Tulisan ini mengeksplorasi praktik pembuatan kebijakan berbasis-bukti (evidence-based policymaking) oleh Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) selama kurun waktu 2015 hingga 2019. Empat studi kasus diambil sebagai contoh penerapan praktik pembuatan kebijakan berbasis bukti serta pembelajaran yang dipetik dari kebijakan tersebut. Lebih lanjut, tulisan ini juga mengidentifikasi peran KSP dalam memastikan janji Presiden Republik Indonesia dan mandat pembangunan dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
Sebagai lembaga non-struktural, KSP mempunyai mandat untuk menerjemahkan visi politik presiden menjadi program kebijakan. Setidaknya ada dua hal penting yang menjadi acuan bagi program kerja KSP. Pertama, Nawacita atau janji presiden; dan kedua, prioritas pembangunan nasional. Untuk menerjemahkan janji presiden dan prioritas pembangunan menjadi program kebijakan, dalam praktiknya, KSP mengacu pada derajat urgensi dari suatu prioritas, komitmen politik, serta sumber daya yang tersedia untuk melaksanakan program kebijakan tersebut.
Publikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) dan Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) yang didukung oleh Knowledge Sector Initiative. Periode penyusunan dokumen ini dilakukan pada Juli-November 2019.