Perubahan pelaksanaan layanan gizi dan KIA di lima wilayah tersebut sudah mengacu pada pedoman layanan gizi dan KIA pada masa pandemi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Akses terhadap teknologi dan internet mendukung tetap terlaksananya pemantauan dan konsultasi layanan gizi dan KIA selama pandemi COVID-19. Namun, ketimpangan digital antarwilayah di Indonesia berpotensi menyebabkan ketimpangan status kesehatan ibu dan anak melebar setelah pandemi COVID-19 berakhir.