Proses Panjang Menyusun Kebijakan Berbasis Penelitian

Penelitian yang runut dan tepat sasaran merupakan landasan penting dalam mendukung terbentuknya kebijakan yang berkualitas. Penggunaan hasil penelitian yang akurat dalam menyusun kebijakan akan lebih bisa menjamin efektivitas, efisiensi dan inklusivitas kebijakan tersebut ketika diimplementasikan di lapangan. Knowledge Sector Initiative (KSI) mendukung IRE, PSHK dan SMERU dalam upaya menghasilkan penelitian kebijakan dan menjalankan proses advokasinya. Mereka berhasil - untuk pertama kalinya - memasukkan hasil kebijakannya untuk menjadi fokus pembangunan nasional, khususnya selama jangka waktu 2020-2024.

Proses Panjang Menyusun Kebijakan Berbasis Penelitian

Penataan batas desa akhirnya menjadi salah satu isu yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Hal ini merupakan sebuah momentum, karena isu tersebut berhasil untuk pertama kalinya turut menjadi fokus pembangunan nasional, khususnya selama jangka waktu 2020-2024.

Masuknya isu batas desa dalam RPJMN 2020 – 2024 itu merupakan hasil dari sebuah proses panjang. Sebuah lembaga penelitian kebijakan bernama Institute Research and Empowerment atau IRE memegang peran penting dalam mengusung isu ini. Bagi IRE, momentum ini merupakan sebuah keberhasilan dari upaya keberlanjutan mereka. Karena sejak berdiri pada tahun 1994, IRE telah mengedepankan isu desentralisasi dan pemberdayaan desa melalui rangkaian aktivitas penelitian kebijakan, analisis dan advokasi.

Keberhasilan itu menunjukkan bahwa penelitian yang runut dan tepat sasaran merupakan landasan penting dalam mendukung terbentuknya kebijakan yang berkualitas. Penggunaan hasil penelitian yang akurat dalam menyusun kebijakan akan lebih bisa menjamin efektivitas, efisiensi dan inklusivitas kebijakan tersebut ketika diimplementasikan di lapangan.

Selain IRE, terdapat dua lembaga lain yang juga berhasil mendorong hasil kajiannya menjadi masukan yang diadopsi dalam RPJMN 2020 – 2024. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) berhasil mengawal reformasi regulasi dalam RPJMN 2020 – 2024. Sedangkan SMERU berkontribusi dalam mendorong isu pembangunan ekonomi inklusif sebagai prioritas dalam RPJMN 2020 – 2024.

Knowledge Sector Initiative (KSI) mendukung ketiga lembaga tersebut dalam upaya menghasilkan penelitian kebijakan dan menjalankan proses advokasinya. Dukungan yang diberikan terutama berupa skema pendanaan yang fleksibel, sehingga masing-masing lembaga bisa mendesain penelitian dan advokasinya sesuai kebutuhan. KSI juga menjalankan peran katalisator yang mendorong terjadinya beragam tahap proses peer review, proses konsultatif dengan pembuat kebijakan terkait, dan terikutsertanya analisis yang menjaga kesetaraan gender dan inklusi sosial agar kebijakan yang dibangun akan berguna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pembangunan Desa

Keberhasilan mengadvokasi sebuah isu untuk dapat diikutsertakan ke dalam RPJMN 2020 – 2024 terjadi dengan didukung oleh beragam kegiatan, melewati beragam platform diskusi dan melibatkan banyak pihak. IRE memulainya dengan mengadakan penelitian terkait implementasi Undang-Undang Desa di tiga wilayah yakni Sumatera, Sulawesi dan Jawa. Penelitian yang didanai KSI tersebut menghasilkan temuan terkait 12 isu penting, yakni batas desa, aset, kewenangan desa, aparatus desa, pembangunan ekonomi, demokrasi lokal, perencanaan dan penganggaran desa, keuangan desa, akuntabilitas dan inklusi sosial, pembangunan kawasan perdesaan, pendampingan desa dan sistem informasi desa. Berdasarkan analisis yang dilakukan, IRE menyusun rekomendasi guna mengadvokasi isu-isu tersebut agar bisa masuk dalam RPJMN 2020 – 2024.

Penyusunan rekomendasi saja ternyata tidak cukup. Untuk dapat mendukung sebuah kebijakan, IRE mengikutsertakan berbagai pihak terkait, termasuk Bappenas dalam seluruh tahap penelitian dan advokasi supaya bisa menyampaikan masukan yang tajam dan tepat bagi proses penyusunan RPJMN. Untuk memastikan relevansi rancangan tanggapan terhadap rancangan RPJMN tersebut, IRE menggelar lokakarya nasional di Provinsi DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat dengan mengundang perwakilan kelompok masyarakat sipil dan pemerintah. Lokakarya tersebut mengonfirmasi rekomendasi-rekomendasi IRE dalam penyusunan RPJMN.

Upaya tersebut mendapat tanggapan yang baik. Pada Agustus 2019, Bappenas mengundang IRE untuk mengadakan evaluasi teknis terhadap hasil kajian yang disiapkan untuk penyusunan RPJMN. IRE menggunakan kesempatan tersebut untuk memberi masukan berdasarkan hasil riset awal IRE selama ini. Masukan tersebut juga ditanggapi secara positif meskipun penataan batas desa merupakan isu yang baru bagi Bappenas.

Kerja sama tersebut terus berjalan hingga IRE menyiapkan tanggapan terhadap rancangan teknokratik RPJMN pada Oktober – Desember 2019. Melalui serangkaian proses diskusi selama periode tersebut, IRE dan Bappenas akhirnya sepakat mengurangi 12 rekomendasi menjadi tiga rekomendasi. Keputusan itu dinilai lebih realistis untuk bisa diadopsi dalam RPJMN. Ketiga rekomendasi itu secara garis besar dibagi dalam tiga isu, yakni batas desa, sumber daya manusia desa, serta pendampingan desa.

Dari situ, IRE mempresentasikan rancangan tanggapan final ke Bapennas pada 12 Desember 2019. Bappenas menerima rekomendasi tersebut untuk dimasukkan ke dalam RPJMN. Kerja sama yang baik antara IRE dan Bappenas terbukti mampu mendorong tiga rekomendasi yang disepakati untuk diadopsi dalam RPJMN 2020 – 2024.

Reformasi Regulasi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga mengawal reformasi regulasi dalam RPJMN 2020 – 2024 melalui serangkaian aktivitas riset kebijakan dan advokasi. Sudah lama PSHK mendorong adanya reformasi regulasi yang lebih efektif dan karena Bappenas berencana mengikutsertakan isu yang sama dalam RPJMN periode ini, PSHK melihat peluang untuk bersama-sama mengedepankan isu reformasi regulasi yang sangat penting dalam mendorong keberlanjutan pembangunan Indonesia.

PSHK menyusun rencana kajian dan Bappenas menyediakan tanggapan balik atas materi rencana penelitian yang telah disiapkan. Secara khusus, Bappenas memberi masukan agar kajian tersebut didasarkan pada empat pilar strategi nasional reformasi regulasi 2015, supaya analisis dan rekomendasi yang dihasilkan bisa terhubung dengan kebijakan yang sudah ada.

Serangkaian diskusi digelar dalam proses tersebut, yang diadakan PSHK bersama Bappenas dan mengundang kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan beberapa pemerintah provinsi. Meskipun kerjasama dengan Bappenas berjalan intensif, namun masih terdapat kesulitan untuk berkoordinasi dengan lembaga lain di luar Bappenas, dan hal itu menjadi salah satu kendala dalam upaya advokasi isu ini. Meski demikian, PSHK bisa menyelesaikan hasil kajian dengan mengikutsertakan masukan dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada Bappenas. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah adanya kegiatan pengawasan dan evaluasi yang lebih baik untuk mendukung reformasi regulasi yang sistematis.

Proses ini mendapatkan momentum saat isu reformasi regulasi mendapat perhatian luas ketika menjadi salah satu pertanyaan dalam debat calon presiden pada 17 Januari 2019. Momentum tersebut dimanfaatkan PSHK dan Bappenas dengan mengadakan presentasi ke media terkait isu reformasi regulasi dalam RPJMN 2020 - 2024 pada 6 Februari 2019, yang segera diikuti dengan seminar dengan tema serupa. Dukungan kehadiran Menteri Bappenas dalam kedua kegiatan tersebut juga mendorong adanya perhatian besar dari media.

Dalam RPJMN 2020 – 2024, bisa dilihat dari teksnya bahwa upaya advokasi itu bisa disebut sukses. Untuk pertama kalinya, RPJMN memuat rencana untuk menata regulasi dengan membangun institusi atau lembaga pengelola regulasi. Secara spesifik, fungsi lembaga tersebut adalah untuk mengintegrasikan proses pengawasan dan evaluasi.

Pembangunan Ekonomi Inklusif

Sementara itu, SMERU juga mendukung Bappenas dalam menguatkan pengukuran dan panduan kebijakan bagi pembangunan ekonomi inklusif untuk dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024. Upaya tersebut dimulai dari kolaborasi SMERU dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengembangkan Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Indonesia yang diluncurkan pada Juli 2018 di acara Indonesia Development Forum (IDF) 2018. Indeks berskala nasional yang sangat spesifik dalam mengukur pembangunan ekonomi inklusif, disesuaikan dengan konteks Indonesia. Indeks ini bisa digunakan untuk mengukur tingkat inklusivitas pembangunan ekonomi baik di level nasional maupun sub-nasional (provinsi dan kabupaten/kota), sehingga bisa memengaruhi penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi agar lebih inklusif.

Sejak peluncuran indeks tersebut, SMERU telah mengumpulkan data di tingkat kabupaten dan provinsi dengan dukungan dari Bappenas dan Ford Foundation, yang dilanjutkan dengan dukungan dari KSI pada tahun 2018 membuat kajian guna menyediakan panduan kebijakan terkait bagaimana menguatkan pembangunan ekonomi inklusif untuk menjadi rekomendasi dalam penyusunan RPJMN. SMERU juga melakukan studi kasus di Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Aceh.

Melalui upaya tersebut, SMERU telah berperan dalam memperkenalkan pembangunan ekonomi inklusif baik ke dalam lingkungan Bappenas maupun ke luar. Bappenas menggunakan kajian itu untuk mengadovakasi masuknya isu pembangunan ekonomi inklusif sebagai salah satu prioritas dalam RPJMN 2020 – 2024. Selain itu, Bappenas dan SMERU juga berupaya agar Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif bisa dimasukkan dalam target RPJMN. Namun, saat ini hal itu belum bisa terwujud mengingat keterbatasan waktu untuk menyusun konsep yang bisa seirama dengan karakter dan tujuan masing-masing kementerian.

Keberhasilan tiga lembaga tersebut dalam mengadovasi isu-isu penting untuk masuk dalam RPJMN menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan berbasis bukti membutuhkan proses panjang yang melibatkan serangkaian aktivitas mulai dari penelitian, pengawalan isu, serta kerja sama dengan pihak-pihak kunci. Proses itu tidak hanya memakan waktu namun juga biaya dan tenaga. Untuk itu, ketersediaan sumber daya, keterlibatan banyak pihak dan digunakannya berbagai platform berdiskusi dalam mendorong penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan berbasis bukti menjadi hal yang sangat penting untuk proses selanjutnya.

  • Bagikan: