Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerjasama dengan Center for Study of Governance and Administrative Reform dan Universitas Indonesia (UI-CSGAR), serta didukung oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) bekerjasama menyelenggarakan seminar nasional tentang “Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Dosen, dan Peneliti” di kampus Depok Universitas Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan membahas dinamika perkembangan beberapa jabatan fungsional (jabfung), khususnya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), jabatan fungsional peneliti, dan dosen. Melalui seminar tersebut diharapkan para pemangku kepentingan dapat mendiskusikan sejumlah hambatan jabatan fungsional tersebut dan bertukar gagasan untuk mencari potensi dan solusi untuk mengatasinya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh otoritas pengambil kebijakan terkait jabatan fungsional dari Bappenas, KemenPANRB, Kemenristekdikti, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi, Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (A2KI) dan peneliti senior di perguruan tinggi.
Sejumlah persoalan muncul dalam diskusi selama satu hari tersebut. Aba Subagja dari KemenPANRB misalnya mengatakan bahwa jabatan fungsional saat ini masih dianggap “kelas dua”, kurang menarik dan menjanjikan untuk perkembangan karir.
Prof. Bunyamin dari Kemenristekdikti menambahkan bahwa terkait dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hanya sekitar 6% yang memiliki jabatan fungsional dosen, dengan outputpublikasi penelitian yang masih di bawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Demikian pula dengan nasib para peneliti yang tidak lebih baik dari dosen. Beliau mengatakan bahwa belum ada jalur karir bagi para peneliti bahkan di Universitas terkemuka seperti Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung. Untuk itu, Kemenristekdikti sedang menyusun pedoman untuk jalur karir peneliti di universitas.
Menanggapi berbagai persoalan terkait dengan jabatan fungsional, Prof. Eko Prasojo mengatakan bahwa Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendorong profesionalisme dalam jabatan fungsional dengan adanya standar kompetensi, pola karir, pelatihan dan penggajian yang jelas. Hal senada disampaikan oleh ibu Siliwanti dari Bappenas yang memaparkan tentang standar kompetensi, pola karir jabatan fungsional serta isu terkait peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU ASN.
Prof Eko menegaskan bahwa penggunaan bukti dan pengetahuan dalam proses pembuatan kebijakan merupakan kapasitas yang dimiliki eselon I dan II. Jabatan fungsional seperti peneliti dari perguruan tinggi dan litbang, serta analis kebijakan menyediakan kecukupan substansi kebijakan berdasarkan pengetahuan dan bukti yang berkualitas untuk digunakan oleh policy makers. Ketiga jabatan fungsional yang ada saat ini (analis kebijakan, dosen dan peneliti), diharapkan akan memperbaiki penggunaan bukti dan pengetahuan berkualitas dalam proses pembuatan kebijakan publik yang lebih baik.
Prof Mayling Oey-Gardiner menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberi kebebasan kepada universitas tertentu untuk menjadi research university atau universitas riset, daripadateaching university atau universitas ajar. Sejauh ini, pemerintah Indonesia masih bergantung pada hanya sedikit lembaga untuk menghasilkan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti BPPT, LIPI dan PUSPITEK. Usaha pemerintah yang menciptakan jabatan fungsional peneliti dan pedoman peraturannya diharapkan akan dapat meningkatkan jumlah peneliti dan kegiatan penelitian di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga publik lainnya.
Untuk memastikan bahwa manfaat penelitian dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, Prof. Siti Zuhro dari LIPI menyarankan agar peneliti juga bisa menjadi analis kebijakan yang dapat berbicara dalam bahasa yang dipahami oleh para pembuat kebijakan. Dalam World Governance Indicator oleh Bank Dunia, Indonesia masih menduduki peringkat yang sangat rendah dalam kualitas keputusan atau pembuatan kebijakan [lihat https://www.kemenkeu.go.id/en/node/42727]. "Kami berusaha untuk mengatasi hal ini dengan menciptakan lebih banyak jabatan fungsional dan memperkuat jabfung yang sudah ada seperti analis kebijakan yang berkontribusi untuk meningkatkan kebijakan berbasis bukti," kata Prof. Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN-RB 2011-2014 dan ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dalam sambutannya. "Kami juga berkomitmen menghapuskan posisi struktural eselon III dan IV untuk meningkatkan efisiensi pemerintah dan menggunakan penghematan untuk memberikan kompensasi yang lebih baik bagi jabatan fungsional berbasis keahlian dalam lembaga-lembaga publik," beliau menambahkan.
Sebagai tindak lanjut dari seminar nasional ini, KSI akan mendukung sejumlah diskusi termasuk diskusi bersama dengan KemenPANRB, Kemenristekdikti, LAN, dan mitra universitas untuk penerapan jabfung Peneliti, kerjasama dalam jabfung Analis Kebijakan, dan mengurai hasil studi University Barriers to Research untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh yang terkait dengan persoalan riset di Indonesia.