Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya

ELSAM – The Institute for Policy Research and Advocacy

Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya

ELSAM – The Institute for Policy Research and Advocacy

Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada satu sisi ditujukan untuk melindungi hak-hak dan reputasi orang lain. Namun pada sisi yang lain dapat dipahami sebagai upaya kontrol yang kuat terhadap pandangan dan ekspresi publik. Berbagai kasus mencuat dalam setidaknya lima tahun penerapan undang-undang tersebut. Situasi tersebut telah menimbulkan ketakutan luar biasa bagi orang-orang yang menyampaikan ekspresi karena potensinya gampang dijerat oleh hukum. Permintaan maaf yang diajukan oleh pelaku juga tidak menyelesaikan masalah karena mereka masih dibayangi oleh ketakutan akan ancaman fisik, psikologis, dan ancaman pidana itu sendiri. 

Dampak lain dari pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi adalah semakin terancamnya suara-suara kritis kepada pejabat publik yang digunakan sebagai sarana kontrol. Penyampaian pandangan melalui media elektronik, yang ditujukan untuk membuka ruang perdebatan juga sering berujung pada jeratan pidana, misalnya dalam sejumlah kasus terkait dengan tuduhan penghinaan. Publik semakin menghindari memberikan opini atau pandangan kepada pejabat publik, serta membuka ruang diskusi terhadap isu-isu tertentu yang merupakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di tengah belum direformasinya KUHP, dengan perumusan yang buruk dan penerapan yang diskriminatif, menjadikan jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seringkali terlanggar. Praktik pengadilan di Indonesia juga belum banyak yang menggunakan standar pembuktian untuk menguraikan tindakan yang dianggap merendahkan reputasi orang lain, dengan merujuk pada standar pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sumber

  • Share: