KSIxChange#8

Jadwal :

  • 22 Februari 2019
  • 23:39
  • Sari Pacific Hotel, Kebon Sirih, Menteng
  • Lihat di Peta
KSIxChange#8

Mari bergabung dalam serial diskusi informal mengenai berbagai topik di sektor pengetahuan Indonesia:

Menimbang Afirmasi vs Sistem Merit di Birokrasi 34 Kementerian

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan sistem merit dalam rekrutmen, pola karier dan relasi kerja dalam birokrasi. Sistem merit berupaya mengikis distorsi seperti senioritas, favoritisme dan stereotip negatif. Dengan prinsip tersebut sistem merit diharapkan dapat membuka peluang yang sama bagi ASN laki-laki dan perempuan di birokrasi.

Riset kualitatif yang dilakukan oleh Cakra Wikara Indonesia (CWI) menemukan bahwa ASN perempuan masih mengalami hambatan struktural untuk mengembangkan karirnya hingga mencapai eselon tinggi karena “beban ganda” dalam rumah tangga dan stereotip negatif terhadap ASN perempuan.

Hasil riset ini mengilustrasikan adanya langit-langit kaca sebagai hambatan tidak kasat mata yang tidak terdeteksi oleh regulasi. Hal tersebut memunculkan pertanyaan apakah sudah saatnya diperlukan kebijakan afirmatif dalam birokrasi untuk memberikan kesempatan yang setara bagi ASN perempuan?

Apakah kebijakan afirmatif akan bertentangan dengan prinsip rasionalitas yang diusung sistem merit dalam birokrasi?

 

Jadi tunggu apalagi? Mari bergabung dengan mendaftarkan diri Anda di bit.ly/ksixchange8

Sampai jumpa!



Materials
Materi_KSIxChange 8 (1)
Materi_KSIxChange 8 (2)

  • Bagikan: