Studi Kebijakan ini disusun dengan dua alasan. Pertama, sebagai upaya Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) untuk menjawab tantangan mewujudkan penyelenggaraan pendanaan riset yang berkelanjutan dan mandiri. Selama bertahun-tahun, produktivitas dan kualitas penelitian di Indonesia terhambat permasalahan klasik yang berulang: utamanya, perkara pengelolaan pendanaan.
Kedua, upaya pemerintah membangun ekosistem riset yang lebih baik—khususnya melalui Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan (UU Sisnas Iptek), berpotensi menjadi instrumen untuk menjawab tantangan ini. Pasal 59 dalam UU tersebut mengamanatkan dana abadi penelitian sebagai salah satu sumber pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Melalui Studi Kebijakan ini, AIPI dan ALMI mencoba menggali pada titik mana Dana Abadi Penelitian dapat menjadi bagian dari strategi pendanaan penelitian di Indonesia kini dan ke depan, skema pengelolaan apa yang terbaik, apa pilihan-pilihan investasi yang tepat, bagaimana kelembagaan dana abadi semestinya disusun, bagaimana fungsinya, apa sumber pendanaan untuk dana abadi tersebut, serta bagaimana semestinya dana abadi untuk penelitian ini disalurkan.
Knowledge Sector Initiative mendukung penyusunan studi kebijakan ini yang sejak lama juga memiliki harapan yang senada dengan AIPI dalam upaya mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik melalui kebijakan berbasis riset dan ilmu pengetahuan.