Membangun Badan Riset dan Inovasi Nasional yang Efektif

Pada kesempatan audiensi dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang P.S Brodjonegoro, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembang Kementerian Riset dan Teknologi, M. Dimyati, KSI mengutarakan beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dari FGD mengenai tata kelola riset yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Membangun Badan Riset dan Inovasi Nasional yang Efektif

Selama satu tahun terakhir, Knowledge Sector Initiative (KSI) telah memfasilitasi focus group discussion (FGD) antara para pemangku kepentingan dari berbagai kementerian terkait, lembaga riset kebijakan, komunitas ilmuwan (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia), lembaga pendanaan (Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia), serta diaspora Indonesia untuk mendiskusikan kelembagaan riset dan inovasi Indonesia yang memenuhi prinsip-prinsip tata kelola riset yang efektif.

Diskusi-diskusi ini  mengerucut pada rekomendasi mengenai tata kelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk dapat berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator, di mana BRIN melakukan koordinasi dan memobilisasi sumber daya antar berbagai lembaga dan aktor penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap). Dengan demikian, BRIN  mengoordinasi terbentuknya ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi nasional yang membutuhkan visi jangka panjang dan koordinasi lintas lembaga.

Ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi nasional membutuhkan badan yang berperan khusus untuk mendukung kolaborasi antar pihak dan multipihak (pentahelix) agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitian yang dikembangkan, baik untuk tujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan. Bagian dari ekosistem ini mencakup pengelolaan dana abadi penelitian yang independen, bersifat merit dan kompetitif.

Pada kesempatan audiensi dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang P.S Brodjonegoro, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembang Kementerian Riset dan Teknologi, M. Dimyati, pada 27 November 2019, KSI mengutarakan beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dari FGD yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Rekomendasi KSI

Dari segi kelembagaan, “Holding Type Operation” merupakan alternatif optimal untuk memastikan Kemristek/BRIN dapat memainkan fungsi strategisnya. Di mana Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) litbangjirap dan unit organisasi litbangjirap kementerian/lembaga (K/L) dalam koordinasi BRIN.

Dalam mendukung hal di atas, pengembangan litbangjirap diharapkan memenuhi prinsip dasar yaitu: a) Akuntabilitas dan kualitas penelitian melalui penelitian kompetitif dan penugasan; b) Mendorong partisipasi non-pemerintah; c) Mengembangkan skema dan mekanisme pendanaan kreatif non-APBN

Untuk mendukung iklim kondusif litbangjirap, diperlukan kebijakan pendukung oleh Kemristek/BRIN di antaranya: a) Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; b) Koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L dalam litbangjirap prioritas sasaran pembangunan nasional; c) Tata cara pengendalian & evaluasi pelaksanaan litbangjirap dan pemajuan iptek; d) Yurisprudensi: mengacu Peraturan Pemerintah No. 17/2017 tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. 

Arahan Menristek/BRIN

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Menristek menanggapi poin-poin rekomendasi dengan arahan lebih lanjut serta visi beliau terkait ekosistem riset, BRIN serta Dana Abadi.

Struktur BRIN sudah diputuskan. Saat ini detil operasionalisasi “holding” yang mempunyai akar korporasi untuk dimasukkan ke dalam sistem birokrasi masih dalam kajian lebih lanjut dan butuh dimatangkan. Hal ini guna memperbaiki mekanisme koordinasi antara litbangjirap dgn penelitiaan dan pengembangan (litbang) K/L dan LPNK. Jika dilihat dari segi pendanaan, saat ini Kemristek sedang giat menarik pihak swasta untuk melakukan research and development dan mengkaji lebih jauh bagaimana mekanisme kolaborasi swasta dengan lembaga penelitian yang telah ada dan serta kolaborasi yang terjadi di perguruan tinggi mengingat super tax deduction saja belum cukup. Lebih dari itu, kata ‘’inovasi’ yang terdapat pada BRIN perlu dibunyikan – yang artinya inovasi dan riset berjajar secara setara. Maka, invoasi di Indonesia akan terus dilakukan perbaikan dan diberikan ruang lingkup untuk berkembang.

Pemerintah Indonesia untuk tahun 2019 telah menganggarkan sejumlah 990 milyar rupiah dalam bentuk Dana Abadi. Hasil pemanfaatan dana tersebut dikucurkan setahun sekali untuk kegiatan penelitian di Indonesia. Menanggapi hal ini, Menristek menyampaikan bahwa pemanfaatan Dana Abadi perlu dikelola secara tepat untuk menjawab beberapa kebutuhan. Kebutuhan pertama yaitu penentuan kegiatan jenis apa yang harus dibiayai oleh Dana Abadi. Apa hanya melanjutkan kegiatan yang sudah ada atau digunakan untuk penelitian flagship nasional?

Kebutuhan kedua adalah menambah jumlah Dana Abadi secara signifikan. Menilik dari kebutuhan penelitian di Indonesia, kita membutuhkan lebih dari Dana Abadi yang sudah ada. Beliau mengatakan dibutuhkannya kajian untuk membahas skema pengelolaan Dana Abadi serta peluang untuk menarik dana filantropi. Hal ini perlu pengelolaan dana yang beliau bayangkan cukup sederhana di mana pengelola dipimpin oleh seorang CEO, satu direktur program dan satu direktur investasi dan keuangan. Nantinya, investasi bisa saja dilakukan di lembaga lain.

Dukungan KSI

Dalam upaya perbaikan ekosistem riset dan pemajuan Iptek, KSI meninjau bahwa terdapat lima unsur pokok yang menjadi dasar fungsi penyelerasan dan penyinergian litbangjirap dalam pemajuan Iptek. Pertama, konsistensi dan komitmen perencanaan dan penganggaran di setiap tahap pemajuan Iptek.

Kedua, integrasi dan efektifitas pencapaian tujuan pemajuan Iptek dapat ditempuh melalui multi-actors dan mutli-stakeholders.

Ketiga, perhitungan perencanaan dan penganggaran R&D Iptek yang seksama dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional maupun  tujuan komersial.

Keempat, untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kegiatan litbangjirap dan inovasi Iptek dibutuhkan persiapan rumusan atau cara penggalangan dana, kelembagaan serta kolaborasi.

Terakhir, kelima, guna meningkatkan tingkat keberhasilan dalam setiap tahap pengembangan R&D dan inovasi IPTEK, diperlukan perbaikan dalam pengawasan dan pengendalian. Hal ini dimulai dari tahap planning-to-plan hingga tahap pelaksanaan.

KSI akan terus mendorong ekosistem sektor pengetahuan di Indonesia agar dapat menghasilkan penelitian berkualitas untuk proses pembuatan kebijakan di Indonesia. Ke depan, KSI akan memfasilitasi lanjutan diskusi dengan K/L dan mitra terkait untuk mendorong perbaikan ekosistem riset melalui formulasi proses bisnis BRIN yang efektif, pendanaan penelitian berkelanjutan melalui Dana Abadi Penelitian serta tata kelola penyelenggaraan penelitian yang memberikan insentif untuk perbaikan kualitas riset di Indonesia.

  • Share: