Pusat Studi Agama & Demokrasi (PUSAD) Paramadina adalah lembaga otonom di bawah Yayasan Wakaf Paramadina yang melakukan riset dan advokasi dalam bidang sosial, politik, dan keagamaan. Lembaga yang berdiri pada 2008 ini mempunyai misi untuk meningkatkan kapasitas negara dan masyarakat dalam mengelola konflik secara damai dan demokratis, dengan mempelajari dan menekankan peran agama di dalamnya. PUSAD Paramadina telah melakukan sejumlah riset di bidang agama, konflik, dan binadamai, menerjemahkannya ke dalam kebijakan, dan bekerja sama dengan berbagai pihak baik dengan masyarakat maupun pemerintah dalam rangka memperkuat interaksi damai antara agama dan demokrasi di Indonesia.
Sejak 2018, PUSAD Paramadina mulai mengembangkan pangkalan data yang menghimpun profil dasar dan kinerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006), FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama. Pengembangan pangkalan data FKUB merupakan kelanjutan dari berbagai inisiatif yang telah dilakukan PUSAD Paramadina sejak 10 tahun terakhir bersama FKUB di berbagai daerah dan menjawab kelangkaan bukti untuk rumusan perbaikan FKUB karena studi-studi terkait FKUB yang masih dilakukan secara terpisah di tingkat lokal.
Kolaborasi Sinergis
Dalam mengembangkan pangkalan data FKUB, PUSAD Paramadina bekerja sama dengan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyebarkan angket kepada seluruh FKUB provinsi dan sejumlah kabupaten/kota. Sebagian besar angket disebarkan melalui staf Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi dan Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota, maupun ditujukan langsung kepada staf FKUB setempat dan dikembalikan via kurir. Penyebaran angket juga dilakukan oleh peneliti PUSAD pada Konferensi Asosiasi FKUB dan Rapat Koordinasi FKUB se-Indonesia di Tarakan pada September 2018 maupun secara langsung ke FKUB-FKUB yang dikunjungi di berbagai kesempatan. Dalam proses pengembangan pangkalan data ini, PUSAD juga mengikutsertakan beberapa organisasi seperti Komnas Perempuan, Kepolisian, dan akademisi dalam analisisnya.
Berbekal hasil analisis data angket ini, PUSAD Paramadina bersama PKUB kemudian melakukan studi pendalaman ke empat provinsi dan empat kota yakni (1) FKUB Provinsi Sulawesi Utara dan FKUB Kota Tomohon, (2) FKUB Provinsi Jawa Tengah dan FKUB Kota Surakarta, (3) FKUB Provinsi Jawa Barat dan FKUB Kabupaten Tasikmalaya, serta (4) FKUB Kalimantan Barat dan FKUB Kota Pontianak. Di setiap daerah tersebut, peneliti PUSAD menemui pengurus FKUB dan para pemangku kepentingan terkait seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kepolisian daerah (Polda), wakil majelis agama, tokoh masyarakat, CSO, dan lainnya.
Pada 2020, Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kemenag turut mendukung PUSAD dalam pengembangan pangkalan data dengan bersama-sama melakukan pengumpulan data, menganalisis data yang terkumpul, dan mengembangkan rekomendasi bersama kepada Menteri Agama mengenai cara terbaik untuk meningkatkan kinerja FKUB. Pengembangan pangkalan data FKUB yang dilakukan hingga 2020 ini menghasilkan informasi tentang profil dan kinerja 237 FKUB, sekitar lebih dari 43% dari total 548 FKUB di seluruh Indonesia. Peluncuran pangkalan data FKUB dilakukan pada 8 Desember 2020 dengan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam kegiatan Religious Policy Forum yang bertema moderasi beragama, kerukunan umat beragama, dan FKUB.
Dalam peluncuran pangkalan data FKUB, Menteri Fachrul mengapresiasi dan mendukung upaya pengembangan pangkalan data FKUB untuk mengisi kelangkaan bukti. Sebagaimana dikutip dalam rilis Balitbang Diklat Kemenag dalam kegiatan peluncuran pangkalan data FKUB, “Sebagai Menag (Menteri Agama) saya merasa senang dengan upaya akademis ini. Kontribusi pemikiran dan hasil riset senantiasa saya posisikan penting dalam rangka membantu perumusan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta (evidence-based policy making),” ujar Menteri Fachrul. Ia mendukung kolaborasi sinergis Balitbang Diklat, PKUB, dan PUSAD Paramadina dalam upaya-upaya penguatan FKUB, termasuk penyediaan data FKUB. Menurutnya, data adalah prasyarat lahirnya kebijakan yang baik dan kokoh.
Pelembagaan Pangkalan Data
Pada 2021, PUSAD Paramadina berfokus pada upaya perubahan kebijakan berbasis pengetahuan terkait dengan perbaikan kelembagaan FKUB. PUSAD Paramadina melakukan penguatan kualitas dan kuantitas pangkalan data FKUB yang ditargetkan mencapai 70 persen dari total FKUB di Indonesia pada akhir 2021, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pembuat kebijakan, FKUB, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Di tingkat nasional, PUSAD Paramadina mendorong adopsi pengembangan pangkalan data sebagai basis kebijakan terkait kerukunan di Indonesia. Salah satunya melalui kesediaan PKUB Kemenag menggunakan pangkalan data FKUB sebagai pertimbangan awal penentuan penghargaan Harmony Award yang setiap tahun diberikan Kemenag kepada FKUB dan pemerintah daerah terbaik dalam bidang kerukunan. PUSAD juga mendorong Kemenag untuk menggunakan pangkalan data FKUB sebagai rujukan dalam menentukan bantuan di luar anggaran yang setiap tahun dialokasikan Kemenag untuk FKUB.
Di level sub-nasional, PUSAD Paramadina mendorong agar FKUB kota dan kabupaten melembagakan mediasi dan fasilitasi sebagai metode dan cara merespons sengketa terkait isu keagamaan secara damai, satu di antara temuan studi berdasarkan pangkalan data FKUB. Untuk itu, PUSAD secara khusus mendorong empat FKUB, dua kotamadya dan dua kabupaten, mengadopsi rekomendasi PUSAD Paramadina untuk mengubah kelembagaannya dengan menambahkan fungsi mediasi dan fasilitasi. PUSAD melanjutkan hubungan eratnya bersama berbagai pemangku kepentingan di level sub-nasional untuk mendiskusikan kerangka legal dari penambahan fungsi mediasi dan fasilitasi di FKUB.
Di luar manfaatnya bagi pemerintah, pangkalan data FKUB juga dapat dipergunakan oleh pihak-pihak lain untuk beragam maksud yang tujuan akhirnya adalah pemajuan kerukunan di Indonesia. Dengan tersedianya pangkalan data mengenai FKUB, para peneliti dan akademisi, atau mahasiswa pada umumnya, misalnya, dapat mempelajari masalah kerukunan beragama dan peran FKUB di dalamnya dan mengambil pelajaran-pelajaran baik darinya. Sementara itu, para pemuka agama, lembaga-lembaga swadaya masyarakat atau lembaga-lembaga donor dapat juga memanfaatkan pangkalan data itu untuk merencanakan dan menyelenggarakan berbagai inisiatif dalam rangka memperkuat toleransi dan kerja sama lintas-agama di Indonesia.
Dukungan Knowledge Sector Initative (KSI)
Dukungan KSI membantu PUSAD Paramadina untuk melakukan pengembangan pangkalan data FKUB dan penelitian yang melibatkan serangkaian aktivitas baik pembagian angket, pendalaman di lapangan, maupun berbagai diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dukungan yang diberikan KSI terutama berupa skema pendanaan yang memungkinkan PUSAD Paramadina dapat mendesain dan mengimplementasikan riset dan advokasi yang direncanakannya. Melalui sesi logika program dan dukungan evaluasi dan monitoring, KSI juga membantu PUSAD Paramadina untuk mengawal kebijakan secara lebih sistematis dan mengintegrasikan proses reflektif dalam pekerjaan. KSI juga mendukung PUSAD Paramadina untuk melengkapi data seputar FKUB melalui penulisan kajian kerangka legal kehidupan keagamaan di Indonesia yang diharapkan dapat menopang advokasi kebebasan beragama berkeyakinan.