Potret: Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Era JKN

Melalui studi ini, Aktariyani bersama rekan-rekannya mengkaji instrumen hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pemenuhan kesamaan hak layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas sekaligus mengeksplorasi kondisi peraturan pelayanan kesehatan serta fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas. Penelitian hukum normatif ini berfokus pada inventarisasi regulasi tentang penyandang disabilitas, baik di tingkat nasional maupun subnasional di 13 provinsi. Selain menggunakan data sekunder berupa produk hukum dan bahan kepustakaan, penelitian ini juga mengolah informasi primer yang diperoleh dari wawancara di tingkat provinsi dan kabupaten. Analisis penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Model analisis interaktif yang digunakan terdiri dari tiga komponen, yakni reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa JKN perlu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh kelompok rentan dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan. Untuk mereduksi kesenjangan tersebut, penelitian ini mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah menerbitkan peraturan mengenai hal-hal berikut, yaitu: 1) mekanisme rujukan pasien penyandang disabilitas; 2) standar pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di berbagai fasilitas kesehatan; 3) indikator fasilitas kesehatan yang responsif terhadap penyandang disabilitas; dan 4) pedoman kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

  • Bagikan: