Transparansi Anggaran dan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Untuk Atasi COVID-19

Upaya sinkronisasi dan realokasi anggaran penanganan COVID-19 membutuhkan transparansi guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Artikel ini merupakan rangkuman dari kegiatan KSIxChange#25

Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia menuntut pemerintah bersikap cepat dan tanggap dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional maupun membantu kelompok masyarakat paling terdampak. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan produk hukum agar sinkronisasi perencanaan dan realokasi anggaran bisa dilakukan. Menurut Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan, upaya sinkronisasi dan realokasi anggaran penanganan COVID-19 membutuhkan transparansi guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

“Transparansi diperlukan untuk mencegah adanya hoaks tentang manipulasi yang dilakukan rumah sakit, mencegah politisasi bantuan sosial COVID-19 yang dilakukan oleh calon petahana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu Kepala Desa (Pilkades),” kata Sekjen Seknas FITRA Misbah Hasan saat diskusi online KSIxChange #25 yang bertajuk ‘Tantangan Transparansi Anggaran dan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dalam Mengatasi COVID-19 di Indonesia’ pada Kamis, 23 Juli 2020.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Alokasi anggaran penangan COVID-19 sebesar Rp 695 triliun dengan rincian untuk kesehatan (Rp 87,55 triliun), perlindungan sosial (Rp 203,9 triliun), insentif usaha (rp 120,61 triliun), Usaha Mikro Kecil Menengah (Rp 123,46 triliun), pembiayaan korporasi (Rp 53,57 triliun), sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Rp 106,11 triliun).

Misbah mengatakan alokasi tersebut menghadapi permasalahan transparansi dan akuntabilitas. Permasalahan transparansi seperti Dashboard Anggaran COVID-19 yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan belum memadai dalam memberikan informasi terkait Sumber Pendanaan dan Distribusi Belanja, termasuk Serapan Anggaran. Konsolidasi anggaran sebagaimana diamanatkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan 38/2020 belum dilakukan.

Masalah lain seperti belum tersedia Dashboard Anggaran Khusus COVID-19 di daerah. Masyarakat dan lembaga penelitian juga kesulitan mengakses informasi rincian anggaran penanganan COVID-19, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Hal ini tentu membuat pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas (DPR/DPRD) atau pun lembaga masyarakat sulit dilakukan.

“Penyerapan anggaran untuk penanganan COVID-19 juga masih rendah,” tutur Misbah.

Mengatasi tantangan transparansi tersebut, Misbah menyarankan agar pemerintah melakukan revitalisasi tata kelola anggaran penanganan COVID-19. Revitalisasi bisa dilakukan dengan menyediakan informasi terkait sumber anggaran, jumlah anggaran, jenis belanja, sasaran tiap belanja secara transparan dan mudah diakses. Akuntabilitas anggaran ditunjukan lewat update anggaran secara real time, melaporkan pada lembaga pengawas secara berkala, dan memberikan peluang masyarakat untuk mengaudit dan memonitor.

Team Leader Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Anna Winoto mengatakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah karena ikut mendapatkan anggaran penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat. Permasalahannya, kapasitas dan kemampuan pemda mengelola keuangan berbeda satu sama lain. Tantangan lain ialah pemerintah daerah sering kali melakukan pelaporan dan akuntabilitas penggunaan anggaran hanya ditujukan kepada pemerintah pusat.

“Sedangkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sering terabaikan sehingga tak memberi ruang partisipasi masyarakat dalam keputusan alokasi anggaran di daerah,” kata Anna.

Anna mengatakan partisipasi masyarakat terhadap keputusan alokasi anggaran di pemerintah daerah penting agar program kebijakan penanganan COVID-19 lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.  Untuk itulah, pemerintah dan NGO diharapkan bisa memfasilitasi suara masyarakat dalam keputusan terkait anggaran dan mewadahi pengaduan mereka.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengapresiasi masukan dari Seknas FITRA dan KOMPAK. Kunta mengatakan pemerintah berusaha melakukan transparansi anggaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan kebijakan.

“Kami (Pemerintah Indonesia) ingin fleksibel dan cepat tapi tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Kunta.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi, mengatakan anggaran penanganan COVID-19 telah melalui rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga. Keputusan rapat tersebut sering disampaikan kepada media dan selalu dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga akuntabilitas, Ubaidi mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan aparat hukum dan auditor agar pengelolaan anggaran tidak terjadi penyelewengan.

“Pemerintah concern dengan transparansi karena kami melihat itu sebagai sebuah kewajiban dan tanggung jawab,” ujar Ubaidi.

Ihwal refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan COVID-19, Ubaidi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait sosialisasi. Kerja sama ini bertujuan agar kebijakan pusat bisa cepat diakselerasi oleh pemerintah daerah.

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Taufik Hanafi, mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas penanganan COVID-19 telah dilakukan sejak tahapan perencanaan kebijakan. Taufik mengatakan konsultasi publik dilakukan sebelum menyusun perencanaan. Bappenas juga menyampaikan hasil evaluasi pembangunan secara rutin kepada publik. Ia mengatakan partisipasi publik diperlukan karena penanganan COVID-19 tak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah.

“Lembaga kemasyarakatan seperti FITRA, Program KOMPAK, dan yang lain sangat penting dilibatkan karena mereka punya instrumen yang bisa menjangkau sampai level masyarakat yang lebih dalam, sampai tingkat desa,” kata Taufik.

Diskusi online KSIxChange #25 diselenggarakan oleh Knowledge Sector Initiative dan berkerja sama dengan Seknas FITRA dan Open Government Indonesia (OGI). Hasil diskusi yang melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Program KOMPAK ini memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mendorong efektivitas dari upaya transparansi dan sinkronisasi kebijakan fiskal dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia. Lewat diskusi ini, publik dan Lembaga penelitian kebijakan berpeluang mengawal kebijakan transparansi anggaran  maupun sinkronisasi kebijakan terkait penangnan COVID-19 di Indonesia.**

  • Share: