Anggaran Khusus Corona di Daerah Capai Rp349,3 Miliar

Ikuti berita seputar tata kelola, kebijakan dan anggaran penanganan Corona di www.infoanggaran.com portal berita, analisis dan data anggaran yang diinisiasi oleh Seknas FITRA.

Anggaran Khusus Corona di Daerah Capai Rp349,3 Miliar

(Only available in Bahasa Indonesia)

Article published on infoanggaran.com, March 17, 2020

Puluhan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah berupaya melakukan pencegahan hingga penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19. Kendati demikian, hanya beberapa daerah saja yang mengalokasikan anggaran khusus corona.

Berdasarkan penelusuran Infoanggaran.com hingga Senin (16/3/2020) malam, setidaknya ada 13 daerah yang telah menyediakan duit untuk membasmi covid-19.

Ke-13 daerah itu terdiri dari lima pemerintah provinsi dan delapan kabupaten kota dengan total anggaran mencapai Rp349,3 miliar.

Rinciannya adalah Provinsi DKI Jakarta (Rp54 miliar), Kalimantan Tengah (Rp50 miliar), Jawa Barat (Rp24 miliar), Sumatera Utara (Rp18 miliar), dan Provinsi Bali (Rp15 miliar).

Sementara di daerah tingkat II yaitu Bekasi (Rp150 miliar), Surabaya (Rp15 miliar), Kab. Tegal (Rp6 miliar), Mojokerto (Rp6,5 miliar), Batam (Rp4 miliar), Solo (Rp2 miliar), dan Tulungagung (Rp1,8 miliar).

Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Bekasi merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran corona paling besar yaitu Rp150 miliar.

“Kami siapkan anggaran Rp150 miliar untuk warga yang menjadi suspect virus Corona," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Sindonews.

Sementara anggaran yang paling kecil di Tulungagung dengan alokasi Rp1,8 miliar. “Seluruh perawatan untuk pasien suspect covid-19 gratis,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo pada 8 Maret 2020 seperti dilansir Jatimtimes.

Daerah Wajib Sediakan Anggaran

Senin (16/3/2020) kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menyediakan anggaran untuk mencegah maupun menanggulangi covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 yang ditetapkan sekaligus diundangkan secara bersamaan pada Senin kemarin.

Sumber duit tersebut berasal dari dana bagi hasil (DBH) yang terdiri dari DBH Cukai Tembakau, DBH SDA selain Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus.

Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran corona dari dana alokasi umum (DAU) dan dana insentif daerah (DID).

Jika pemda tak menyampaikan laporan kinerja anggaran pencegahan maupun penanggulangan covid-19, Menkeu bakal memotong DBH SDA dan DAU triwulan II dan III yang rencananya bakal cair pada Mei dan September 2020.

Selain itu, DID Tahap I dan II juga bakal dipotong. “…dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan kedepan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) yang mengatur soal pemotongan DID.

Full article: infoanggaran.com

  • Share: