Severity: 8192
Message: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; MY_Lang has a deprecated constructor
Filename: core/MY_Lang.php
Line Number: 16
Kebijakan insentif perpajakan merupakan kebijakan dianggap penting dan menjadi salah satu pendorong berkembangnya kegiatan filantropi dan sektor nirlaba di berbagai negara. Secara umum insentif perpajakan diberikan kepada organisasi nirlaba dalam bentuk pengecualian pajak (tax exemption) dan kepada penyumbang dalam bentuk pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mendukung dan mengapresiasi peran organisasi-organisasi filantropi/nirlaba dan para donaturnya yang telah membantu pemerintah dalam menyediakan layanan sosial dan mengatasi persoalan kemasyarakatan.
Di Indonesia, kebijakan tax incentive ini sudah diterapkan dan diatur Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, serta diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.3/2011. Sayangnya, kebijakan insentif pajak ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal oleh organisasi filantropi dan nirlaba maupun para penyumbangnya. Selain karena minimnya pengetahuan mereka mengenai kebijakan insentif pajak ini, beberapa ketentuan yang ada di dalamnya juga masih dinilai belum jelas dan menjadi penghambat dalam penerapan kebijakan tersebut.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan insentif pajak dan mendorong optimalisasi penerapan kebijakan tersebut, Knowledge Sector Initiative (KSI) bekerjasama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengundang Bapak/Ibu untuk menjadi menjadi peserta acara Knowledge Sharing KSI dengan tema “Sejauh Mana Insentif Perpajakan Menyuburkan Filantropi Indonesia ?” yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 15 Desember 2015
Pukul : 12.00 – 16.00 wib
Tempat : Rinjani Room, KSI Office
Ratu Plaza Office Tower lantai 9
Jl. Jenderal Sudirman No 9 Jakarta Pusat
Nara Sumber