Di dalam penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dengan kebutuhan khusus terkadang kurang mendapat tempat dan layanan yang memadai. Terlebih pada masa pandemi COVID-19, perguruan tinggi harus memindahkan pembelajaran kelas ke dalam pembelajaran daring. Untuk memastikan hak-hak mahasiswa berkebutuhan khusus terpenuhi dan terfasilitasi, diperlukan panduan untuk melaksanakan pembelajaran daring bagi mereka. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) menerbitkan Panduan Pembelajaran Daring bagi Mahasiswa dengan Disabilitas Fisik. Panduan ini sebagai acuan yang bersifat umum dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kasus Pandemi Covid-19 dan panduan diharapkan dapat menjadi dasar dalam memastikan bahwa pembelajaran daring tidak melupakan hak dan kesempatan belajar bagi mahasiswa dengan kebutuhan khusus.
Panduan ini disiapkan oleh tim yang terdiri atas para peneliti dan pemerhati hak disabilitas dari Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), La Trobe University, dan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya atas dukungan Knowledge Sector Initiative.