Pandemi COVID-19 Jadi Momentum untuk Memperkuat Jaring Pengaman Sosial Indonesia

Saat ini, program JPS yang diterapkan pemerintah Indonesia serupa dengan kebijakan pada saat krisis 1997-1998. Beberapa program yang telah diluncurkan di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, kartu sembako, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, serta keringanan pembayaran kredit untuk sektor informal.

Pandemi COVID-19 Jadi Momentum untuk Memperkuat Jaring Pengaman Sosial Indonesia

Artikel dimuat di Asumsi.co, 14 April 2020

Pandemi COVID-19 bukanlah krisis pertama di Indonesia. Ada krisis politik pada 1965 yang berujung pada krisis sosial dan ekonomi. Begitu pula krisis finansial 1997-1998 yang menimbulkan krisis sosial dan politik, serta krisis finansial 2008 yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.

Athia Yumna, Deputi Direktur Bidang Penelitian dan Penjangkauan The SMERU Research Institute, mengatakan bahwa dalam krisis pemerintah Indonesia dapat belajar untuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi rakyatnya. Dampak krisis yang terhebat selalu menimpa rakyat miskin dan rentan miskin.

“Tahun 97-98 adalah pelajaran penting bagi Indonesia, sebab kita melaksanakan jejaring pengaman sosial yang pertama kali. Sebagai negara berkembang, kita belum punya jaring perlindungan yang mapan,” kata Athia pada diskusi daring KSIxChange#20: Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Jaring Pengaman Sosial Bagi Kelompok Marginal Terdampak COVID-19 di kanal Youtube Asumsi.co.

Pada 1997-1998, jaring pengaman sosial diterapkan di bidang pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Di bidang ketahanan pangan, terdapat Operasi Pasar Terbuka (OPK Beras). Di bidang pendidikan terdapat beasiswa miskin dan block grants for school. Ada pula penguatan bidang kesehatan dengan dibuatnya Kartu Sehat dan Program Padat Karya untuk menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu, karena krisis finansial 2008 tidak terlalu berdampak di Indonesia, JPS lebih banyak diberlakukan pada tingkat makro lewat jaring pengaman sistem keuangan. “Karena harga komoditas saat itu tinggi dan beranjak naik, pemerintah memperkenalkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau unconditional cash transfer dan beberapa program perlindungan sosial lain,” lanjut Athia.

Saat ini, program JPS yang diterapkan pemerintah Indonesia serupa dengan kebijakan pada saat krisis 1997-1998. Beberapa program yang telah diluncurkan di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, kartu sembako, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, serta keringanan pembayaran kredit untuk sektor informal.

“Dari 1997-1998 sampai 2008, kita sudah mengalami transformasi perlindungan sosial yang cukup besar. Tahun ini kembali jadi momentum bagi kita untuk memperkuat kembali sistem JPS kita,” kata Athia.

Pepen Nazarrudin, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, mengungkapkan bahwa sejumlah program telah mengalami perluasan target sejak krisis COVID-19 menimpa. Program Sembako yang tadinya diberikan kepada 15,2 juta jiwa kini diperoleh 20 juta penerima. Nilainya pun meningkat, dari 150 ribu rupiah menjadi 200 ribu rupiah.

Begitu pula dengan PKH yang akan diterima oleh 10 juta jiwa—dengan sebelumnya sebanyak 9,2 juta jiwa. Penyaluran dana yang awalnya tiga bulan sekali dipercepat menjadi sebulan sekali. “Dalam satu tahun, biasanya ada tiga tahapan pembayaran. Kini kebijakannya dipercepat. Pembayaran yang seharusnya dilakukan pada Mei, April, dan Juni kini sudah dibayarkan,” kata Pepen, juga dalam diskusi daring KSIxChange#20.

Sumber pendataan untuk menyalurkan bantuan-bantuan tersebut terkumpul dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdiri dari data 29,3 juta keluarga. Namun, menurut Athia, mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial ini mesti bisa lebih menyeluruh. “Kemiskinan itu sifatnya dinamis. Terlebih lagi krisis sekarang sangat memungkinkan membuat yang tadinya tidak miskin menjadi miskin. Kami mengusulkan untuk melengkapi data DTKS dengan data dari penyedia transportasi daring dan registrasi mandiri untuk pelaku usaha informal,” katanya.

  • Share: