Tata Kelola Tumpang Tindih Penyebab Penanganan Covid-19 Lambat

Siaran Pers PSHK terkait Tata Kelola Penanggulangan Covid 19 di Indonesia

Tata Kelola Tumpang Tindih Penyebab Penanganan Covid-19 Lambat

(Only available in Bahasa Indonesia)

Saat ini di Indonesia telah jatuh korban 32 orang meninggal dan 309 positif terinfeksi Covid 19. Keterlambatan antisipasi serta penanganan oleh Pemerintah memiliki andil dalam jatuhnya korban tersebut. PSHK menyoroti beberapa hal yang menyebabkan lambatnya penanganan Covid 19 di Indonesia, yaitu:

1. Belum jelasnya status penanganan Covid 19;
2. Tidak jelasnya alur koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; dan 
3. Tidak efektifnya Gugus Tugas karena tumpang tindih dengan peran BNPB dalam penanganan Covid 19.

Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa Covid 19 di Indonesia sudah berstatus bencana nasional, khususnya dalam kategori nonalam. Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seharusnya ada Keputusan Presiden yang dikeluarkan untuk menentukan bahwa sebuah situasi sudah menjadi bencana nasional.

UU lain yang bisa dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat harus ditetapkan dan dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Saat ini, status penanganan Covid 19 berdasar kepada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia. Surat Keputusan tersebut baru saja diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, yang memperpanjang status bencana tersebut hingga 29 Mei 2020. SK Kepala BNPB ini menimbulkan kerancuan karena istilah “Keadaan Tertentu Bencana” yang digunakan tidak dikenal di UU Penanggulangan Bencana maupun UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Kerancuan dasar kebijakan tersebut lebih dari sekadar perkara formalitas. Pengaruhnya amat signifikan dalam penanganan substansi dan teknis Covid 19 di lapangan. Pemerintah dan pemerintah daerah terlihat kebingungan dengan pola birokrasi atau koordinasi yang akan digunakan, terutama terkait dengan pembagian kewenangan atau urusan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Juru Bicara Covid 19 mengenai penyerahan upaya pencegahan Covid 19 di DKI Jakarta, dari Pemerintah Pusat ke Pemda DKI Jakarta, mengingat statusnya sebagai episentrum penularan Covid 19.

Jika saja sejak awal penetapan status Covid 19 sebagai bencana menggunakan terminologi dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam UU Penanggulangan Bencana atau UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pola koordinasi yang digunakan tinggal menggunakan ketentuan dalam UU tersebut. Impor ribuan alat tes Covid 19 oleh PT. RNI (Persero) saat sudah ratusan orang jatuh menjadi korban menunjukkan signifikansi bahwa Presiden atau Wapres perlu turun tangan karena penanganannya sudah menyentuh urusan lintas sektor pemerintahan. 

Hal berikutnya adalah terkait dengan posisi BNPB dalam penanganan Covid 19. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Presiden telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Dalam hal struktur, tugas, serta fungsi; Gugus Tugas ini memiliki banyak kesamaan dengan BNPB. Bahkan kepala Gugus Tugas itu sendiri adalah Kepala BNPB saat ini, dan sekretariat dari Gugus Tugas dijalankan oleh sekretariat BNPB. 

Pasal 4 Keppres 7/2020 mengatur bahwa struktur Gugus Tugas terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana, yang sama dengan struktur BNPB apabila mengacu pada Pasal 11 UU Penanggulangan Bencana. Bahkan unsur pengarah di BNPB jauh lebih besar dibandingkan pengarah di Gugus Tugas. Dalam Pasal 13 ayat (2) Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB, unsur pengarah terdiri dari 11 instansi Pemerintah; sedangkan dalam Pasal 8 Keppres 7/2020 hanya terdiri dari 4 Instansi Pemerintah. Adapun perbedaan adalah dalam jabatan yang menempati unsur pengarah, yaitu dalam Gugus Tugas langsung diisi oleh Menteri, sedangkan di BNPB diisi oleh pejabat setara eselon I.a atau I.b. 

Namun hal tersebut memberikan kerumitan tambahan mengingat Kepala Gugus Tugas adalah Kepala BNPB, yang merupakan pejabat setara Menteri. Seharusnya Kepala Gugus Tugas adalah setingkat Presiden atau Wakil Presiden, sehingga memiliki otoritas dalam memberikan arahan penanganan Covid 19 yang sudah menyentuh berbagai sektor pemerintahan dan berskala nasional. Dari mulai kebijakan berbagai pemerintah daerah yang meliburkan sekolah, meminimalisir kegiatan di luar hingga pembatasan transportasi sampai menutup akses membutuhkan koordinasi lintas sektor yang membutuhkan garis komando yang jelas dan strategis. Koordinasi tingkat nasional ini membutuhkan dukungan politik tingkat tinggi sehingga lebih tepat kewenangannya terletak pada Presiden sebagaimana ditegaskan pula dalam Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Harus diperhatikan juga bahwa tugas dari unsur pengarah dalam Gugus Tugas yang diatur dalam Pasal 5 Keppres 7/2020 adalah sama dengan fungsi unsur pengarah BNPB yang diatur dalam pasal 11 Perpres 1/2019. Sedangkan tugas dari unsur pelaksana Gugus Tugas, yang diatur dalam Pasal 6 Keppres 7/2020, selaras dengan tugas dan fungsi unsur pelaksana BNPB yang diatur dalam Pasal 16 hingga 20 Perpres 1/2019. Kesamaan lain antara Gugus Tugas dan BNPB adalah adanya kelembagaan di daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Kesamaan-kesamaan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas Gugas Tugas karena tumpang tindih dengan peran BNPB. Sangat besar potensinya bahwa keberadaan Gugus Tugas hanya akan memperpanjang birokrasi penanggulangan bencana yang sebetulnya sudah diatur sebelumnya dalam UU Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk :

1. Membentuk Keputusan Presiden untuk menetapkan status bencana nasional terhadap Covid 19 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

2. Menyatakan bahwa penanganan Covid 19 dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana, termasuk terkait dengan struktur, tugas, dan fungsi dari masing-masing instansi, termasuk pemerintah daerah;

3. Mengubah struktur Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden atau Wakil Presiden sebagai Kepala Gugus Tugas, dan memimpin langsung pengambilan keputusan serta penyampaiannya kepada publik;

4. Mengubah struktur Gugus Tugas dengan memasukan Kepala BNPB, Menteri Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam unsur pengarah untuk memudahkan koordinasi dan pengambilan kebijakan yang komprehensif dalam percepatan penanganan Convid 19; dan

5. Segera mempublikasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang percepatan penanganan Covid 19 kepada publik agar menghindari kepanikan dan memberikan kepastian kepada publik terkait dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah

 

Narahubung:
Fajri Nursyamsi 
0818-100917
(Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK)

  • Bagikan: