A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; MY_Lang has a deprecated constructor

Filename: core/MY_Lang.php

Line Number: 16

Pemajuan Kebudayaan Masih Terhalang Dana dan SDM Riset

Better Policies Better Lives TM
Tata kelola harus terus menjadi fokus dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam UU No 5 tahun 2017. Hal ini didiskusikan pada KSIxChange 11 yang bekerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Terkini29-05-2019

Pemajuan Kebudayaan Masih Terhalang Dana dan SDM Riset

Tata kelola harus terus menjadi fokus dalam pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam UU No 5 tahun 2017. Sebab tata kelola yang baik, akan mempermudah kebudayaan bergerak dan membangun kesadaran masyarakat. Tata kelola yang dimaksud adalah menyinergikan berbagai lembaga hingga komunitas untuk duduk bersama, terhubung satu sama lain sehingga membentuk budaya masyarakat yang mandiri.  

“Siapa melakukan apa, peran pemerintah apa, apa peran swasta dan seterusnya,” kata Direktur Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid dalam Diskusi KSIxChange#11 Linking Research Agenda with Cultural Progress yang dihelat Knowledge Sector Initiative (KSI) bersama dengan Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) pada 7 Mei 2019 di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta.  

Dalam tata kelola ini, daerah harus aktif merumuskan apa yang dimiliki dari 10 objek pemajuan yang ditetapkan dalam UU dan selanjutnya bisa dikelola. Kesepuluh objek yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Daerah diminta mengidentifikasi objek pemajuan kebudayaan yang dimiliki. Proses ini kata Hilmar telah melibatkan 320 Kabupaten/ Kota dan berlangsung tidak mudah. Bahkan masih ada 190-an kabupaten kota yang hingga kini belum mengidentifikasinya. “Karena ketika diminta untuk mengidentifikasi kekayaan budaya, yang berarti harus melakukan riset, umumnya menjawab, daerah tidak punya uang untuk riset,” jelasnya.

Padahal identifikasi kekayaan budaya ini akan menjadi basis pengambilan kebijakan yang berkaitan pengetahuan dan budaya di daerah, yang antara lain akan didanai oleh Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Tantangan berikutnya yang bermunculan di daerah terutama luar Jawa, adalah minimnya Sumber Daya Manusia untuk identifikasi kekayaan kebudayaan. Masih banyak kabupaten yang tidak memiliki SDM untuk melakukan riset kekayaan kebudayaan. “Misalnya kalau kita bicara di Pangkajene, Kepulauan di Sulawesi Selatan atau Banggai Laut, Kabupaten seperti ini, praktis tidak punya sumber daya, tenaga yang bisa melakukan tugas mengidentifikasi kekayaan budaya,” papar Hilmar. 

Dengan berbagai keterbatasan itu kata Hilmar, agenda pemajuan kebudayaan juga menjadi terbatas baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Karena itu, Indonesia harus merumuskan strategi.

Hilmar memaparan empat strategi pemajuan kebudayaan. Strategi pertama adalah perlindungan untuk menjaga keberlanjutan yang dapat dilakukan dengan cara mengenali, mencatat atau inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Langkah ini untuk mencegah saling klaim pemilik kekayaan kebudayaan yang banyak mencuat. Bahkan, bisa menimbulkan ketegangan.  

Strategi kedua berupa pengembangan, dengan menghidupkan ekosistem kebudayaan dalam berbagai aspek.

“Misalnya, novel Laskar Pelangi yang menggerakan kenaikan pariwisata secara signifikan sampai 410 persen,” Hilmar mencontohkan.

Selanjutnya dan yang ketiga, strategi pemanfaatan yaitu pendayagunaan objek pemajuan yang sangat mengandalkan pentingnya riset. Terakhir, terkait strategi  pembinaan yaitu upaya pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga,  dan meningkatkan peran aktif masyarakat.

Dana Abadi untuk Pengetahuan dan Riset 

Meski banyak tantangan, upaya untuk merumuskan regulasi yang berdasarkan pada riset dan pengetahuan makin terbuka.

“Undang-undang No 5 tahun 2017 memberi ruang yang cukup besar untuk itu,” tambah Hilmar. Hal ini terbukti seperti dalam proses perumusan identifikasi kekayaan yang terhimpun. Meski demikian, persoalan biaya terus membayangi.

Dave Lumenta, antropolog dari Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) mengatakan korupsi yang berlangsung bertahun-tahun, mempersulit langkah membangun kepercayaan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hilmar Farid menambahkan, dalam menggunakan APBN, memang harus detail, sesuai rencana, dan berdasarkan satuan biaya sebagaimana digunakan dalam pembangunan fisik. Saat ini sudah ada perubahan dalam pembiayaan kegiatan kebudayaan yaitu melalui kebijakan endowment fund atau dana abadi yang bersifat non-APBN.

“Sumbernya bisa saja negara, dalam pelaksanaannya bisa lebih fleksibel. Artinya, yang mengelola tidak bergantung pada pejabat di lingkungan birokrasi kebudayaannya. Dia harus independen,” jelas Hilmar.

Menurut Hilmar, pengelolaan dana abadi ini seharusnya menjadi kesempatan bagi banyak pihak dalam mengembangkan basis pengetahuan dan riset. Kajian dapat sebagai input dan dijadikan dasar untuk merumuskan berbagai kebijakan negara.

“Energi, sumber daya finansial, dan sebagainya, kami keluarkan dari birokrasi,” katanya.

Selanjutnya birokrasi akan lebih banyak berperan sebagai fasilitator.

“Sekarang ada dana perwalian kebudayaan. Tadi di Bappenas baru dibahas soal itu sama dana abadi penelitian Rp900 miliar untuk tahun ini. Nanti bisa diambil 6 persen dari Rp900 miliar,” tambahnya.

Terkait dana abadi penelitian, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp990 miliar untuk alokasi dana abadi penelitian. Dana ini untuk membiayai riset-riset yang lebih fleksibel.

Hilmar meminta ALMI untuk aktif mengusulkan agar ada porsi dana untuk riset. Penggunaanya secara rinci harus dibahas bersama, termasuk oleh asosiasi-asosiasi profesi dan keahlian. Ia mengingatkan peran dan suara ALMI dan berbagai asosiasi sangat penting agar dana abadi penelitian dan dana perwalian kebudayaan tidak dikelola dengan cara-cara lama.

Menurut Ketua ALMI Alan Koropitan, dana abadi penelitian menjadi eksperimen yang menarik yang harus dimanfaatkan.

“Barangkali ini menjadi tugas negara untuk masuk ke aspek-aspek kebudayaan, pengetahuan, selain membina masyarakat tadi,” katanya.   

Dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, banyak hambatan dalam membangun sektor pengetahuan yang sehat di Indonesia. Diantaranya adalah pendanaan untuk penelitian dan efisiensi pengeluaran, lingkungan penelitian, permintaan untuk penelitian, kualitas penelitian dan analisis, serta ketersediaan dan aksesibilitas data.

Searah dengan tujuan umum Knowledge Sector Initiative (KSI) untuk meningkatkan penggunaan bukti dalam pembuatan kebijakan pembangunan, KSI memberikan dukungan kepada para pengambil kebijakan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dengan memaksimalkan pemanfaatan riset, data dan analisis. Dengan demikian, seluruh rancangan kebijakan dibuat berbasis bukti. Harapannya, adanya reformasi kebijakan yang mendorong Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Topik :
Berita Terkini Lainnya

Kebijakan riset perlu diubah supaya ekosistem riset…

Peneliti dan lembaga penelitian perlu menyampaikan…

Mengulas produktivitas maupun kualitas riset ilmu…

Universitas sebagai pusat produksi pengetahuan diharapkan…

KSIxChange #12 bersama dengan Fajri Siregar mengulas…

KSI dan AKATIGA kembali bekerjasama dengan Lembaga…