KSIxChange #3

Jadwal :

  • 19 September 2018
  • 09:30 - 12:00
  • Ratu Plaza Office Tower 9th Floor Jl. Jend Sudirman
  • Lihat di Peta
KSIxChange #3

Mari bergabung dalam serial diskusi informal mengenai berbagai topik di sektor pengetahuan Indonesia.

"Kerjasama Untuk Pelayanan Masyarakat: Peluang dan Tantangan untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Pemerintah"

Bagian 1: Pengaturan Baru Swakelola Tipe 3 dan Implementasi Peraturan Presiden No. 16/2018

bersama

Ir. Fadli Arif, DESS

(Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

dengan pembawa acara

Sely Martini

(Direktur Eksekutif, AKATIGA)

Penerbitan Peraturan Presiden No 16. 2018 tentang pengadaan barang dan jasa telah memberikan peluang baik untuk peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi golongan masyarakat yang terpinggirkan. Peraturan tersebut dapat memberikan akses pendanaan bagi Ormas akar rumput maupun organisasi sosial berbasis keagamaan. Organisasi-organisasi ini lah yang seringkali mampu memenuhi kebutuhan bagi mereka yang secara sosial dan ekonomi terpinggirkan serta menyediakan pelayanan untuk mendukung peran pemerintah. Diskusi dua seri ini akan mengupas lebih dalam peluang dan tantangan bagi organisasi masyakarat dan pemerintah dalam menanggapi peraturan tersebut. Diskusi pertama akan diadakan pada bulan September untuk membahas mengenai latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut hingga rencana implementasi ke depan. Sedangkan diskusi kedua pada bulan Oktober akan berbicara tentang praktik baik dalam kolaborasi antara pemerintah dan Ormas.

Untuk mengunduh presentasi dari narasumber, klik disini

Tentang KSIxChange

Knowledge Sector Initiative (KSI) akan mengadakan diskusi rutin yang dipimpin oleh para pembicara terkemuka tentang topik yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan berbasis bukti di Indonesia. Setiap sesi akan terdiri dari presentasi singkat dan diikuti dengan sesi tanya jawab interaktif. KSIxChange terbuka untuk umum dan tidak berbayar. Tempat terbatas dan registrasi akan ditutup sehari sebelum pelaksanaan kegiatan atau ketika alokasi tempat sudah penuh. 

  • Bagikan: