(Only in Bahasa Indonesia)
Swakelola Tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara pengadaan ini memungkinkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasanya melalui Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dengan pembiayaan dari APBN atau APBD. Pada pengaturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia cara pengadaan swakelola dari organisasi nirlaba non pemerintah.
Simak informasi mengenai manfaat Swakelola Tipe III bagi pemerintah dan ormas, persyaratan bagi ormas pelaksana Swakelola Tipe III, contoh penggunaan Swakelola Tipe III, dan panduan Pelaksanaan bagi ormas pelaksana Swakelola Tipe III dalam dokumen ini.