Risalah kebijakan ini disusun berdasarkan tanggung jawab dan peran penting perguruan tinggi dalam pencapaian SDGs, terutama untuk tujuan dan target yang berkaitan dengan GEDSI, yaitu tujuan empat mengenai pendidikan yang berkualitas, tujuan lima mengenai kesetaraan dan keadilan gender, serta tujuan sepuluh tentang pengurangan ketimpangan.
Oleh karena itu, keterlibatan pendidikan tinggi dalam mengimplementasikan arus utama GEDSI menjadi sangat penting. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pencapaian GEDSI guna menghasilkan sarjana yang akan mendistribusikan pengetahuan, inovasi, dan teknologi yang berperspektif GEDSI. Selain menjadi ruang diskusi dan analisis terbuka, peran perguruan tinggi dalam arus utama GEDSI perlu ditingkatkan.
Risalah kebijakan ini menyajikan rekomendasi untuk para pengambil kebijakan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); perguruan tinggi; serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dalam mengarusutamakan GEDSI pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan “Merdeka Belajar Kampus Merdeka”.