Tantangan Kelola Riset dan Inovasi

Artikel opini yang ditulis oleh Penasihat Centre for Innovation Policy & Governance (CIPG), Yanuar Nugroho. Artikel dapat diunduh melalui tombol di bawah ini

Tantangan Kelola Riset dan Inovasi

Artikel ini telah terbit di Harian Kompas, 7 Agustus 2020

Saat tim FK Unpad yang bekerjasama dengan PT Bio Farma dan Balitbang Kementerian Kesehatan dalam melakukan uji klinis vaksin COVID19 Sincovac menghadap ke Istana dan diminta Presiden agar siap dalam tiga bulan, tim menjawab tegas: tidak bisa (Kompas 22/7/20). Sebelumnya, saat PT LEN Industri mulai memproduksi emergency ventilator untuk pasien COVID-19 menggunakan komponen lokal dan desain dari BPPT dan ITB, ternyata pemerintah sudah terlanjur mengimpor ratusan unit (Kompas, 19/4/20).

Permintaan presiden, atau kebijakan impor ventilator, tentu tidak sepenuhnya salah. Apalagi karena terkait nyawa, dan akhirnya nanti juga ekonomi kita. Tapi di belakang ini semua, ini perkara tata-kelola riset dan inovasi yang tak kunjung ketemu perbaikannya.

Inovasi bisa diupayakan, tetapi tidak pernah bisa dipaksakan. Apalagi dijadwalkan. Jadi jika ada yang menargetkan kapan harus selesai inovasi, pasti ngawur, latah, atau memang tidak tahu apa itu inovasi. Atau, hanya asal bapak senang. Karena, menata-kelola inovasi dan menciptakan iklim kondusif agar inovasi terjadi, tidak sama dengan mentargetkan inovasi.

Lantas bagaimana bisa mendorong agar inovasi terjadi, mengingat ia amat menentukan daya saing dan kemajuan bangsa di jaman modern ini?

Mendorong inovasi

Lahirnya UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas Iptek) dan munculnya struktur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disatukan dengan Kementerian Riset dan Teknologi sebenarnya adalah harapan baru. Karena memberikan tidak hanya landasan regulasi, tetapi kelembagaan untuk tata-kelola riset dan inovasi. Harapan ini mesti diwujudkan. Bagaimana caranya? Setidaknya ada dua.

Pertama, keberpihakan pada riset dan inovasi. Masalah terbesar selama ini adalah karena riset dan inovasi tidak pernah menjadi prioritas. Karpet merah digelar hanya untuk investasi, karena ia dianggap kunci mengejar kemajuan ekonomi. Padahal ia juga mesti digelar untuk riset dan inovasi sebagai kunci kemajuan di masa depan.

Itu mengapa kebijakan yang kedengaran ‘biasa’, seperti kebiasaan impor misalnya, mesti dilihat lagi. Kebijakan riset dan inovasi yang belum sinkron dengan kebijakan sektor lain harus dievaluasi dalam ‘terang’ UU 11/2019 ini. Bagaimana kebijakan riset dan inovasi dikembangkan? Bagaimana jenjang karir dan kemampuan peneliti ditingkatkan? Bagaimana pembiayaan riset diusahakan? Bagaimana swasta dilibatkan?

Di sini, norma ‘triple helix’ –bahkan n-helix— berguna untuk memastikan sinergi pemerintah, institusi riset, dan dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Ini kunci karena inovasi memerlukan keselarasan antar semua sektor, bukan hanya pemerintah. Sebab industri, pendidikan tinggi, masyarakat sipil, maupun komunitas berperan dalam inovasi pengetahuan, produk, maupun jasa; baik untuk kepentingan swasta, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Kedua, memastikan berjalannya ekosistem pengetahuan dan inovasi. Indonesia Unggul 2045 adalah Indonesia yang ekonominya berbasis pengetahuan. Bukan karena dagang komoditas atau mengandalkan relokasi industri alas-kaki lagi. Tapi tak mungkin kita punya ekonomi berbasis pengetahuan, kalau negeri ini tak punya ekosistem pengetahuan dan inovasi yang berjalan baik. Ia jadi prasyarat bagi Indonesia maju.

Komersialisasi dan hilirisasi hasil riset yang didorong untuk mendongkrak daya saing bangsa hanya bisa diwujudkan jika ekosistem inovasi berfungsi optimal: insentif disiapkan untuk memperkuat riset dasar; riset terapan didorong hingga terjadi invensi; fasilitas disediakan untuk menjembatani ‘jurang kematian’ (valley of death) dari invensi ke inovasi. Tanpa ekosistem ini, tak ada orkestrasi mendorong kemajuan bangsa lewat riset dan inovasi. Yang ada hanya upaya serabutan (arbitrary) tanpa rencana apalagi strategi. Akibatnya, riset tidak menjawab kebutuhan; kebutuhan dipenuhi lewat kebiasaan impor dan beli, yang kedap evaluasi. Akhirnya, inovasi sekarat, lalu mati.

Sementara itu, ekosistem pengetahuan dibangun agar pengetahuan diintegrasikan secara sadar, sengaja, dan terencana (deliberate) dalam kehidupan lewat kebijakan publik. Bukan hanya soal digunakannya bukti (evidence) dalam pembuatan kebijakan, tetapi agar dampak tak-termaksud (unintended consequence) yang pasti ada dalam setiap kebijakan pembangunan sungguh dipertimbangkan. Terdampaknya komunitas lokal, rusaknya lingkungan, atau tergerusnya tradisi dan budaya karena kebijakan pembangunan, misalnya, bukan hanya harus dipikirkan, tapi memang direncanakan antisipasi dan mitigasinya.  

Dua hal kunci di atas –keberpihakan dan penyiapan ekosistem— menjadi fokus hadirnya negara di sektor riset dan inovasi lewat Kemenristek/BRIN di periode ke-2 Presiden Jokowi ini.

Kehadiran negara

Peran negara lewat BRIN adalah memastikan perbaikan tata kelola kelembagaan riset negara agar lebih mandiri, terfokus, kolaboratif, dengan kinerja riset dan inovasi yang lebih terintegrasi dan terukur dampaknya. Selain itu diperlukan reformasi birokrasi di semua lembaga riset pemerintah agar proses kerja menjadi lebih sederhana dan peneliti tidak ditakuti oleh perizinan ataupun pelaporan keuangan yang terlampau rumit. BRIN juga mesti memastikan fasilitas riset ditingkatkan jumlahnya, tersebar merata, dan bisa diakses secara terbuka. Integrasi inovasi akan jauh lebih mudah jika proses riset tidak ‘berat sebelah’ hanya pada ilmu teknik (saintek), melainkan juga ilmu sosial-humaniora. Karenanya, proses bisnis riset harus transparan.

Dalam semangat membangun negeri menuju ekonomi berbasis pengetahuan, negara harus membangun dan memastikan berfungsinya ekosistem pengetahuan dan inovasi. Ada setidaknya lima aspek yang harus dikembangkan (Nugroho, 2020).

Satu, kerangka regulasi yang tepat. UU 11/2019 harus segera disiapkan regulasi turunannya untuk memastikan integrasi ekosistem riset dan inovasi.  Dua, skema insentif atau pendanaan yang menunjang integrasi ilmu dibutuhkan. Selain skema LPDP dan DIPI yang sudah ada, perlu dipikirkan skema insentif lain agar semua aktor dapat bergerak secara mandiri dan berkesinambungan. Tiga, kelembagaan institusi pendukung untuk riset dan inovasi yang dirancang secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam membagi peran antar aktor. Empat, mekanisme tata kelola dan akuntabilitas untuk memastikan riset dan inovasi tidak terkekang aturan yang menghambat gerak penelitian. Terakhir, pengembangan sumber daya manusia yang tidak bias latar belakang keilmuan untuk membangun inovasi inklusif yang tidak mengandalkan satu atau dua disiplin ilmu saja.

Akhirnya

Inovasi tidak pernah liner. Ia selalu multi-pihak dan bertahapan jamak. Ia tidak pernah akan bisa dipaksa, namun prosesnya bisa ditata. Ini tugas negara: menyelaraskan riset dan inovasi dengan tujuan pembangunan bangsa. Pandemi ini membuka mata, bahwa riset dan inovasi memang harus dikelola lebih baik lagi jika di masa depan negeri ini mau tetap jaya, maju, dan tegak berdiri.

 

  • Share: