AKATIGA - Swakelola Tipe III

KSI dan AKATIGA kembali bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendorong implementasi Swakelola Tipe III, yaitu kolaborasi pemerintah dan ormas untuk inovasi pembangunan.

(Only available in Bahasa Indonesia)

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah mendukung kemitraan antara Pemerintah dengan masyarakat dalam bentuk Swakelola Tipe III, yaitu Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Paradigma baru dalam pembangunan ini dapat mendukung Ormas mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses pembangunan sekaligus dapat menguatkan kapasitas dan keberdayaan mereka. Organisasi Kemasyarakatan, dengan demikian, bisa menjadi co-creator yang aktif berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan program-program Pemerintah.

Aturan tentang Swakelola Tipe III dalam Peraturan Presiden yang baru ini didorong oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI) dan mitranya, yakni AKATIGA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan ELSAM. Setelah Perpres baru disahkan, KSI dan AKATIGA kembali bekerjasama dengan LKPP untuk mendorong implementasi Swakelola Tipe III. Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi, dan salah satunya melalui video ini.

Read related publication (in Bahasa Indonesia) and article.

More info visit AKATIGA website.

 

  • Share: