Membangun Jejaring Pengetahuan Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan

Kegiatan pemanfaatan hasil penelitian bukanlah hal yang mudah, karena kendala teknis maupun non-teknis. Pemanfaatan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan saat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, juga tidak dapat dilakukan sekejap mata. Bercermin dari kondisi tersebut, dibutuhkan jejaring komunikasi ilmiah antara lembaga litbang, khususnya Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan (Puslit Sosek KP) dengan perguruan tinggi guna berbagi pengetahuan terhadap isu terkini di bidang kelautan dan perikanan, kebutuhan penelitian, serta bentuk kerja sama yang dibutuhkan.

“Balitbang harus jadi ‘in-house consultant’ untuk Eselon I  lain di KKP,” ujar Susi Pudjiastuti.

Titah Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu bukan petir di siang bolong. Titah menteri disambut baik Balitbang KP karena dapat meningkatkan perannya dalam proses pengambilan kebijakan. Sebagai institusi yang tugas dan fungsinya melakukan penelitian di bidang kelautan dan perikanan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kelautan dan Perikanan (KP), selama ini dianggap masih belum banyak berkontribusi memberikan output atau keluaran yang dibutuhkan direktorat jenderal (dirjen) teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai landasan pengambilan kebijakan. Selama ini, direktorat teknis KKP kadang menggunakan jasa konsultan untuk mengerjakan kajian yang hasilnya digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Salah satu kegiatan penelitian di Balitbang KP, yaitu penelitian sosial ekonomi (sosek) KP yang dilakukan Pusat Penelitian (Puslit) Sosek KP. Kegiatan penelitian sosek tidak hanya dilakukan Balitbang KP, tapi juga oleh perguruan tinggi serta lembaga penelitian swasta. Penelitian sosek KP yang dilakukan oleh lembaga penelitian swasta maupun perguruan tinggi “berkembangbiak” secara masif.  Sampai saat ini outputpenelitian cukup banyak dan tersebar, namun belum terintegrasi satu sama lain terutama  antara Balitbang dengan perguruan tinggi.  Akibatnya, terjadi peluang tumpang tindih data dan informasi hasil penelitian, maka tak heran kerap ditemukan beberapa lembaga penelitian menghasilkan output yang sama.

Kegiatan pemanfaatan hasil penelitian bukanlah hal yang mudah, karena kendala teknis maupun non-teknis. Pemanfaatan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan saat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, juga tidak dapat dilakukan sekejap mata. Bercermin dari kondisi tersebut, dibutuhkan jejaring komunikasi ilmiah antara lembaga litbang, khususnya Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan (Puslit Sosek KP) dengan perguruan tinggi guna berbagi pengetahuan terhadap isu terkini di bidang kelautan dan perikanan, kebutuhan penelitian, serta bentuk kerja sama yang dibutuhkan.

Pada tahun 2006 sampai 2014 Puslit Sosek KP menginisiasi kerja sama dengan delapan perguruan tinggi dalam diseminasi atau penelitian bersama. Saat itu, kuantitas kegiatan yang dilakukan melalui jejaring tersebut dianggap masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki jurusan sosek perikanan. Demikian pula kualitas koordinasi jejaring yang belum mengarah pada upaya peningkatan pengelolaan dan berbagi pengetahuan.

Pengelolaan pengetahuan di bidang sosek KP sampai saat ini sudah dilakukan di masing-masing institusi, namun hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Data dan informasi belum semuanya dapat diakses publik, sehingga pemanfaatan pun tidak maksimal. Salah satu upaya mengoptimalkan data dan informasi adalah dengan penyediaan sebuah sistem yang dapat diakses antar jejaring. 

Knowledge Center Tumbuhkan Budaya Berbagi Pengetahuan

Dr. Venda Pikal girang. Kini dosen sekaligus Pimpinan Jurusan Teknologi Hasil Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Ambon, Maluku itu, beserta teman-teman peneliti Sosek KP, tak lagi menjadi “penonton” di balik layar kegiatan penelitian Sosek KP yang kerap dilakukan “pendatang” di daerahnya. Pada pertengahan 2016, Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Pattimura dan Balitbang KP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian Panel Data Kelautan Perikanan Nasional (Panelkanas). Sejak itu, Universitas Pattimura resmi bergabung sebagai satu dari 17 mitra perguruan tinggi yang memiliki Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan dan menjalin kerja sama dengan Balitbang KP.

Panelkanas adalah kegiatan penelitian pada Puslit Sosek di Balitbang KP yang bertujuan memonitor kondisi sosial ekonomi rumah tangga perikanan, meliputi ekonomi usaha, ekonomi rumah tangga serta konsumsi ikan, dengan studi kasus di 10 lokasi perikanan tangkap di Indonesia. Hasil penelitian dapat dijadikan acuan dirjen teknis, terutama untuk melihat perubahan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha perikanan, seperti nelayan, petambak, dan pembudidaya ikan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Universitas Pattimura sendiri diamanahi melakukan penelitian Panelkanas di Maluku dan Maluku Tengah.

Keterlibatan Universitas Pattimura dalam penelitian Panelkanas bermula dari kehadiran Dr. Venda di Jakarta pada 2014 lalu. Saat itu, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura diundang menghadiri seminar nasional sekaligus pertemuan Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network (Imfisern) yang dalam pelaksanaannya difasilitasi Knowledge Sector Initiative (KSI).

Imfisern merupakan komunitas peneliti riset Sosek KP yang bersifat dinamis dan fokus pada kualitas jaringan riset. Komunitas ini bertujuan memperkuat jaringan riset melalui metode knowledge sharing atau ‘berbagi pengetahuan’ terkait isu strategis riset sosial ekonomi perikanan kelautan serta solusi indikatifnya. Tujuh belas (17) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) di perguruan tinggi seluruh Indonesia, termasuk Universitas Pattimura yang berstatus anggota, terhubung dalam jejaring komunitas yang berdiri sejak 2010 ini.

Lucunya, berdasarkan keterangan Dr. Venda, saat pertemuan itu anggota Imfisern baru mengetahui banyak kegiatan penelitian Sosek KP yang berlangsung di Maluku dan sekitarnya, namun tidak dilakukan peneliti yang memiliki disiplin ilmu Sosek KP.

“Selama ini memang ada kegiatan-kegiatan sosek KP, tapi mengatasnamakan sosek yang dilakukan pihak-pihak yang bukan dari sosek KP. Padahal teman-teman Unpati punya kapasitas itu (melakukan penelitian Sosek KP),” jelas Dr. Venda.

Pada tahun yang sama, berbekal dukungan fasilitasi dari KSI, pendirian Knowledge Center diinisiasi dengan mengundang dan melibatkan berbagai perguruan tinggi yang memiliki jurusan sosek KP, termasuk Universitas Pattimura. Forum pusat pengetahuan ini beranggotakan tidak hanya dengan perguruan tinggi, tapi juga sejumlah lembaga penelitian lainnya, seperti LIPI.

Sebelum menginisiasi Knowledge Centre, Puslit Sosek KP hanya memiliki 8 mitra perguruan tinggi, yakni Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Samratulangi, dan Universitas Hang Tuah Surabaya. Namun setelahnya, jejaring Balitbang KP bertambah 9, yakni  Universitas Pattimura, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Lampung, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Riau, Universitas Borneo, Universitas Mulawarman, dan Universitas Mataram. Untuk sementara, Balitbang KP masih membatasi mitra peneliti hanya pada perguruan tinggi karena dianggap salah satu tugas dan fungsi pokok perguruan tinggi adalah melakukan kegiatan penelitian.

Lika-liku Regulasi Kerja Sama

Butuh waktu dua tahun sejak bergabungnya Universitas Pattimura dengan Knowledge Centre pada 2014 hingga akhirnya “dipinang” Puslit Sosek- Balitbang KP sebagai mitra peneliti untuk Panelkanas pada 2016. Lamanya rentang waktu tersebut disebabkan alur regulasi birokrasi yang panjang dan efisiensi anggaran di tubuh KKP.

Pertama, hambatan regulasi. Kerja sama antara Balitbang KP dengan perguruan tinggi harus berdasarkan naskah PKS yang ditandatangani Balitbang KP dengan Dekan Perguruan Tinggi atau Kepala Jurusan Sosek KP. Penyusunan naskah PKS biasanya tidak lama, hanya sekitar seminggu.

Naskah PKS tidak bisa berdiri sendiri, harus mengacu pada naskah Kesepakatan Bersama (KB) atau Memorandum of Understanding (MoU) sebab KB memang difungsikan sebagai payung hukum dalam kerja sama antara KKP dengan pihak lain. Masalahnya adalah proses penyusunan naskah KB tidak singkat.  Hal ini terjadi karena naskah KB dibahas dan disepakati oleh pemangku kebijakan level atas, seperti sekretaris jenderal/dirjen, gubernur/bupati, dan rektor perguruan tinggi.

Isu-isu sosek KP yang amat dinamis tidak bisa menunggu lama hanya karena urusan hambatan regulasi. Agar kerja sama tetap dapat dilakukan, selagi menunggu rampungnya penyusunan KB, Puslit sosek KP menggunakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disepakati kedua belah pihak.

Penyiasatan menggunakan KAK bukan tanpa resiko karena KAK bukanlah payung hukum. Output kerja sama yang hanya mengandalkan KAK tidak dapat diklaim sebagai output satuan kerja (satker), sekalipun tujuan kerja sama tercapai. Output yang dapat diklaim hanya berdasarkan naskah PKS. Kerugian lainnya, hak cipta hasil penelitian juga rentan diklaim sepihak.

Akibat ketiadaan KB, walau telah ditandatangani PKS sejak pertengahan 2016, antara Universitas Pattimura dengan Balitbang KP, penelitian Panelkanas di Maluku dan Maluku Tengah yang seharusnya dijalankan, terpaksa ditunda sementara waktu. Adapun mitra perguruan tinggi lainnya tetap melaksanakan penelitian Panelkanas karena persyaratan kerja sama telah terpenuhi.

Hambatan kedua adalah efisiensi anggaran di KKP. Sebagai salah satu kementerian yang kerap dianggap tidak efisien dalam penggunaan anggaran, KKP boleh berbangga diri sebab nyatanya saat ini efisiensi besar-besaran justru berlangsung di tubuh KKP. Pengetatan anggaran seolah menjadi pelecut KKP mengoptimalkan secara cerdas sumber daya internal, salah duanya yakni menggunakan Balitbang KP sebagai in house consultant direktorat teknis serta memberdayakan jejaring mitra perguruan tinggi dalam melakukan penelitian.

Berkenaan dengan peningkatan kualitas kinerja secara umum, Puslit Sosek- Balitbang KP gencar mengikuti penguatan kapasitas yang diselenggarakan KSI, salah satunya Case Study Writing atau ‘Penulisan Studi Kasus’ menggunakan ragam bahasa populer. Pelatihan yang dilakukan Juni 2016 direspon sangat baik oleh peneliti Sosek KP karena dasar ilmiah tulisan penelitian yang dimuat di media dapat membantu mem-backuppernyataan pengambil kebijakan dalam menyikapi isu atau kasus tertentu.

Inovasi Knowledge Management System

Seiring dengan banyaknya kerja sama yang sudah mulai terjalin, kebutuhan akan sebuah sistem terintegrasi yang mampu menampung hasil penelitian berikut dokumentasinya dirasa perlu. Puslit Sosek KP tidak tinggal diam, yang lantas diwujudkan dengan mengembangkan Knowledge Management System (KMS).

Aplikasi KMS berbasis portal online ini ditujukan sebagai acuan bersama dan lumbung data terintegrasi hasil penelitian sosek KP. Inovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari lokakarya perumusan “Roadmap Knowledge System” yang diselenggarakan Balitbang KP dengan dukungan KSI pada 2015 lalu.

Bentuk kegiatan yang akan dilakukan ke depan guna pengembangan jejaring pengetahuan dan Knowledge Management System (KMS) Sosek KP terdiri dari kegiatan sosialisasi, seminar ilmiah, kolaborasi penelitian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kualitas output rekomendasi kebijakan, dan kualitas aplikasi KMS. Saat ini, KMS sudah selesai dikembangkan, namun belum digunakan karena infrastrukturnya belum siap. Ruangan server juga masih dalam tahap perbaikan, sehingga server belum dapat dipasang.

Pekerjaan Rumah Menanti

Betul, banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh KKP yang tidak akan mungkin tercapai tanpa partisipasi aktif mitra dan dukungan penuh pimpinan. Puslit Sosek KP sebagai salah satu satker Balitbang KP mulai menjalankan khitahnya sebagai lembaga penelitian di lingkup KKP dan mengembangkan sayap dengan menggandeng 17 perguruan tinggi sebagai mitra. Penambahan jejaring ini tidak semata-mata perubahan kuantitas, namun juga dari segi kualitas koordinasi perlahan ikut berubah.

Niatan utama menjadikan Balitbang KP sebagai in house consultant seperti yang dicita-citakan Menteri Kelautan dan Perikanan diwujudkan perlahan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja pada awal Januari 2016, antara Kepala Balitbang KP dengan tiga dirjen teknis, yaitu Badan Karantina Ikan dan Pengawasan, Dirjen Perikanan Tangkap, dan Dirjen Penataan Ruang Laut. Bahkan mulai 2017, Kepala Balitbang KP menegaskan 60% dari jumlah anggaran penelitian di Balitbang KP, judulnya harus sesuai yang diminta dirjen teknis. Walau begitu, hingga kini tetap saja belum dapat memenuhi tuntutan akan tujuan utama. Menyikapi kondisi tersebut, Puslit Sosek KP sadar mempunyai pekerjaan rumah besar untuk terus meningkatkan kualitas penelitian agar sesuai dengan yang dibutuhkan pengambil kebijakan serta dan mengoptimalkan peran Knowledge Center

Perubahan masih berlangsung dan akan terus terjadi. Setidaknya yang saat ini dapat dinikmati jerihnya adalah buah berbagi pengetahuan dari totalitas berjejaring yang dilakukan Balitbang KP dengan 17 mitra perguruan tinggi.

Yayan Hikmayani

Kepala Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Perikanan Balitbang KP

  • Bagikan: