Risalah kebijakan ini menyajikan rekomendasi konkret untuk pengambil kebijakan serta menjelaskan perlunya campur tangan pemerintah, khususnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), melalui kebijakan litbangjirap yang berperspektif GEDSI untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam iptek di Indonesia.