Severity: 8192
Message: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; MY_Lang has a deprecated constructor
Filename: core/MY_Lang.php
Line Number: 16
Kebijakan insentif pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sektor nonprofit di berbagai negara. Pada umumnya, insentif pajak untuk filantropi diberikan dalam dua bentuk, yaitu pengecualian pajak (tax exemption) dan pengurangan pajak (tax deduction). Pengecualian pajak berlaku bagi sumbangan atau penghasilan yang diperoleh organisasi nonprofit, sedangkan pengurangan pajak berlaku bagi donor atau filantropi, baik individu maupun perusahaan, dalam bentuk pengurangan pajak.
Dalam praktiknya, sampai saat ini kebijakan pengurangan pajak masih belum efektif dan tidak dapat diakses secara luas oleh sektor filantropi dan organisasi nonprofit serta donor.
Berkaitan dengan hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), bekerja sama dengan Filantropi Indonesia dan Knowledge Sector Initiative (KSI), mengadakan penelitian tentang insentif pajak untuk filantropi. Laporan penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan insentif pajak yang jelas bagi filantropi, dapat diakses secara luas, dan dapat digunakan secara efektif oleh para pemangku kepentingan.