IRE - Institute for Research and Empowerment
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk desa masih terhambat sejumlah permasalahan. Hal itu terjadi bukan karena pemerintah dan masyarakat desa belum siap untuk menerima dan mengelola dana desa saja, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun, melainkan karena banyaknya kepentingan yang melingkupi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.