Salah satu upaya mendukung pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia, adalah mengarusutamakan disabilitas dalam pengembangan riset dan teknologi. Momentum untuk mengarusutamakan disabilitas dalam penguatan pengetahuan terbuka dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan sejumlah kebijakan lain.
Risalah kebijakan ini merekomendasikan sejumlah Langkah yang dapat dilakukan untuk menjadikan penelitian sebagai strategi utama dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penelitian memberi ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas karena suara, pengalaman diskriminasi, dan perampasan atas hak penyandang disabilitas dapat dikumpulkan, ditelaah, dan dijadikan dasar untuk mencarikan solusi dalam bentuk kebijakan.