Bagaimana Indonesia Merancang Undang - Undang? ft. Gita Putri & Dendy Raditya

Sebuah episode podcast bekerja sama dengan Asumsi.co. Kali ini topik pembahasan seputar penyusunan undang-undang dan bagaimana naskah akademik dipergunakan. Simak diskusinya bersama dengan Gita Putri (PSHK) dan Dendy Raditya (UGM)

Bagaimana Indonesia Merancang Undang - Undang? ft. Gita Putri & Dendy Raditya

Dalam tahapan perencanaan undang – undang, sebuah masalah yang ingin diselesaikan akan melalui pengkajian dan penyelarasan, yang dituangkan dalam naskah akademik. Penyusunan naskah akademik ini menjadi aturan main pasal demi pasal di undang – undang tersebut. Melalui naskah akademik diharapkan ada proses evidence-based policy agar penyusunan undang – undang memiliki bukti ilmiah. Perlu juga ada peran aktif negara dalam menciptakan pengetahuan lewat riset, mengeksplorasi cakrawala untuk membuka berbagai kemungkinan kemajuan (progress), membangun kualitas kewargaan (citizenry), dan keadaban publik (public civility) hingga akhirnya tersusun sejumlah hipotesa yang akan menjadi bahan pertimbangan.

Melalui proses ini negara bisa dengan cermat memahami opportunity cost dari unintended consequences. Menempuh tahapan penyusunan tersebut tidaklah mudah. Dalam Asumsi Bersuara kali ini, Rayestu berkesempatan untuk ngobrol bareng Gita Putri Damayana (Direktur Eksekutif PSHK) dan Dendy Raditya Atmosuwito (Associate Researcher Institute for Democracy and Welfarism) untuk menjawab pertanyaan; Bagaimana seharusnya proses knowledge to policy dapat dilembagakan sehingga penolakan publik dalam setiap prolegnas dapat diminimalkan? dan · Apa saja konsekuensi yang tidak termaksud (unintended consequences) yang mungkin saja timbul dalam pelaksanaan kebijakan ini? Apakah dampak atau konsekuensi ini sudah dikaji atau berdasar pada penelitian sebelumnya?

  • Bagikan: