Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa yang baru. Pemungutan suara yang menghasilkan keputusan tersebut merupakan kulminasi dari perjalanan yang dimulai pada tahun 2007. Cerita Perubahan ini mengambil pengesahan Undang-Undang Desa sebagai titik awal, dan menjabarkan pengaruh relatif dari bukti berbasis penelitian yang dihasilkan oleh Institute for Research and Empowerment (IRE) terhadap persimpangan-persimpangan yang menentukan dalam proses pembuatan undang-undang. Cerita Perubahan ini menyimpulkan bahwa bukti berbasis penelitian yang berkualitas merupakan suatu kebutuhan, akan tetapi hal ini belum cukup untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan itu sendiri. Para peneliti dan organisasi penelitian perlu berpikir dan bekerja secara politis agar dapat mencapai sasaran mereka untuk memberikan suatu pengaruh dan menyesuaikan dengan perubahan dalam situasi lokal.