, Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.

Juliar berharap penyaluran PKH tahap II di 10 provinsi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan gizi keluarga pra sejahtera. “Bila gizi KPM terjaga, maka kecil kemungkinan mereka terserang penyakit termasuk Covid-19,” ujarnya.

Setelah Kemensos mencairkan PKH tahap I dan II sebesar Rp14 triliun, berarti masih ada duit Rp16,3 triliun yang belum disalurkan kepada keluarga pra sejahtera.

Tren Anggaran PKH

Alokasi anggaran PKH pada 2020 Rp30,3 triliun. Jumlah ini turun sekitar Rp2,3 triliun ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2019 alokasinya mencapai Rp32,6 triliun.

Sementara jumlah anggaran PKH 2019 mengalami kenaikan signifikan hingga nyaris 100 persen ketimbang tahun anggaran 2018. Dalam APBN 2018, bantuan sosial ini sebesar Rp17,5 triliun.

Lain halnya dengan kebijakan PKH pada 2017. Dukungan anggarannya hanya Rp11,5 triliun atau terkecil dalam empat tahun terakhir.

Meski anggaran PKH 2020 lebih kecil daripada 2019, namun jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 163,4 persen.

Artikel selengkapnya dapat dibaca melalui infoanggaran.com

  • Bagikan: