(hanya tersedia dalam Bahasa Inggris)
Dokumen ini menyajikan hasil kajian evaluasi mekanisme pengadaan Swakelola Tipe III yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut “Perpres 16/2018”. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk secara langsung mengontrak organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan. Dimasukkannya mekanisme ini dalam Perpres 16/2018 setidaknya merupakan buah dari advokasi Knowledge Sector Initiative (KSI) yang didanai oleh Pemerintah Australia bersama dengan sejumlah mitra lembaga penelitian kebijakan (PRIs). Untuk memahami sejauh mana Swakelola Tipe III digunakan dan belajar dari contoh yang ada untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan advokasi terkait pengadaan, pada Desember 2019 KSI bekerja sama dengan SOLIDARITAS untuk melakukan evaluasi terhadap data dan praktik baik Swakelola Tipe III yang tersedia.