Pernah mendengar kalau pemerintah kini bisa memberi dana APBN kepada organisasi masyarakat (ormas)? Ormas atau sering juga dikenal sebagai Non Governmental Organization (NGO) kini dapat memanfaatkan dana dari pemerintah untuk pengadaan barang atau pun jasa, salah satu yang menarik adalah pemerintah bisa menggunakan jasa penelitian dari ormas.
Hal tersebut tertuang di Perpres No.16/2018. Simak perbincangan Sely Martini (Akatiga) dan Gita Putri (PSHK) tentang pengelolaan dana dan metode kerja sama ini antara ormas dan pemerintah.