Indonesia Belum Memandang Riset Sebagai Investasi

Anggaran dan tata kelola pendanaan masih menjadi faktor penyebab minimnya kualitas riset dan pengembangan Indonesia

Indonesia Belum Memandang Riset Sebagai Investasi

 

(Only in Bahasa Indonesia)

 

Pemerintah Indonesia dinilai belum memandang riset dan pengembangan sebagai investasi bagi negara. Pengembangannya masih terkendala anggaran yang minim dan tata kelola pendanaan. Hal ini diungkapkan Profesor Hukum dan Regulasi Australian National University (ANU) Veronica Taylor.

“Pemerintah masih melihat riset dan pengembangan itu sebagai pengadaan barang dan jasa daripada investasi untuk menciptakan pengetahuan,” ujarnya dalam sebuah wawancara daring dengan Tim Riset Katadata pada awal November 2020.

Veronica Taylor menjadi bagian dalam penyusunan kajian bertajuk “Making Indonesia’s Research and Development Better: Stakeholder Ideas and International Best Practices” yang dilakukan bersama Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG).

Berdasarkan data Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi (Kemenristek/BRIN), rasio anggaran riset terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Expenditure on Research and Development (GERD) masih minim. Angkanya baru mencapai 0,3 persen pada 2018. Masih jauh dari rasio minimal 1 persen.

Menurut Veronica, pola pikir yang masih birokratis juga membuat kebijakan dan perencanaan pendanaan penelitian menjadi kaku. Pendanaan riset pun belum berbasis misi nasional (mission-based) melainkan masih berbasis institusional.

Oleh karena itu, pemerintah sebagai investor utama riset dan pengembangan perlu melakukan perbaikan tata kelola. Perbaikan ini utamanya mencakup dua hal yakni peningkatan komitmen negara untuk pendanaan riset dan perbaikan mekanisme pendanaan. Dengan begitu bisa sesuai dengan karakteristik kegiatan riset dan inovasi.

Hal tersebut perlu juga ditunjang oleh berbagai pemangku kepentingan sehingga dana penelitian tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab sebesar 83,8 persen anggaran riset masih berasal dari APBN. Oleh karenanya diperlukan diversifikasi pendanaan, salah satunya melalui peran swasta.

Untuk mendorong peran swasta, Veronica menilai pemerintah perlu membuat skema yang memudahkan akses bagi berbagai pemangku kepentingan untuk bersinergi.

“Pemerintah harus mengikutsertakan dan mengawinkan industri dengan perguruan tinggi dan lembaga riset pemerintah secara bersamaan,” katanya.

Selain itu, Veronica menuturkan, pemanfaatan dana riset untuk meningkatkan kualitas peneliti dapat mendorong terwujudnya ekosistem riset yang ideal. Caranya antara lain dengan mendorong peningkatan jumlah gelar doktor (PhD) serta memberikan pelatihan dan beasiswa.

Dengan upaya yang diusulkan di atas, Ia menambahkan bahwa harapannya dalam lima tahun ke depan Indonesia akan punya komunitas sarjana yang terampil dan mampu menghasilkan riset berkualitas tinggi.

Investasi pada riset dan pengembangan merupakan salah satu elemen dalam pemulihan pascapandemi. Hal ini diungkapkan Ekonom Australian National University (ANU) Hal Hill saat menyampaikan paparan pada acara “Economic dimensions of Covid-19 in Indonesia: Responding to Crisis” yang diselenggarakan ANU Indonesia Project.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan reformasi dan investasi skala besar pada sistem kesehatan nasional (SKN). Melingkupi perlindungan asuransi kesehatan yang bersifat universal, pelatihan, dan fasilitas kesehatan. Ini termasuk mengembangkan riset. “Tentu tidak bisa (diselesaikan) dengan perbaikan secara cepat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pentingnya peran riset dalam pemulihan pascapandemi. Seperti dilansir dari siaran pers dari Kemenristek/BRIN.

Hal tersebut disampaikan Bambang pada seminar virtual “Kebijakan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan: Strategi Pemulihan Pascapandemi” yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Agustus lalu.

Menurutnya, jangan sampai kondisi pandemi menghalangi pembangunan yang inklusif di Indonesia. Oleh karenanya ada empat upaya yang difokuskan oleh komunitas riset dan inovasi serta lembaga kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.

“Antara lain memperkuat ekosistem inovasi, mengoptimalkan penggunaan anggaran riset, meningkatkan kemampuan adopsi teknologi dan inovasi, juga menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya.

 

Upaya Pemerintah

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini mengungkapkan, pemerintah tengah berupaya mewujudkan penelitian yang berbasis misi. Caranya dengan memasukkan tahapan penilaian substantif dalam proses pengajuan dana penelitian.

Berdasarkan data Kemenkeu, alokasi anggaran riset pada Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021 mencapai Rp 9,9 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi jumlah alokasi anggaran riset yang tersebar di seluruh K/L. 

Nantinya, Kemenristek/BRIN juga akan dilibatkan dalam menilai kelayakan substansi penelitian untuk dicocokkan dengan Prioritas Riset Nasional (PRN). Proses ini akan diimplementasikan pada 2021.

Adapun dana penelitian akan difokuskan untuk tujuh sektor prioritas pemulihan pembangunan. Terdiri dari sektor kesehatan, pendidikan, teknologi informasi (TI), infrastruktur, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan pariwisata.

“Upaya ini agar tidak lagi ada tumpang tindih substansi penelitian dan mewujudkan alokasi pendanaan yang efisien,” katanya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pendanaan riset juga telah dimungkinkan menggunakan skema multi years. Skema ini diharapkan mampu meminimalisir kerumitan laporan administrasi para peneliti ketika melakukan penelitian jangka panjang.

Sejak 2019, pemerintah juga telah meluncurkan Dana Abadi Penelitian senilai hampir Rp 1 triliun. Jumlahnya akan meningkat menjadi hampir Rp 9 triliun pada 2021 setelah adanya penambahan komitmen anggaran dari APBN.

Namun, hingga kini belum ada penetapan mekanisme penyaluran dana dan lembaga pengelolanya. Alhasil belum dapat digunakan untuk mendukung penelitian. “Saat ini masih proses penyusunan regulasi,” ujar Didik.

Selain itu, pemerintah telah mendorong peran swasta dalam penelitian melalui program super tax deduction. Skema pajak ini memungkinan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk penelitian. Namun, Didik mengatakan, implementasinya masih sangat minim karena pihak swasta masih berjibaku dengan pandemi.

Penguatan peran swasta dalam penelitian diharapkan bisa mengatasi persoalan yang sifatnya lebih nyata di lapangan. Dengan begitu riset dan pengembangan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan negara. Editor: Anshar Dwi Wibowo 

 

Penulis: Hanna Farah Vania    Editor: Anshar Dwi Wibowo

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Indonesia Belum Memandang Riset Sebagai Investasi" , https://katadata.co.id/anshar/berita/5fbdc467818a1/indonesia-belum-memandang-riset-sebagai-investasi

  • Bagikan: